Jakarta - Pengusutan kasus insiden penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terus dalam penanganan masih menghadirkan misteri dan berbagai spekulasi. Selain itu, kasus ini juga menghadirkan tanggapan dari berbagai pihak.
Ada beberapa hal yang mempengaruhi, diantaranya adalah proses pengiriman jenazah yang berlangsung cepat pasca kejadian dan juga adanya larangan ke pihak keluarga untuk membuka peti dari jasad Brigadir J.
"Hari pertama terjadi kan langsung jenazah diproses cepat, kemudian dikirim ke keluarga. Nah, keluarganya enggak terima, marah, karena (mereka) minta kasus ini tolong selesaikan jangan ramai karena ini aib. Tapi, (keluarga) mau buka peti enggak boleh, sehingga (keluarga) korban enggak terima," beber Aryanto dalam tayangan ILC di tvOne, dikutip dari laman VIVA Sabtu (6/8/2022).
Di sisi lain, pengumuman Polri yang dinilai terlambat mengungkapkan kasus ini setelah ramai dan viral di media sosial menjadi salah satu hal yang tidak masuk akal menurut Aryanto.
"Akhirnya meledak lah, setelah meledak (pemberitaannya), bingung kan polisi akhirnya baru dirilis hari Senin. Celakanya lagi, hari Senin, rilisnya enggak masuk akal, kan banyak kejanggalan. Kejanggalan di pihak keluarga, yang peti jenazahnya tidak boleh dibuka kemudian setelah dibuka ada luka sayat-sayat gede, terjadinya di rumah jenderal Yap enggak ada CCTV. Itukan dari keluarga, jadi kejanggalan itu muncul," tandasnya.
Eks Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi (tvOne)
Dalam kesempatan tersebut, Aryanto juga mengatakan jika insiden adu tembak in merupakan aib bagi polisi.
"Kasus ini merupakan kasus aib polisi, aib polisi karena apa? Ya kejadiannya di tempat si jenderal, di rumahnya dan ini sangat sensitif hingga otomatis menjadi berita viral," ujar Aryanto
Aryanto menambahkan, potensi aib ini akan mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
"Nah kaitannya apa? Ya dengan citra polisi, kepercayaan terhadap polisi, kan polisi selama ini terus membangun (citra) ya, sudah bagus citranya tiba-tiba ada bom atom gini, ya habislah citra polisi itu, terjerembab," sambungnya.
Ia menambahkan, saat pertama kali dirilis Polri, ada dugaan masyarakat bahwa Polisi dinilai menutup-nutupi kasus ini. Banyak spekulasi beredar di publik yang merasa banyaknya kejanggalan yang terjadi.
"Kasus aib itu tidak usah direkayasa, orang yang mendengar pasti (berpikir) nah ini pasti aib, polisi pasti akan nutup-nutupin. Ini celakanya, diduga ya ditutupi, karena kejadiannya tanggal 8 (Juli) tapi disampaikannya hari Senin, (jeda) tiga hari. Ini kan konyol ini," Pungkas Aryanto.
Ia melanjutkan, Polri mungkin ingin menyelesaikan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J dengan baik-baik melalui restorative justice. Karena, kasus ini dinilai sebagai kasus yang terjadi di internal Polri.
"Dipikir kasus ini bisa diselesaikan dengan baik, ternyata tidak, gagal itu untuk jadi baik," jelas Aryanto.
Brigadir J dan Bharada E
Untuk diketahui insiden adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E terjadi di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam insiden tersebut, Brigadir J tewas akibat terkena luka tembak oleh Bharada E yang kini menyandang status tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pihak kepolisian juga masih meneruskan penyidikan dengan mencari bukti-bukti dan memeriksa beberapa saksi. (Mzn)
Load more