News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kuasa Hukum Bharada E Mengingkari Janjinya Sendiri dan Memilih Mengundurkan Diri

Diketahui dalam kesempatan sebelum Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri, ia perna berjanji akan mendampingi Bharada E sampai kliennya tersebut dipenjara.
Minggu, 7 Agustus 2022 - 16:47 WIB
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Sabtu (6/8/2022) kemarin, kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga bersama tim datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum.

Diketahui dalam kesempatan sebelum Andreas mengundurkan diri, ia perna berjanji akan mendampingi Bharada E sampai kliennya masuk penjara. Keterangan tersebut ia sampaikan saat mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Bharada E lagi diperiksa sebagai tersangka. Saya dampingi sampai masuk penjara,” Pungkas Andreas, dilansir dari laman VIVA saat dihubungi wartawan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Dalam kesempatan tersebut, pengacara Bharada E itu juga memberikan pernyataan mengenai kondisi kliennya yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Banyak spekulasi yang memberitakan bahwa Bharada E terlihat tenang meski telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Andreas, meski fisik bagus tapi mental Bharada E tidak siap untuk masuk penjara. 

“Fisiknya oke, sehat. Cuma saya enggak tanya gimana mentalmu? Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," kata Andreas.

Andreas menambahkan bahwa tidak ada orang yang siap untuk mendekam di penjara. Sehingga ia tidak begitu sependapat dengan spekulasi yang beredar jika Bharada E tetap tenang setelah menjadi tersangka.

“Karena nggak ada orang yang siap untuk dipenjara. Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara,” ujarnya. 

Kuasa hukum Bharada E mengundurkan diri

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga
Mantan kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (via VIVA/Yeni Lestari)

Setelah Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/8/2022) lalu, kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga memutuskan untuk mengundurkan diri.

Andreas mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan surat pengunduran diri. Namun kuasa hukum bharada E tersebut mengaku kecewa karena tak bisa bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri.

"Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat namun tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp dulu sementara. Tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," kata Nahot Silitonga saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Alhasil pihaknya menyampaikan surat pengunduran dirinya tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. 

Andreas Nahot Silitonga bersama tim menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum dari Bharada E atau Bharada Dua Richard Eliezer. 

"Kita tidak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai Penasehat Hukum Bharada E," kata Nahot.

Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga berlangsung setelah tiga hari mantan kliennya yakni Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J.Namun alasan pengunduran diri belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim,” katanya.

Bharada E resmi menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob
Bharada E (baju hitam) saat mendatangi Komnas HAM (via VIVA/Rahmat Fatahillah)

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu.

Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.

Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.

Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya. Selanjutnya polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka. 

Di sisi lain, dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J. 

Andi Rian menambahkan Richard Eliezer alias Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut. 

"(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya. 

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Kuasa Hukum Bharada E Sempat Buka Suara

Artikel

Padahal, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga sempab mempertanyakan keputusan Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai Tersangka. Pasalnya kliennya masih berstatus saksi.

“Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka,” kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022.

Menurut Andreas, ia sangat menyayangkan prosedur penetapan tersangka Bharada E. Andreas menyebut bahwa kliennya akan kooperatif selama proses penyelidikan.

“Nah kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan. Cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat 2 malam,” ucapnya.

“Jadi kami pertanyakan bagaimana orang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka,” jelas dia. (Mzn)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA


Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

tvonenews

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi! AFC Umumkan Slot Kompetisi Asia 2026-2027, Klub Indonesia Kalah dari Kamboja dan Harus Berjuang Lewat Kualifikasi

Resmi! AFC Umumkan Slot Kompetisi Asia 2026-2027, Klub Indonesia Kalah dari Kamboja dan Harus Berjuang Lewat Kualifikasi

AFC resmi umumkan slot kompetisi klub Asia 2026-2027. Klub Indonesia hanya dapat 2 tiket play-off dan wajib lewati kualifikasi tanpa jalur direct.
Oscar Piastri Sebut Hubungannya dengan Lando Norris Kian Erat Gara-gara Perebutan Gelar Juara Dunia F1 Musim Lalu 

Oscar Piastri Sebut Hubungannya dengan Lando Norris Kian Erat Gara-gara Perebutan Gelar Juara Dunia F1 Musim Lalu 

