GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bharada E Jadi Tersangka, Kuasa Hukumnya Mengundurkan Diri dan Kecewa Saat Di Bareskrim Polri

Setelah Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/8/2022) lalu, kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga memutuskan unutk mengundurkan diri..
Minggu, 7 Agustus 2022 - 05:59 WIB
Pengacara Andreas Nahot Silitonga Saat Menyambangi Bareskrim Polri
Sumber :
  • tim tvOnenews/Rizki Amana

Jakarta - Setelah Richard Eleizer atau Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/8/2022) lalu, kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga memutuskan unutk mengundurkan diri.

Andreas mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan surat pengunduran diri. Namun kuasa hukum Bharada E tersebut mengaku kecewa karena tak bisa bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat namun tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp dulu sementara. Tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," kata Nahot Silitonga saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Alhasil pihaknya menyampaikan surat pengunduran dirinya tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. 

Andreas Nahot Silitonga bersama tim menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum dari Bharada E atau Bharada Dua Richard Eliezer. 

"Kita tidak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai Penasehat Hukum Bharada E," kata Nahot.

Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga berlangsung setelah tiga hari mantan kliennya yakni Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J.Namun alasan pengunduran diri belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim,” katanya.

Bharada E resmi menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J

Artikel
Bharada E (via Antara)

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu.

Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.

Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.

Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya. Selanjutnya polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka. 

Di sisi lain, dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J. 

Andi Rian menambahkan Richard Eliezer alias Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut. 

"(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya. 

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Kuasa Hukum Bharada E Sempat Buka Suara


Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (VIVA/Yeni Lestari)

Padahal, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga sempab mempertanyakan keputusan Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai Tersangka. Pasalnya kliennya masih berstatus saksi.

“Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka,” kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022.

(Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, VIVA.co.id/Yeni Lestari)

Menurut Andreas, ia sangat menyayangkan prosedur penetapan tersangka Bharada E. Andreas menyebut bahwa kliennya akan kooperatif selama proses penyelidikan.

“Nah kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan. Cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat 2 malam,” ucapnya.

“Jadi kami pertanyakan bagaimana orang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka,” jelas dia. (raa/put/Mzn)

 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jangn lupa tonton dan subscribe Youtube tvOnenews.com:

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bolehkah Minta Iuran THR ke Pedagang Jelang Idul Fitri? Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan

Bolehkah Minta Iuran THR ke Pedagang Jelang Idul Fitri? Ustaz Khalid Basalamah Beri Penjelasan

Ustaz Khalid Basalamah menjelaskan hukum meminta-minta THR kepada pedagang atau toko usaha menjelang Idul Fitri. Apakah diperbolehkan dalam Islam?
Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Dikeroyok di Jalan Cihampelas, Polisi Lakukan Pendalaman

Siswa SMAN 5 Bandung Tewas Diduga Dikeroyok di Jalan Cihampelas, Polisi Lakukan Pendalaman

Seorang siswa SMAN 5 Bandung, Muhammad Fahdly Arjasubrata meninggal diduga karena menjadi korban pengeroyokan di Jalan Cihampelas, Bandung, Jumat (13/3/2026).
Ramalan Zodiak Besok, 16 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Maret 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Simak ramalan zodiak besok 16 Maret 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Prediksi cinta, karier, sampai dengan keuangan.
Bus Pariwisata Ludes Dilalap Api di Tol Cipali KM 95

Bus Pariwisata Ludes Dilalap Api di Tol Cipali KM 95

Sebuah insiden kebakaran hebat menimpa satu unit bus pariwisata di ruas Tol Cikopo-Palimanan (Tol Cipali), tepatnya di KM 95 arah Jakarta, Minggu (15/3) sore. 
Media Jerman Tak Habis Pikir Kevin Diks Jadi Kapten, hingga Prediksi Starting XI Timnas Indonesia di Laga Debut John Herdman

Media Jerman Tak Habis Pikir Kevin Diks Jadi Kapten, hingga Prediksi Starting XI Timnas Indonesia di Laga Debut John Herdman

Kabar seputar Timnas Indonesia kembali mendominasi perhatian publik. Berikut rangkuman 3 berita sepak bola yang paling banyak dibaca di website tvOne hari ini.
Ngawi Dicap "Kabupaten Kotor" oleh Menteri LH, Bupati Diberi Ultimatum 3 Bulan atau Sanksi Berat Menanti

Ngawi Dicap "Kabupaten Kotor" oleh Menteri LH, Bupati Diberi Ultimatum 3 Bulan atau Sanksi Berat Menanti

Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mendapatkan sorotan tajam dari Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq. 

Trending

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman Tak Habis Pikir dengan Kevin Diks, Pemain Timnas Indonesia itu Cetak Sejarah Membanggakan di Bundesliga

Media Jerman menyoroti Kevin Diks yang mencetak sejarah sebagai pemain Timnas Indonesia pertama yang mengenakan ban kapten di Bundesliga.
KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

KPK Duga Ada Kepala Daerah Lain yang Modus Bagi-bagi THR ke Polisi, Jaksa, TNI hingga Hakim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada kepala daerah lain yang melakukan modus yang sama seperti yang dilakukan  Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.
Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, Striker Liga Belanda Keturunan Depok yang Masuk Radar Naturalisasi Timnas Indonesia

Mengenal Dean Zandbergen, striker VVV-Venlo keturunan Depok yang santer disebut masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Intip profil, karier, dan statistiknya.
Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

Elkan Baggott Termasuk? Berikut Daftar 18 Pemain Timnas Indonesia yang Diprediksi akan Dicoret John Herdman untuk FIFA Series 2026

John Herdman akan memangkas 18 pemain dari 41 nama skuad sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Apakah Elkan Baggott ikut dicoret? Ini prediksinya.
Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Peras Anak Buahnya Demi THR, Bupati Cilacap Terjunkan Satpol PP Jika Telat Bayar

Demi lancarkan aksi pemerasan ke satuan kerja daerah di lingkungan Pemkab Cilacap, Bupati Cilacap turunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menagih.
Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Setelah Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen Kirim Pesan Bahagia untuk John Herdman Jelang Timnas Indonesia Berlaga

Tak hanya Ole Romeny, Ragnar Oratmangoen juga sukses berikan pesan bahagia untuk Johnn Herdman. Keduanya sama-sama dipanggil untuk memperkuat Timnas Indonesia.
Gubernur Dedi Mulyadi dapat Pujian karena Jalur Mudik Mulus, Netizen Serbu Video yang Perlihatkan Jalanan Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi dapat Pujian karena Jalur Mudik Mulus, Netizen Serbu Video yang Perlihatkan Jalanan Jawa Barat

Viral sebuah video perlihatkan kondisi jalanan jalur mudik Jawa Barat, nama Dedi Mulyadi pun tersorot.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT