GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Irjen Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa Meninggalnya Brigadir J Tapi Tetap Membela Diri: Itu Atas Perlakuan Kepada Istri Saya

Sosok ditunggu,muncul ke publik, Irjen Ferdy Sambo ucapkan belasungkawa meninggalnya Brigadir J tapi tetap membela diri: itu atas perlakuan kepada istri saya
Kamis, 4 Agustus 2022 - 16:46 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo Ucapkan Belasungkawa Tapi Tetap Membela Diri: Itu Atas Perlakuan Kepada Istri Saya
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Proses penyidikan atas kematian Brigadir J yang  baku tembak hingga tewas mengenaskan di tangan rekan kerjanya Bharada E, kini Kadiv Propam polri nonaktif dimintai keterangannya dan menyita perhatian, Irjen Ferdy Sambo ucapkan belasungkawa meninggalnya Brigadir J tapi tetap membela diri: itu atas perlakuan kepada istri saya.

Setelah ditunggu cukup lama untuk muncul ke publik, Kadiv Propam Polri nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo mendatangi Bareskrim Polri untuk jalani pemeriksaan oleh penyidik Tim Khusus Polri, Kamis (4/8/2022). dalam pernyataan Irjen Ferdy Sambo ucapkan belasungkawa meninggalnya Brigadir J tapi tetap membela diri: itu atas perlakuan kepada istri saya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Ferdy Sambo tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 09.57 WIB dengan penjagaan ketat. Kedatangannya langsung disambut ratusan wartawan yang telah menunggu sejak pagi.

Sambo tidak menyia-nyiakan kesempatan itu, dan menyampaikan pernyataan pertamanya setelah kasus baku tembak terjadi di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atasan dari Brigadir J menjelaskan kedatangannya ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan, dan diketahui telah melakukan pemeriksaan sebanyak 4 kali.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang ke-4. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri. "ucapnya.

Permintaan maaf kepada institusi terkait menyoal insiden baku tembak yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan duren tiga.

"Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga."lanjutnya.

Tak lupa, menyampaikan belasungkawa terhadap meninggalnya sang ajudan, Brigpol Nofryansyah Yosua Hutabarat. Menurut Ferdy Sambo, hal itu terlepas dari perlakuan Brigadir J kepada istri ferdy sambo.

Menurut rilis Kapolres Metro Jakarta Selatan, saat pertama kali diumumkan, diduga Brigadir J melakukan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi, hingga berujung baku tembak dengan Bharada E yang menewaskannya. 

"Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Joshua, semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya."pungkas Ferdy.

Ia meminta kepada seluruh masyarakat dan publik agar tidak membuat spekulasi maupun asumsi yang dapat menghambat proses penyidikan, sekaligus memohon doa agar sang istri, Putri Candrawathi segera pulih.

"Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya."sambungnya

"Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih."Tutup ucapannya.

Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka atas pembunuhan Brigadir J

Setelah 26 hari pasca kejadian, Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareksrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengumumkan penetapan tersangka ini, setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 42 orang saksi.

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah dilaksanakan tahun ini oleh tim khususnya oleh Bareskrim Polri, di mana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi,"Kata Dir Tipidum Barekrim Polri pada jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022).

Sebanyak 42 orang saksi itu termasuk di didalamnya ahli biologi, kimia forensik, dan metalurgi balistik, IT Forensik dan Kedokteran Forensik. 

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, baik berupa alat komunikasi, CCTV dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik,"ucapnya.

Dari hasil rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang sudah melakukan gelar perkara Timsus Barekrim Polri, hasilnya penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga, sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Dir Tipidum dalam jumpa pers di tayangan Youtube tvonenews.

Isi Pasal 388 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembununuhan yang berisikan sebagai berikut: 

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,"bunyi pasal 388 KUHP dikutip dari antaranews

Tak sampai disitu, Dua pasal lainnya yang ikut menjerat kepada Bharada E, yakni Pasal 55 dan 56 KUHP.

Isi Pasal 55 KUHP

1. Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: 

(1) Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; (2) Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan dan martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

2. Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Bunyi Isi Pasal 56 KUHP

Dipidana sebagai pembantu kejahatan :

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakulan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Melihat dari sejumlah pasal, terutama pasal 55 dan 56 KUHP, Bakal terungkap tersangka lainnya?

