GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Cuma Kasus KM 50 Dengan CCTV Rusak, Irjen Ferdy Sambo Tangani Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Kini Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

Jakarta – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan. Sebelumnya Bripka RR dan sopir Putri Candrawathi berinisial K menjadi tersangka baru. Sambo sendiri bukanlah orang sembarangan, dia pernah menangani berbagai kasus besar.
Rabu, 10 Agustus 2022 - 09:09 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J
Sumber :
  • dok istimewa

Jakarta – Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022) atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya yang berlokasi di Duren III, Jakarta Selatan. Sebelumnya Bripka RR dan sopir Putri Candrawathi berinisial K menjadi tersangka baru. Sambo sendiri bukanlah orang sembarangan, dia pernah menangani berbagai kasus besar.

Bongkar Jejak Irjen Ferdy Sambo, Tangani Kasus KM 50 Dengan CCTV Rusak Hingga Kebakaran Gedung Kejagung, Kini Jadi Tersangka Kasus Brigadir J

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di tengah keramaian Irjen Ferdy Sambo dan para ajaudan dalam kasus penembakan Brigadir J, jejak Sambo selama di kedinasan Polri kembali dilirik publik, salah satunya adalah kasus penembakan di KM 50 hingga kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung. Berikut beberapa jejak Irjen Ferdy Sambo dalam kedinasan Polri.

Jejak Sambo Dalam Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

Irjen Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum sempat turut memimpin upaya pengungkapan di balik kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 Agustus 2020. 

Diketahui, kasus kebakaran gedung Kejagung tersebut bersamaan dengan penangkapan Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Sirna Malasari yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung. Banyak publik yang menganggap adanya kejanggalan dalam kasus tersebut karena dinilai adanya unsur kesengajaan.

Menurut pernyataan Ferdy Sambo, pihaknya membutuhkan waktu yang lama untuk penyelidikan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung yakni selama 63 hari kerja dengan pemeriksaan 10 ahli dan 64 saksi. Lalu, diungkapkan bahwa penyebab kebakaran gedung Kejagung yakni akibat kelalaian karena adanya nyala api terbuka atau dikenal dengan istilah ´open flame´.

¨Dari proses penyidikan kami bisa sampaikan bahwa asal mula api di Gedung Kejaksaan Agung tersebut berasal dari Aula Biro Kepegawaian lantai 6, berdasarkan keterangan saksi yang pertama kali melihat api, kemudian saksi yang pertama kali memadamkan,¨ ungkap Ferdy Sambo.

Dari kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung tersebut, ditetapkan 8 orang menjadi tersangka, di mana 5 orang di antaranya berprofesi sebagai kuli bangunan yakni T, H, S, K dan IS. Seperti yang diungkapkan Sambo bahwa kebakaran terjadi akibat kelalaian para kuli bangunan yang merokok padahal diruang mereka bekerja ada benda seperti tiner hingga lem aibon yang mudah terbakar.

Irjen Ferdy Sambo Pernah Tangani Kasus KM 50 Penembakan Laskar FPI

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam pernah menangani berbagai kasus besar salah satunya adalah penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek tepatnya di KM 50.

Kasus KM 50 kembali menjadi sorotan publik karena dinilai memiliki penanganan yang berbelit dan tak ´selesai-selesai´. Kasus penembakan laskar FPI di KM 50 terjadi pada Senin (7/12/2020) tepatnya pukul 00.30 WIB di ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam kasus tersebut, ada 6 anggota laskar FPI yang meninggal dunia. Berdasarkan keterangan dari polisi, kasus penyerangan di KM 50 berawal dari Muhammad Rizieq Shihab yang 2 kali absen ketika diminta untuk hadir sebagai saksi atas kasus pelanggaran protocol kesehatan.

Pernyataan dari jaksa kasus Unlawful Killing Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ada 2 anggota Polri yang dinyatakan bersalah dari penembakan tersebut yakni Ipda Yusmin dan Briptu Fikri. Sebelumnya dalam dakwaan, disebutkan bahwa 6 anggota Polri ditugaskan untuk mengawasi simpatisan Muhammad Rizieq Shihab setelah dikabarkan tentang rencana aksi demo pada Senin (7/12/2022) di Polda Metro Jaya.

