Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakulan gelar perkara soal kasus Brigadir J.
¨Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Seperti yang disampaikan Rian, motif Bharada E dalam kasus penembakan bukan untuk membela diri dan dikenakan Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"(Bharada E,red) bukan membela diri," ungkap Andi Rian.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan Brigadir J pada bulan Juli silam, akun Instagram milik Bharada E alias Richard Eliezer yakni @r.lumiu langsung diserbu netizen. Namun, bukan untuk dihujat melainkan diisi rasa iba dan kesedihan dari netizen.
Kolom komentar pada salah satu unggahan fotonya dibanjir rasa iba dan berduka dari para netizen, pasalnya netizen menilai bahwa Bharada E hanyalah kambing hitam dibalik kasus ini.
¨Ya gmana, dia maju mundur kena, jujur penjara, gk jujur mungkin ada imbalan, udah terlanjur kecemplung, yaudah milih gk jujur, maybe,¨ komentar netizen.
¨Kurang yakin saya dia yg pelaku utama membunuh , ini kasus sudah di setting serapi mungkin , alhasil lu bakalan jadi tersangka juga kan , demi membela atasanmu,¨ tulis netizen lain.
Load more