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengaku pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai disini dan akan berkembang, mengingat masih ada beberapa saksi akan dilakukan pemeriksaan beberapa hari ke depan. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Home Industri Etomidate di Townhouse Jakarta Barat Terbongkar, "Partner in Crime" dan Barang Bukti Ratusan Cartridge Diamankan

Home Industri Etomidate di Townhouse Jakarta Barat Terbongkar, "Partner in Crime" dan Barang Bukti Ratusan Cartridge Diamankan

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik clandestine lab atau home industri narkotika golongan II jenis etomidate yang beroperasi di sebuah townhouse di Jakarta Barat. 
Tradisi Unik KDM Menjelang Idul Adha, Bagikan Ratusan Paket Daging untuk Warga

Tradisi Unik KDM Menjelang Idul Adha, Bagikan Ratusan Paket Daging untuk Warga

KDM bagikan ratusan paket daging ke warga menjelang Idul Adha dalam tradisi tahunan, Dedi Mulyadi pastikan semua bisa menikmati daging malam takbiran.
Pramono Naik Haji, Wagub Rano Karno Pimpin Salat Idul Adha di Balai Kota Jakarta

Pramono Naik Haji, Wagub Rano Karno Pimpin Salat Idul Adha di Balai Kota Jakarta

Sebelumnya, Rano menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan 210 ekor sapi kurban ke sejumlah wilayah di Jakarta pada Idul Adha 2026.
Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Auderi Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Auderi Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Dua pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero, mendapatkan sanjungan selangit dari Serie A. Hal ini disampaikan sebelum FIFA Matchday Juni 2026.
Gebrakan Gubernur Jawa Barat Ajak Warga Sumedang Lestarikan Rumah Bambu dan Kayu, Dedi Mulyadi: Itu Bagian Budaya Sunda yang Harus Dijaga

Gebrakan Gubernur Jawa Barat Ajak Warga Sumedang Lestarikan Rumah Bambu dan Kayu, Dedi Mulyadi: Itu Bagian Budaya Sunda yang Harus Dijaga

Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tak main-main. Kali ini Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengajak warga Kabupaten Sumedang untuk melestarikan rumah bambu dan kayu. 
KPK Buka Suara Soal Peluang PT RNB Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Fadia Arafiq

KPK Buka Suara Soal Peluang PT RNB Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Fadia Arafiq

Namun, KPK tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru bila ada pihak lain yang memiliki peran sentral dalam kasus ini.

Trending

Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Auderi Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Jelang Bela Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Auderi Dapat Sanjungan Selangit dari Serie A

Dua pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Emil Audero, mendapatkan sanjungan selangit dari Serie A. Hal ini disampaikan sebelum FIFA Matchday Juni 2026.
3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

3 Pelatih yang Layak Menggantikan Mauricio Souza di Persija Jakarta, 2 Nama Pernah Sukses Bersama Timnas Indonesia

Persija Jakarta mulai mencari pelatih baru setelah berpisah dengan Mauricio Souza. Tiga kandidat top ini dinilai cocok bawa Macan Kemayoran juara musim depan.
Tolak Tawaran Banyak Negara ASEAN, Ini Alasan Park Hang-seo Pilih Klub Liga 2 Thailand

Tolak Tawaran Banyak Negara ASEAN, Ini Alasan Park Hang-seo Pilih Klub Liga 2 Thailand

Park Hang-seo akhirnya mengungkap alasan di balik keputusannya menerima tawaran Kanchanaburi FC. Padahal, mantan pelatih Timnas Vietnam itu nolak banyak negara.
Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Belum ke Korea, Megawati Hangestri Masuk Jajaran Pevoli Putri Terpopuler Sepanjang Masa Versi Volleybox

Hampir sejajar dengan idolanya Kim Yeon-koung, Megawati Hangestri kini masuk daftar pemain voli putri paling populer sepanjang masa menurut situs Volleybox.
Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Update Bursa Transfer Persib Bandung: Federico Barba Out usai Bawa Juara, Striker Persija Jakarta dan Mariano Peralta In?

Bursa transfer Persib Bandung memanas, sejumlah pemain asing berpotensi keluar dan deretan nama baru dikaitkan dengan Maung Bandung jelang musim 2026/2027.
Kisah Evan Difitnah Pembunuh Satu Keluarga Indramayu Diingat Dedi Mulyadi, Pengacara Ririn: Duga itu Peran Joko

Kisah Evan Difitnah Pembunuh Satu Keluarga Indramayu Diingat Dedi Mulyadi, Pengacara Ririn: Duga itu Peran Joko

Toni RM, pengacara terdakwa Ririn Rifanto meyakinkan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) soal kejanggalan saat Evan dituduh pembunuh satu keluarga di Indramayu.
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Selengkapnya

Viral