Namun, akhirnya sidang putusan majelis hakim memvonis kedua terdakwa bebas dalam kasus KM 50 sehingga tidak dijatuhi hukuman karena memiliki alasan penembakan untuk membela diri sendiri. 

Berdasarkan informasi, Irjen Ferdy Sambo yang saat itu bertugas sebagai Kadiv Propam mengerahkan sebanyak 30 anggota Tim Propam demi mengungkap kasus tersebut, namun bukan terkait adanya indikasi pelanggaran tapi pemeriksaan soal penggunaan kekuatan yang sudah benar atau belum sesuai Perkap. Sambo dibantu Propam Polri lakukan analisis dan pengawasan.

CCTV KM 50 Offline 1 Hari Sebelum Terjadi Penembakan Laskar FPI

Diketahui, 1 hari sebelum terjadi penembakan 6 anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) kamera pengawas CCTV dikabarkan offline. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Operasi PT Jasa Marga Tollroad Operator, anak perusahaan PT Jasa Marga, Yoga Trianggoro, hal itu disebabkan oleh kerusakan fiber optik. Pihaknya juga sudah berusaha memperbaiki CCTV di KM 49-70 di ruas Tol Jakarta-Cikampek namun gambarnya hilang.

"Secara sistem atau fisik on, tapi gambar tidak bisa disampaikan ke server kami di Bekasi sehingga offline," pungkas Yoga.

Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J. 

"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. 

Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.  

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah persitiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri. 

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tersangka pertama ditetapkan pada hari Rabu (3/8) adalah Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

Kasus ini yang tadinya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dalam kasus ini, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP), empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Peristiwa tewasnya Brigadir J terjadi pada hari Jumat (8/7) di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD menyebutkan ada tiga tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E Ngaku Disuruh ´Atasan Yang Dijaga´ Untuk Tembak Brigadir J

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Richard Eliezer atau Bharada E perlahan membuka suara terkait kebenaran yang terjadi dalam insiden adu tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo Ternyata dalam pengakuan Bharada E, tidak ada kejadian adu tembak antara dirinya dan Brigadir J. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara. Setelah berkonsultasi dengan Deolipa, Bharada E mengakui bahwa keterangan yang selama ini ia sampaikan dalam penyidikan ternyata banyak kebohongan. 

"Salah satunya disampaikan skenario tembak-menembak, Bharada E karena bela paksa, ditembak oleh Brigadir J, kemudian dia membalas. Itu salah satunya, ternyata tidak begitu kejadiannya," jelas Deolipa. 

Namun menurut Deolipa, bukan tanpa sebab kliennya membuat pengakuan bohong selama pemeriksaan. Hal tersebut terpaksa ia lakukan karena ada tekanan dari luar yang mengharuskan Bharada E untuk mengikuti skenario yang telah dibuat oleh atasan. 

Lebih lanjut Deolipa juga menjelaskan bahwa Bharada E situasinya dalam tekanan. Oleh karena itu, kliennya tersebut tak berani mengungkapkan kebenaran. Selain itu, Deolipa juga menjelaskan bahwa sebenarnya Bharada E memang bukan polisi yang mahir dalam menembak. 

“Yang kedua Bharada E dibilang jago tembak, ndak begitu juga kejadiannya. Jadi banyak hal yang tidak konsisten, ya, kalau kejahatan ya begitu, tidak konsisten kalau ditutup-tutupi,” jelasnya.

Dalam keterangan lain, Deolipa menyatakan kliennya telah mengatakan pernyataan jujur soal perintah melakukan tindak pidana pembunuhan.mengakui bahwa ia melakukan hal tersebut karena diperintah oleh atasannya. 

"Enggak. Bukan (bukan ajudan). Dia diperintah oleh atasannya langsung. Atasan yang dia jaga," ujar Deolipa seusai dikonfirmasi, Minggu (7/8/2022). 

"Perintahnya, ya, untuk melakukan tindak pidana pembunuhan," tambahnya.

