GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Kuasa Hukum Bharada E Mengingkari Janjinya Sendiri dan Memilih Mengundurkan Diri

Diketahui dalam kesempatan sebelum Andreas Nahot Silitonga mengundurkan diri, ia perna berjanji akan mendampingi Bharada E sampai kliennya tersebut dipenjara.

Minggu, 7 Agustus 2022 - 16:47 WIB

Jakarta - Sabtu (6/8/2022) kemarin, kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga bersama tim datang ke Bareskrim Polri untuk menyampaikan surat pengunduran diri sebagai kuasa hukum.

Diketahui dalam kesempatan sebelum Andreas mengundurkan diri, ia perna berjanji akan mendampingi Bharada E sampai kliennya masuk penjara. Keterangan tersebut ia sampaikan saat mendampingi Bharada E dalam menjalani proses hukum.

“Bharada E lagi diperiksa sebagai tersangka. Saya dampingi sampai masuk penjara,” Pungkas Andreas, dilansir dari laman VIVA saat dihubungi wartawan pada Jumat, 5 Agustus 2022.

Dalam kesempatan tersebut, pengacara Bharada E itu juga memberikan pernyataan mengenai kondisi kliennya yang baru ditetapkan sebagai tersangka.

Banyak spekulasi yang memberitakan bahwa Bharada E terlihat tenang meski telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Andreas, meski fisik bagus tapi mental Bharada E tidak siap untuk masuk penjara. 

“Fisiknya oke, sehat. Cuma saya enggak tanya gimana mentalmu? Saya menilai dia sebenarnya kondisi mentalnya ya tidak siap," kata Andreas.

Baca Juga

Andreas menambahkan bahwa tidak ada orang yang siap untuk mendekam di penjara. Sehingga ia tidak begitu sependapat dengan spekulasi yang beredar jika Bharada E tetap tenang setelah menjadi tersangka.

“Karena nggak ada orang yang siap untuk dipenjara. Pengen kenal juga saya sama orang yang siap dipenjara,” ujarnya. 

Kuasa hukum Bharada E mengundurkan diri

Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga
Mantan kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga (via VIVA/Yeni Lestari)

Setelah Richard Eliezer atau Bharada E resmi ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu (3/8/2022) lalu, kuasa hukumnya Andreas Nahot Silitonga memutuskan untuk mengundurkan diri.

Andreas mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan surat pengunduran diri. Namun kuasa hukum bharada E tersebut mengaku kecewa karena tak bisa bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri.

"Tadi kami sangat sayangkan kami maksudnya baik menyampaikan surat namun tadi tidak ada yang menerima, mungkin karena hari libur juga makanya kami memutuskan untuk menyampaikan via WhatsApp dulu sementara. Tapi kami akan kembali Hari Senin untuk menyampaikan suratnya secara fisik," kata Nahot Silitonga saat dijumpai di Bareskrim Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022).

Alhasil pihaknya menyampaikan surat pengunduran dirinya tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. 

Andreas Nahot Silitonga bersama tim menyambangi Bareskrim Polri pada Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai kuasa hukum dari Bharada E atau Bharada Dua Richard Eliezer. 

"Kita tidak berlama-lama di sini, kami sebagai dahulu Tim Penasehat Hukum Richard Eliezer yang dikenal Bharada E pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai Penasehat Hukum Bharada E," kata Nahot.

Pengunduran diri Andreas Nahot Silitonga berlangsung setelah tiga hari mantan kliennya yakni Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan hingga menewaskan Brigadir J.Namun alasan pengunduran diri belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim,” katanya.

Bharada E resmi menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J

Bharada E (Baju hitam) datangi Komnas HAM dikawal Brimob
Bharada E (baju hitam) saat mendatangi Komnas HAM (via VIVA/Rahmat Fatahillah)

Seperti diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi sebelumnya telah mengumumkan bahwa polisi akan menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu.

Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.

Sedangkan Pasal 55 adalah tentang mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Sementara Pasal 56 kurang lebih tentang membantu kejahatan atau mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan yang dilakukan.

