News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Irjen Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Brigadir J Tapi Tetap Membela Diri: Itu Atas Perlakuan Kepada Istri Saya

Sosok ditunggu,muncul ke publik, Irjen Ferdy Sambo ucapkan belasungkawa meninggalnya Brigadir J tapi tetap membela diri: itu atas perlakuan kepada istri saya
Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:46 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa Tapi Tetap Membela Diri: Itu Atas Perlakuan Kepada Istri Saya
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Proses penyidikan atas kematian Brigadir J yang  baku tembak hingga tewas mengenaskan di tangan rekan kerjanya Bharada E, kini Kadiv Propam polri nonaktif dimintai keterangannya dan menyita perhatian, Irjen Ferdy Sambo ucapkan belasungkawa meninggalnya Brigadir J tapi tetap membela diri: itu atas perlakuan kepada istri saya.

Setelah ditunggu cukup lama untuk muncul ke publik, Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan oleh penyidik Tim Khusus Polri, Kamis (4/8/2022). dalam pernyataan Irjen Ferdy Sambo ucapkan belasungkawa meninggalnya Brigadir J tapi tetap membela diri: itu atas perlakuan kepada istri saya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 09.57 WIB dengan penjagaan ketat. Kedatangannya langsung disambut ratusan wartawan yang telah menunggu sejak pagi.

Sambo tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, dan menyampaikan pernyataan pertamanya setelah kasus baku tembak terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atasan dari Brigadir J menjelaskan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, dan diketahui telah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke-4. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri. "ucapnya.

Permintaan maaf kepada institusi terkait menyoal insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan duren tiga.

"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga."lanjutnya.

Tak lupa, menyampaikan belasungkawa terhadap meninggalnya sang ajudan, Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat. Menurut Ferdy Sambo, hal itu terlepas dari perlakuan Brigadir J kepada istri ferdy sambo.

Menurut rilis Kapolres Metro Jakarta Selatan, saat pertama kali diumumkan, diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, hingga berujung baku tembak dengan Bharada E yang menewaskannya. 

"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya."pungkas Ferdy.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat dan publik agar tidak membuat spekulasi maupun asumsi yang dapat menghambat proses penyidikan, sekaligus memohon doa agar sang istri, Putri Candrawathi segera pulih.

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya."sambungnya

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih."Tutup ucapannya.

Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan Brigadir J

Setelah 26 hari pasca kejadian, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 42 orang saksi.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan tahun ini oleh tim khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,"Kata Dir Tipidum Barekrim Polri pada jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Sebanyak 42 orang saksi itu termasuk di didalamnya ahli biologi, kimia forensik, dan metalurgi balistik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik. 

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,"ucapnya.

Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga, sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Dir Tipidum dalam jumpa pers di tayangan Youtube tvonenews.

Isi Pasal 388 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembununuhan yang berisikan sebagai berikut: 

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,"bunyi pasal 388 KUHP dikutip dari antaranews

Tak sampai disitu, Dua pasal lainnya yang ikut menjerat kepada Bharada E, yakni Pasal 55 dan 56 KUHP.

Isi Pasal 55 KUHP

1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 

(1) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; (2) Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan dan martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Bunyi Isi Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakulan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Melihat dari sejumlah pasal, terutama pasal 55 dan 56 KUHP, Bakal terungkap tersangka lainnya?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengaku pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai disini dan akan berkembang, mengingat masih ada beberapa saksi akan dilakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Disorot Eropa, Anak Asuh John Herdman Dianggap Lebih Baik Ketimbang Tim Peringkat 93 dan 99 FIFA: Garuda Punya Keunggulan

Timnas Indonesia Disorot Eropa, Anak Asuh John Herdman Dianggap Lebih Baik Ketimbang Tim Peringkat 93 dan 99 FIFA: Garuda Punya Keunggulan

Timnas Indonesia mulai mencuri perhatian pengamat sepak bola Eropa setelah dinilai memiliki kualitas yang tak kalah, bahkan lebih unggul dari rival regionalnya.
Bojan Hodak Sampaikan Kabar Buruk Jelang Duel Persib Vs Bali United, Ada Apa?

Bojan Hodak Sampaikan Kabar Buruk Jelang Duel Persib Vs Bali United, Ada Apa?

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak, ungkap kabar buruk jelang pertandingan krusial pekan ke-27 Super League 2025-2026 melawan Bali United pada Minggu (12/4/2026).
Link Live Streaming Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Duel Dua Tim Pesakitan akan Buka Hari Kedua Seri Solo

Link Live Streaming Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Duel Dua Tim Pesakitan akan Buka Hari Kedua Seri Solo

Link Live Streaming Final Four Proliga 2026 Jumat 10 April yang akan menyuguhkan dua laga dari sektor putra dan putri.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Tim Raksasa Ini di FIFA Matchday Juni

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan Timnas Indonesia akan Lawan Tim Raksasa Ini di FIFA Matchday Juni

Media Vietnam mulai mencurigai langkah PSSI dalam memilih lawan untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni, bisa jadi merupakan tim besar yang jadi lawannya.
Meski Tertinggal Jauh dari Persib di Klasemen, Jordi Amat dan Dony Tri Pamungkas Optimistis Persija Masih Bisa Mengejar

Meski Tertinggal Jauh dari Persib di Klasemen, Jordi Amat dan Dony Tri Pamungkas Optimistis Persija Masih Bisa Mengejar

Persija wajib menang atas Persebaya demi jaga asa di papan atas. Jordi Amat optimistis 8 laga sisa jadi peluang, Jakmania diminta terus percaya.
Wanita Tewas Diduga Digorok di Cibitung, Polisi Ungkap Identitas Korban

Wanita Tewas Diduga Digorok di Cibitung, Polisi Ungkap Identitas Korban

Polisi mengungkapkan fakta baru di balik penemuan wanita yang tewas bersimbah darah diduga digorok di sebuah rumah wilayah Desa Kertamukti, Cibitung, Bekasi.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Selengkapnya

Viral