Biar Seolah Ada Drama Baku Tembak, Bharada E Ungkap Senjata Brigadir J Dipakai ´Atasan´ Buat Menembak Tembok

Bharada E atau Richard Eliezer memberikan kesaksian baru yang mencengangkan soal ´skenario asli´ kasus penembakan Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan pernyataan kliennya bahwa senjata Brigadir J pada saat insiden berdarah terjadi digunakn oleh ´sang atasan´ untuk menembak tembok rumah Irjen Ferdy Sambo biar seolah-olah terjadi baku tembak yang menjadi penyebab kematian Brigadir Yosua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Burhanuddin mengatakan bahwa proyektil peluru di TKP kasus Brigadir J hanyalah sebuah alibi, termasuk dengan bekas tembakan yang terdapat di dinding rumah dinas Irjen Ferdy Sambo seolah terjadi baku tembak.

Namun, kuasa hukum Bharada E Muhammad Burhanuddin tidak mengatakan lebih detail soal berapa jumlah peluru yang ditembakkan ke tembok dan tubuh Brigadir Yosua. (lpk/abs/rka)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Di Balik Kabar Calvin Dores Niat Jual Mata, Dagmar Clara Akui Cintanya kepada Deddy Dores Luar Biasa

Di Balik Kabar Calvin Dores Niat Jual Mata, Dagmar Clara Akui Cintanya kepada Deddy Dores Luar Biasa

Calvin Dores niat jual mata demi bertahan hidup, sang ibu Dagmar Clara justru ungkap cinta abadinya kepada Deddy Dores yang tak pernah padam hingga kini.
Prabowo Sumbang Sapi Kurban Jenis Simmental Berbobot 1,3 Ton untuk Masjid Istiqlal

Prabowo Sumbang Sapi Kurban Jenis Simmental Berbobot 1,3 Ton untuk Masjid Istiqlal

Presiden Prabowo Subianto mengirim sapi kurban berukuran jumbo ke Masjid Istiqlal pada Idul Adha 1447 Hijriah.
Istana Sebut Presiden Prabowo Tunaikan Lebaran Idul Adha di Prancis: Masih Kunjungan Kerja

Istana Sebut Presiden Prabowo Tunaikan Lebaran Idul Adha di Prancis: Masih Kunjungan Kerja

Presiden Prabowo Subianto dipastikan masih melakukan tugas kenegaraan di Prancis saat momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Dipercaya Jadi Pelatih Persib, Begini Statistik Igor Tolic saat Jadi Caretaker Maung Bandung

Dipercaya Jadi Pelatih Persib, Begini Statistik Igor Tolic saat Jadi Caretaker Maung Bandung

Igor Tolic diproyeksikan menjadi pelatih baru Persib Bandung untuk musim mendatang dengan modal pengalaman yang tidak sedikit bersama Maung Bandung.
Menteri Ara Ungkap Penyaluran KUR Perumahan BRI Tembus Rp9,2 Triliun, Terbesar dari Semua Bank

Menteri Ara Ungkap Penyaluran KUR Perumahan BRI Tembus Rp9,2 Triliun, Terbesar dari Semua Bank

Menteri Ara mengungkap BRI jadi penyalur KPP terbesar di Indonesia dengan realisasi Rp9,2 triliun atau 54 persen dari total nasional, bahkan lebih besar dibanding gabungan bank lainnya.
Curahan Hati Anak Deddy Dores yang Berniat Jual Mata, Calvin Dores: Nggak Mau Mereka Susah

Curahan Hati Anak Deddy Dores yang Berniat Jual Mata, Calvin Dores: Nggak Mau Mereka Susah

Baru-baru ini ramai kabar anak dari penyanyi kondang Deddy Dores, Calvin Dores yang mengaku berniat jual matanya dengan alasan ini.

Trending

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Batas Usia Pensiun Anggota Polri Akan Diubah dari 58 Tahun Menjadi 60 Tahun

Pemerintah berencana akan memperpanjang batas usia pensiun anggota Polri melalui revisi atau Rancangan Undang-Undang tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri).
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Selengkapnya

Viral