Duel sengit duo McLaren, Oscar Piastri dan Lando Norris mewarnai gelaran F1 2025 lalu. Sejak awal musim, keduanya bersaing ketat memperebutkan gelar juara dunia
BPBD DKI Jakarta Ungkap Penyebab Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar

BPBD DKI Jakarta Ungkap Penyebab Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta ungkap penyebab kebakaran Apartemen Mediterania di Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat
Ribuan Kendaraan Akan Mengarah ke Jakarta Saat May Day Internasional 2026 Besok, Polisi Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Ribuan Kendaraan Akan Mengarah ke Jakarta Saat May Day Internasional 2026 Besok, Polisi Siapkan Skema Rekayasa Lalu Lintas

Tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan rapat koordinasi dengan Polda jajaran dalam rangka menyiapkan pengaturan lalu lintas saat perayaan May Day Internasional 2026, yang akan berpusat di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2026) besok.
KAI Services Siaga Layani Service Recovery bagi Penumpang Terdampak Keterlambatan Akibat Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

KAI Services Siaga Layani Service Recovery bagi Penumpang Terdampak Keterlambatan Akibat Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

KAI Services memastikan kesiapan penuh dalam memberikan layanan Service Recovery (SR) kepada penumpang yang terdampak keterlambatan akibat insiden kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur.
Ancam Karier Para Pemain Timnas Indonesia, NAC Breda Dikecam Habis-habisan Pengamat Liga Belanda: Itu Konyol!

Ancam Karier Para Pemain Timnas Indonesia, NAC Breda Dikecam Habis-habisan Pengamat Liga Belanda: Itu Konyol!

NAC Breda dikecam habis-habisan oleh pengamat sepak bola Belanda. Tuntutan mereka terhadap Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) bisa mengancam karier para pemain Timnas Indonesia.

Trending

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Rizky Ridho Siap Tinggalkan Persija? Sinyal Kuat Abroad Pemain Timnas Indonesia

Jika benar hengkang dari Persija Jakarta, ada beberapa opsi menarik yang bisa dipilih Rizky Ridho untuk abroad. Salah satunya adalah FCV Dender di Liga Belgia
Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Tolak Bela Timnas Indonesia, Winger Berdarah Surabaya Rp86 Miliar Kini Jadi Rebutan Ajax dan Klub Elite Inggris

Nama Million Manhoef kembali mencuri perhatian. Winger yang pernah tolak bela Timnas Indonesia itu kini jadi buruan klub Eropa, termasuk raksasa Belanda, Ajax.
Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Reaksi Berkelas Mathew Baker usai Timnas Indonesia U-17 Kalah dari Arab Saudi Jelang Piala Asia U-17 2026

Mathew Baker memberikan reaksi berkelas seiring dengan kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Arab Saudi. Ini menjadi modal buruk jelang Piala Asia U-17 2026.
Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Jalan Diponegoro Bandung Ditutup? Dedi Mulyadi Tak Habir Pikir Pemasangan Spanduk Penutupan Tanpa Izin Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) tidak memperintahkan pemasangan spanduk penutupan Jalan Diponegoro, Kota Bandung pada 30 April hingga 7 Agustus 2026.
Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Al Nassr Tekuk Al Ahli 2-0, Cristiano Ronaldo Cetak Gol Lagi dan Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol

Dalam laga bertajuk big match yang digelar pada Kamis (30/4/2026) dini hari WIB, Al Nassr sukses mengamankan kemenangan krusial 2-0 atas rival mereka, Al Ahli.
Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Tok! Megawati Hangestri Masuk Roster Hyundai Hillstate: Fantatis, Segini Gajinya di Liga Voli Korea Musim 2026/2027

Berdasarkan data dari Volleybox per 30 April 2026, nama Megawati Hangestri sudah tercantum dalam daftar tujuh pemain Hyundai E&C Hillstate untuk musim baru. 
Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Dua Musim Bersinar Bersama Red Sparks, Megawati Hangestri Siap Kembali Jadi Ancaman di Liga Voli Korea?

Lebih dari sekadar pulih, keputusan Megawati Hangestri kembali ke liga voli Korea juga didorong oleh ambisi yang belum tuntas. Dua musim bersama Red Sparks
Selengkapnya

Viral