GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masa Penempatan Khusus Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob Sampai 30 Hari

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob selama 30 hari dan mendapatkan hak tahanan.
Minggu, 7 Agustus 2022 - 14:26 WIB
Dok. Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo usai jalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo ditempatkan khusus di Mako Brimob dan mendapatkan hak tahanan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebutkan penempatan Ferdy Sambo di Patsus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, selama 30 hari.
 
"(Selama) 30 hari info dari Itsus," kata Dedi saat dikonfirmasi lewat pesan instans di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
 
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigasir J di rumah dinasnya Duren Tiga, Jakarta Selatan.
 
Sebelumnya, Ferdy Sambo diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus) pada Sabtu (6/8), terkait etik dalam penanganan TKP Duren Tiga, dan langsung ditempatkan di patsus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan.
 
"(Penempatan khusus) dalam konteks pemeriksaan. Jadi tidak benar ada itu (penangkapan dan penahanan),” ujar Dedi, Sabtu (6/8).
 
Selama ditempatkan di patsus, Ferdy Sambo dijaga ketat oleh anggota Polri.
 
Selain memeriksa pelanggaran kode etik-nya, Tim khusus (Timsus) Polri juga menyelidiki dugaan tindak pidana terhadap 25 anggota Polri yang melanggar prosedur tidak profesional menangani TKP Duren Tiga.
 
Dari 25 orang yang diperiksa tersebut, kata Dedi, terdapat empat orang yang ditempatkan di tempat khusus (Patsus) dalam rangka pembuktian yang lainnya, yakni sidang kode etik karena tidak profesional di dalam melaksanakan olah TKP, salah satunya Ferdy Sambo.
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.
 
Ia menyebutkan, dari hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus terkait masalah tersebut, sudah diperiksa 10 saksi.
 
Dari keterangan 10 saksi yang diperiksa dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidak profesionalan di dalam olah TKP.
 
"Oleh karenanya, pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus yaitu Korps Brimob Polri,” tutur Dedi.
 
Dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7) lalu, Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang persekongkolan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Cium Pipi dan Bibir Jadi Pemandangan Biasa yang Dilakukan Kiai Ashari kepada Santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo Pati

Cium Pipi dan Bibir Jadi Pemandangan Biasa yang Dilakukan Kiai Ashari kepada Santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo Pati

Menurut keterangan korban, aksi Kiai Ashari yang sering mencium pipi dan bibir santriwati menjadi fenomena yang biasa terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo Pati.
Kisah Inspiratif Anak Petani di Pemalang Berhasil Wujudkan Mimpi di Industri Pangan Dunia

Kisah Inspiratif Anak Petani di Pemalang Berhasil Wujudkan Mimpi di Industri Pangan Dunia

Kirmanto ingat betul kegembiraan yang dirasakan saat diwisuda dengan IPK cumlaude 3,83 sebagai lulusan Prodi Teknologi Hasil Pertanian (THP) UNU Yogyakarta.
MUI Minta Kiai Cabul Ashari Dihukum Maksimal Buntut Kekerasan Seksual Terhadap Puluhan Santriwati

MUI Minta Kiai Cabul Ashari Dihukum Maksimal Buntut Kekerasan Seksual Terhadap Puluhan Santriwati

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta tersangka Ashari, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Pati dihukum maksimal. 
Harapan Besar Kuasa Hukum Korban dari Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dilakukan Kiai Ashari

Harapan Besar Kuasa Hukum Korban dari Kasus Dugaan Pelecehan Seksual dilakukan Kiai Ashari

Nama Kiai Ashari menjadi perhatian publik, karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Sukumo.
Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Rp2.819.000 per Gram, Turun Rp20.000

Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei 2026 Rp2.819.000 per Gram, Turun Rp20.000

Harga emas Antam hari ini 11 Mei 2026 berada di angka Rp2.819.000 per gram.
Keberuntungan Besar Menanti, 4 Shio yang Akan Dibanjiri Rezeki pada 12 Mei 2026

Keberuntungan Besar Menanti, 4 Shio yang Akan Dibanjiri Rezeki pada 12 Mei 2026

​​​​​​​Ramalan shio 12 Mei 2026: 4 shio diprediksi dibanjiri rezeki dan keberuntungan besar. Simak ramalan keuangan dan bisnis lengkapnya!

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

Terbongkar Modus "Pesan Tengah Malam" Kiai Ashari di Ponpes Pati dan Dugaan Adanya Upaya Suap Tutup Kasus

LPSK mengambil langkah proaktif untuk melindungi puluhan santriwati yang menjadi korban dugaan pencabulan di Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Pati. 
Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang Santriwati Bongkar Alasan Para Korban Turuti Ajakan Tidur Kiai Ashari: Dibilang Obat Penyakit Hati

Seorang santriwati dari Ponpes Ndholo Kusumo Pati mewakili 50 korban membeberkan alasan kenapa para korban mau menuruti permintaan temani tidur Kiai Ashari.
Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Kesaksian Korban Terkait Modus Sehari-hari Kiai Ashari terhadap Santriwati: Biasanya Selesai Pijit Dicium Pipi

Seorang santriwati Ponpes Ndholo Kusumo Pati akhirnya bicara kepada publik terkait modus Kiai Ashari sebelum melancarkan aksinya dengan mencabuli para korban.
Selengkapnya

Viral