'Ramalan' Skenario Penetapan Tersangka Penembakan Brigadir J yang Menjadi Kenyataan
- kolase tvOnenews.com
Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka pembunuhan Brigadir J

Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Mabes Polri pada Selasa (9/8/2022) sore. irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.
Menurut Kapolri, pemeriksaan timsus tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia saudara E atas perintah saudara FS. Saudara E telah mengajukan JC dan ini yang membuat peristiwa semakin terang," jelas Kapolri.
Brigadir RR, ajudan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo menjadi tersangka

Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J, dan Brigadir RR
Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang merupakan ajudan dari Istri mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo resmi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, seperti dilansir Antara, Minggu (7/8/2022).
Penetapan Brigadir RR menjadi tersangka dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Brigadir RR dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.
Andi juga menambahkan bahwa penahanan terhadap Brigadir RR di Rutan Bareskrim Polri, resmi terhitung mulai hari Minggu.
Bharada E resmi menjadi tersangka dalam kasus Brigadir J

Richar Eliezer atau Bharada E
Diketahui, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi baru-baru ini mengumumkan bahwa polisi menetapkan Richard Eliezer sebagai tersangka.
"Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP jo 55 dan 56 KUHP," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022) lalu.
Pasal 338 adalah pasal yang dikenakan untuk tindak pidana perampasan nyawa orang lain alias pembunuhan.
Load more