Bila merujuk pasal yang dikenakan, bukan tidak mungkin akan ada tersangka lainnya. Selanjutnya polisi akan langsung menangkap Bharada E setelah penetapan tersangka. 

Di sisi lain, dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan telah melakukan gelar perkara terkait laporan dari pihak keluarga Brigadir J. 

Andi Rian menambahkan Richard Eliezer alias Bharada E yang menembak Brigadir J bukan untuk membela diri. Meski demikian, Andi Rian belum bisa merinci terkait motif Bharada E karena akan melakukan penyidikan lebih lanjut. 

"(Bharada E,red) bukan membela diri," imbuhnya. 

Menurutnya, penyidik tidak akan berhenti dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. 

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," imbuhnya.

Kuasa Hukum Bharada E Sempat Buka Suara

Artikel

Padahal, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga sempab mempertanyakan keputusan Mabes Polri menetapkan Bharada E sebagai Tersangka. Pasalnya kliennya masih berstatus saksi.

“Penetapan tersangka diberikan di tanggal 3 sebenarnya, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tanggal 3 itu sudah diumumkan oleh pak Dirtipidum waktu itu bahwa klien kami sebagai tersangka,” kata Andreas di Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022.

Menurut Andreas, ia sangat menyayangkan prosedur penetapan tersangka Bharada E. Andreas menyebut bahwa kliennya akan kooperatif selama proses penyelidikan.

“Nah kemudian ada satu hal yang sangat kami sayangkan sebenarnya kami sangat menerapkan semua prosedur sesuai dengan KUHAP itu dijalankan. Cuma ternyata sebagaimana yang kemarin mendampingi langsung itu pemeriksaan klien kami sebagai saksi baru selesai di tanggal 4 tepatnya jam 1 lewat 2 malam,” ucapnya.

“Jadi kami pertanyakan bagaimana orang yang belum selesai diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka,” jelas dia. (Mzn)

 


Jangan lupa tonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Ruben Onsu Katanya Lebih Bahagia dengan Desy Ratnasari daripada Sarwendah? Orang Dekat: Setelah Dia Jadi Duda...

Ruben Onsu Katanya Lebih Bahagia dengan Desy Ratnasari daripada Sarwendah? Orang Dekat: Setelah Dia Jadi Duda...

Katanya Ruben Onsu jauh lebih bahagia saat bersama Desy Ratnasari ketimbang dengan Sarwendah? Orang dekat mereka akhirnya ikut angkat bicara soal rumor itu.
Bendungan Bili-bili Dibuka, Ratusan Warga Di Bantaran Sungai Jeneberang Mengungsi

Bendungan Bili-bili Dibuka, Ratusan Warga Di Bantaran Sungai Jeneberang Mengungsi

Ratusan warga yang tinggal di bantaran Sungai Jeneberang, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa mengungsi .
Patrick Kluivert Semringah, 3 Bek Timnas Indonesia Memukau di Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Patrick Kluivert Semringah, 3 Bek Timnas Indonesia Memukau di Eropa Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert mendapat kabar baik dari Eropa setelah para pemain bertahan skuad Garuda tampil impresif jelang menghadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026.
12 Ribu Paket Bantuan Indonesia Dipastikan Telah Mendarat di Gaza

12 Ribu Paket Bantuan Indonesia Dipastikan Telah Mendarat di Gaza

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI pastikan bantuan bagi Palestina telah sampai di Gaza. Sebanyak 12.000 paket makanan dan selimut sudah didistribusikan.
Dony Tri Pamungkas Ungkap Kondisi Para Pemain Timnas Indonesia U-20 Jelang Laga Pembuka Piala Asia U-20: Garuda Nusantara Targetkan Menang Lawan Iran

Dony Tri Pamungkas Ungkap Kondisi Para Pemain Timnas Indonesia U-20 Jelang Laga Pembuka Piala Asia U-20: Garuda Nusantara Targetkan Menang Lawan Iran

Jelang laga kontra Iran, Dony Tri Pamungkas mengklaim para pemain Timnas Indonesia U-20 dalam kondisi fit dan siap bermain dengan maksimal di laga pembuka.
Sarwendah Ungkap Alasan Asli Mengapa Betrand Peto kok Sering Bertingkah Manja Hingga Gelendotan: Dia itu..  

