News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Disebut Bukan untuk Membela Diri, Lantas Apa Motif Bharada E Menembak Brigadir J hingga Tewas?

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.  
Kamis, 4 Agustus 2022 - 21:32 WIB
Brigadir J dan Bharada E
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Misteri kematian Brigadir J usai baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo pada tanggal 8 Juli 2022, perlahan-lahan mulai menemukan kejelasan. Pelaku penembakan yang menewaskan Brigadir J yakni Bharada E resmi jadi tersangka.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J.  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022). 

Polisi Masih Dalami Motif Bharada E Tembak Brigadir J

Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menuturkan Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. 

Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut.  

"(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya.

Masih menurut Andi, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.  

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.  

Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka dengan Sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Andi menyebutkan, penetapan tersangka Bharada E atas kasus yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) lalu. Yakni pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J terkait dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Andi, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta uji forensik, laboratorium forensik, serta barang bukti CCTV, kemudian hasil gelar perkara sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tangerang Tambah Ikon Baru, Digadang Jadi Destinasi Komersial Pertama

Tangerang Tambah Ikon Baru, Digadang Jadi Destinasi Komersial Pertama

Pertumbuhan kawasan penyangga Jakarta seperti Tangerang terus melahirkan pusat-pusat aktivitas baru yang tidak lagi hanya bertumpu pada fungsi hunian.
Legislator Sebut Pemilah Sampah di Masyarakat Jadi Kunci Keberhasilan RDF di Jakarta

Legislator Sebut Pemilah Sampah di Masyarakat Jadi Kunci Keberhasilan RDF di Jakarta

Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta meninjau kesiapan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan.
John Herdman Samai Rekor Era Patrick Kluivert, Erick Thohir Bilang Begini untuk Skuad Timnas Indonesia

John Herdman Samai Rekor Era Patrick Kluivert, Erick Thohir Bilang Begini untuk Skuad Timnas Indonesia

Ranking FIFA Timnas Indonesia dilaporkan kembali mengalami lonjakan tajam pasca-merampungkan rangkaian agenda FIFA Matchday edisi Juni 2026. John Herdman sukses
Hasil Australia Open 2026: Pulangkan Justin Hoh di perempat Final, Ubed Penuhi Target Melaju ke Semifinal

Hasil Australia Open 2026: Pulangkan Justin Hoh di perempat Final, Ubed Penuhi Target Melaju ke Semifinal

Hasil Australia Open 2026 antara tunggal putra Indonesia Moh. Zaki Ubaidillah atau Ubed menghadapi wakil Malaysia, Justin Hoh.
Suparman Pembunuh Bilqis di Sragen Terancam Hukuman Mati

Suparman Pembunuh Bilqis di Sragen Terancam Hukuman Mati

Suparman, tersangka pembunuhan Bilqis Rajiansyah di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah diganjar pasal hukuman mati.
Bukan Brasil, Ronaldo Nazario Jagokan Dua Negara Eropa Ini Jadi Juara Piala Dunia 2026

Bukan Brasil, Ronaldo Nazario Jagokan Dua Negara Eropa Ini Jadi Juara Piala Dunia 2026

Jagat sepak bola dunia mulai memanas seiring bermunculannya prediksi mengenai siapa yang bakal keluar sebagai kampiun di ajang Piala Dunia 2026. Ronaldo Nazario

Trending

Istri Sah Bongkar Kronologi Pegawai BUMN Selingkuh, Ungkap Pelakor Berkedok Alim hingga Ajak Puasa Arafah Buat Hapus Dosa

Istri Sah Bongkar Kronologi Pegawai BUMN Selingkuh, Ungkap Pelakor Berkedok Alim hingga Ajak Puasa Arafah Buat Hapus Dosa

Mantan istri sah oknum pegawai BUMN, Jane menceritakan kronologi mantan suaminya diduga selingkuh hingga simpan video asusila dengan wanita berinisial SS viral.
Babak Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka

Babak Baru Kasus Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Komisaris Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka

Kasus korupsi tata kelola program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Pasalnya, Kejagung baru saja menetapkan satu tersangka baru, yakni AM
Mencuat Isu Adanya Jamming dan CCTV Mati saat Aksi Demo di Bundaran HI, Ini Kata Polda Metro

Mencuat Isu Adanya Jamming dan CCTV Mati saat Aksi Demo di Bundaran HI, Ini Kata Polda Metro

Beredar isu adanya jamming atau pengacakan sinyal dan matinya CCTV alias kamera pengawas yang menyorot sekitar kawasan Bundaran HI maupun ruas jalan MH Thamrin,
Kabar Gembira untuk Sopir Angkot di Jabar, KDM Perintahkan Wali Kota hingga Camat Naik Angkot dan Tinggalkan Mobil Dinas

Kabar Gembira untuk Sopir Angkot di Jabar, KDM Perintahkan Wali Kota hingga Camat Naik Angkot dan Tinggalkan Mobil Dinas

Dalam upaya mendorong percepatan penataan tata ruang kota yang lebih bersih, tertib, dan estetis, Gubenernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) melakukan inspeksi ..
Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Bermoduskan Menghapus Dosa, Seorang Pria Cabuli 8 Santriwati di Semarang

Modus menghapus dosa, seorang  pria inisial AJS (56) warga Salatiga Jateng yang mengaku habib dan pengajar di ponpes diduga cabuli 8 santriwati di sebuah ponpes
Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Terungkap! Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG, Ternyata Penyetor Uang Atur Titik SPPG ke Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret sejumlah mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Namanya Disebut Mantan Pimpinan BGN Dalam Pusaran Mega Korupsi MBG, Kombes Sumarni Akui Sempat Berkomunikasi ke Sony Sonjaya Soal Permintaan SPPG

Dinamika pengungkapan kasus mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) yakni Dadan Hindayan, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya terus menyita perhatian publik.
Selengkapnya

Viral