Tutup Menu
LIVESTREAM
Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim
Sulawesi Lainnya
Artikel
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong Bahar Smith menyapa pendukungnya di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Sumber :
  • antara

PN Bandung Memvonis Bahar Smith Enam bulan 15 Hari Penjara atas Kasus Hoaks

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan 15 hari kepada Bahar Smith, dalam kasus perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Selasa, 16 Agustus 2022 - 12:41 WIB

Bandung, Jawa Barat - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman penjara selama enam bulan 15 hari kepada Bahar Smith, dalam kasus perkara ujaran bohong atau hoaks saat berceramah di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Habib Bahar Smith dengan pidana penjara selama enam bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani saat membacakan vonis di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.
 
Hakim menambahkan bahwa ada hal yang memberatkan bagi Bahar Smith yakni karena sebelumnya pernah dihukum akibat perkara lain. Sedangkan hal yang meringankan yakni Bahar bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), dimana JPU menuntut Bahar untuk dihukum selama lima tahun penjara.
 
Setelah pembacaan putusan itu, Hakim Dodong meminta kepada Bahar Smith lebih bijak ketika mengisi ceramah. Menurut Dodong, putusan yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu merupakan peringatan kepada Bahar untuk menyaring ucapannya ketika berceramah.
 
"Demikian putusan itu berdasarkan kepada fakta hukum yang sebenarnya," katanya.

Dengan hukuman tersebut, Kuasa Hukum Bahar, Smith Ichwan Tuankotta menyebut Bahar akan bebas dari tahanan dalam waktu dekat. Karena saat ini menurutnya Bahar telah menjalani tahanan selama enam bulan.
 
"Besok berarti jatuh enam bulan, jadi kita tinggal menunggu waktu saja sebenarnya, satu minggu ke depan mungkin ya, tapi kami coba hitung-hitung lagi," kata Ichwan.(ant/chm)

Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Perbolehkan Rumah Ibadah Jadi Tempat Kegiatan Politik, Mahfud MD Ingatkan Tingkatannya

Perbolehkan Rumah Ibadah Jadi Tempat Kegiatan Politik, Mahfud MD Ingatkan Tingkatannya

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti soal pentingnya mengedepankan politik inspiratif ketimbang politik praktis
Para Wanita Wajib Tahu! Berikut ini Tips Mudah Agar Kamu Bisa tetap Menabung dan juga Shopping

Para Wanita Wajib Tahu! Berikut ini Tips Mudah Agar Kamu Bisa tetap Menabung dan juga Shopping

salah satu perencana keuangan Indonesia yakni Prita Ghozie membagikan beberapa tips untuk para wanita agar bisa tetap shopping atau berbelanja dan juga menabung
Diduga Rugikan Negara Rp1 Miliar, Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Parit Karimun Ditetapkan Tersangka

Diduga Rugikan Negara Rp1 Miliar, Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Parit Karimun Ditetapkan Tersangka

Mantan Kepala Desa (Kades) Parit, Kecamatan Selat  Gelam Karimun, Kepulauan Riau BM (63) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa 2017-2019
Setelah dari PKB, PBB Lanjut Safari Politik ke Markas Golkar, Ternyata Ingin Bahas Ini

Setelah dari PKB, PBB Lanjut Safari Politik ke Markas Golkar, Ternyata Ingin Bahas Ini

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra menyambangi markas Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar pada Selasa (21/3/2023). Berdasarkan pan
Menjajal Citarasa

Menjajal Citarasa "Bebotok" Bengkulu, Hidangan di Bulan Ramadhan

Bengkulu memiliki ragam masakan yang khas dengan kaya rempah, seperti bebotok. Bebotok ini berbahan dasar ikan yang sudah mengalami pembusukan, kemudian dicampur dengan bumbu kuning dan dibalut dengan daun talas
Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Kepala PPATK: Itu Tindak Pidana Pencucian Uang!

Soal Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu, Kepala PPATK: Itu Tindak Pidana Pencucian Uang!

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu adal
Trending
Viral! Menang Lomba Nyanyi di Jepang, WNI Malah Kaget Ditagih Rp4 Juta oleh Bea Cukai: Bisa Bayar Berapa?

Viral! Menang Lomba Nyanyi di Jepang, WNI Malah Kaget Ditagih Rp4 Juta oleh Bea Cukai: Bisa Bayar Berapa?

Ramai di media sosial Twitter soal pengakuan seorang wanita yang menang lomba nyanyi di Jepang, tapi malah dipaksa membayar Rp4 juta oleh Bea Cukai. 21/3/2023.
4 Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Terjadi di Kamar Mandi Wisma hingga Adanya Sosok Pria Misterius

4 Fakta Kasus Mutilasi di Sleman: Terjadi di Kamar Mandi Wisma hingga Adanya Sosok Pria Misterius

Ini 4 fakta kasus mutilasi di Sleman. Mulai dari terjadi di kamar mandi wisma hingga adanya sosok pria misterius. 
Biarkan Cinta Menemukanmu! Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Selasa 21 Maret 2023 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Biarkan Cinta Menemukanmu! Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Selasa 21 Maret 2023 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo

Biarkan Cinta Menemukanmu! Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini, Selasa 21 Maret 2023 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo. Jangan Ragu, pasangan hidup menantimu
Ini Sosok Ayu Indrawari Korban Mutilasi Sleman Dikenal Baik di Mata Tetangga

Ini Sosok Ayu Indrawari Korban Mutilasi Sleman Dikenal Baik di Mata Tetangga

Ayu Indrawari korban pembunuhan mutilasi di Sleman Yogyakarta dikenal oleh tetangga maupun warga sekitar sebagai pribadi yang baik dan suka bersosialisasi.
Usai Viral Sebutan Kata Maneh, Ridwan Kamil Disindir Netizen Baginda

Usai Viral Sebutan Kata Maneh, Ridwan Kamil Disindir Netizen Baginda

Buntut kata maneh terhadap Ridwan Kamil hingga berujung pemecatan seorang guru honorer di Cirebon oleh kepala sekolah, kini nitizen sindir Ridwan Kamil baginda.
Wisma Kaliurang Jadi 'Saksi Bisu', Ini 3 Fakta Mencengangkan Kasus Mutilasi di Sleman, Kronologinya Korban Pamit Kerja Lalu…

Wisma Kaliurang Jadi 'Saksi Bisu', Ini 3 Fakta Mencengangkan Kasus Mutilasi di Sleman, Kronologinya Korban Pamit Kerja Lalu…

Kasus mutilasi di Sleman menghebohkan Indonesia. Telah ditemukan jasad wanita bernama Ayu Indrawari (34) dengan keadaan tubuh terpotong di Wisma Kaliurang.
Disindir Netizen Sebagai Baginda, Lord & Yang Mulia Dipertuan Agung, Ridwan Kamil: Terserah Tafsir Saja  

Disindir Netizen Sebagai Baginda, Lord & Yang Mulia Dipertuan Agung, Ridwan Kamil: Terserah Tafsir Saja  

Terbaru, Ridwan Kamil dipanggil dengan sebutan Baginda oleh Netizen.  Selain itu, RK juga dipanggil Paduka, Yang Mulia, Maharaja, hingga Yang Dipertuan Agung.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Apa Kabar Indonesia Malam
20:00 - 21:30
Catatan Demokrasi
21:30 - 22:00
Kabar Utama
22:00 - 22:30
Buru Sergap
22:30 - 23:30
Kabar Hari Ini
23:30 - 00:00
Kabar Arena
Selengkapnya