Sarwendah Ungkap Alasan Asli Mengapa Betrand Peto kok Sering Bertingkah Manja Hingga Gelendotan: Dia itu..  

Sarwendah akhirnya mengungkap alasan di balik sikap manja Betrand Peto dalam sebuah podcast bersama Maia Estianty. Dalam perbincangan itu Sarwendah bilang…
Trending
Wenny Myzon Sudah Tak Bertingkah

Wenny Myzon Sudah Tak Bertingkah "Tengil" Lagi Usai Dipecat, Teman-Temannya dari PT Timah Berkunjung ke Rumah: Insyaallah Saya akan Berjuang

Wenny Myzon sudah tak bertingkah “tengil” lagi usai dipecat dari PT Timah beberapa waktu lalu. 
Justin Hubner Memukau di Eropa, Cetak Gol dan Jadi Penentu Kemenangan Wolverhampton di Liga Inggris

Justin Hubner Memukau di Eropa, Cetak Gol dan Jadi Penentu Kemenangan Wolverhampton di Liga Inggris

Pemain Timnas Indonesia, Justin Hubner berhasil torehkan penampilan impresif saat memperkuat Wolverhampton U-21 di ajang National League Cup Liga Inggris 2024-2025.
Kabar Baik Timnas Indonesia! Mauresmo Hinoke Masih Bisa Dinaturalisasi Meski Sempat Terganjal Aturan FIFA, Ini Syaratnya

Kabar Baik Timnas Indonesia! Mauresmo Hinoke Masih Bisa Dinaturalisasi Meski Sempat Terganjal Aturan FIFA, Ini Syaratnya

Meski sempat terganjal aturan FIFA, namun mimpi Mauresmo Hinoke untuk memperkuat Timnas Indonesia tetap bisa terwujud dengan cara ini.
Perlukah Gaji Atlet Voli Muslim Megawati Hangestri Dinaikkan? Aturan KOVO Justru Menyebutkan kalau ...

Perlukah Gaji Atlet Voli Muslim Megawati Hangestri Dinaikkan? Aturan KOVO Justru Menyebutkan kalau ...

Melihat rentetan prestasi Megawati Hangestri, ramai di media sana membahas soal gaji atau pendapatan para atlet Voli asing dan lokal. Ternyata jumlah gajinya...
Bukan Sembarang Pengangguran, Ternyata Segini Gaji Wenny Myzon Sebelum Dipecat PT Timah, Pantas Bisa Buka Bisnis

Bukan Sembarang Pengangguran, Ternyata Segini Gaji Wenny Myzon Sebelum Dipecat PT Timah, Pantas Bisa Buka Bisnis

Sosok Wenny Myzon seolah menjadi "musuh" masyarakat buntut perbuatan menghina pekerja honorer dengan menyebut kaum BPJS Kesehatan. Ternyata segini gajinya
3 Shio Ini akan Ditimpa Kesialan Bertubi-tubi pada Tanggal 12 Februari 2025, Begini Cara Anda Menghindarinya

3 Shio Ini akan Ditimpa Kesialan Bertubi-tubi pada Tanggal 12 Februari 2025, Begini Cara Anda Menghindarinya

Tiga shio berikut ini diprediksi akan menghadapi kesialan. Lakukan cara terbaik ini juga untuk menghadapi atau menghindarinya. Cek apakah itu adalah shio Anda.
Mengejutkan, Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Bakal Taklukan Australia, Alasannya....

Mengejutkan, Media Vietnam Prediksi Timnas Indonesia Bakal Taklukan Australia, Alasannya....

Timnas Indonesia dibawah kepemimpinan pelatih Patrick Kluivert akan melakoni laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.
Selengkapnya
Viral