Jakarta - Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Selasa (9/8/2022) malam.
Tiga rumah Ferdy Sambo yang digeledah Timsus Polri semuanya terletak di Jakarta Selatan.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi Selasa malam membenarkan hal tersebut.
“Penyidik Timsus melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Di Duren Tiga nomor 58, kemudian di Saguling, dan satu lagi di Jalan Bangka,” kata Dedi.
Dedi mengungkapkan, penggeledahan di tiga lokasi tersebut bertujuan untuk mencari barang bukti terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. TKP penembakan Yosua adalah rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Menurut Kadiv Humas, penggeledahan itu telah mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Hasilnya apa, karena masih berproses dugaan nanti akan disampaikan kepada teman-teman semua,” ujar Dedi.
Adapun kegiatan penggeledahan tersebut mendapat penjagaan ketat personel Brimob dengan seragam dan peralatan lengkap, serta kendaraan taktis, juga dipasang garis polisi di sekitar kegiatan.
Menurut Dedi, penjagaan ketat dilakukan atas permintaan penyidik Timsus Polri menyangkut masalah upaya penggeledahan di tiga lokasi.
“(Ketat) itu diskresi dari penyidik. Kalau penyidik melihat hal seperti itu ya penyidik seperti itu penyidik meminta bantuan untuk back-up pengamanan dalam proses penggeledahan,” katanya.
Proses penggeledahan dilakukan Selasa sore, sebelum Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo Rekayasa Pembunuhan
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua ajudannya, yakni Bharada E dan Bripka RR. Satu tersangka lainnya berinisial KM atau Kuwat.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
Kepala Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto, membeberkan peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
“Inspektur Jenderal Polisi FS (Ferdy Sambo) menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Andrianto.
Kasus tewasnya Brigadir J menjadi terang setelah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator. Dari keterangan Bharada E, diketahui bahwa Ferdy Sambo merekayasa kasus tembak-menembak yang dilaporkan pada awal kejadian.
“Bahwa tidak ditemukan, saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Kapolri Listyo Sigit.
Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.
“Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik sodara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak,” ujar Kapolri lagi. (ant/act)
Load more