News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J? Begini Respons Mabes Polri 

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum mendapat informasi dari timsus terkait adanya penetapan tersangka lain. "Belum ada up date-nya, Mas," kata Irjen Dedi Prasetyo
Selasa, 16 Agustus 2022 - 16:51 WIB
Irjen Pol. Ferdy Sambo memenuhi panggilan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri terkait dengan kasus tewasnya Brigadir Yosua di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4-8-2022).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Mabes Polri melalui tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat. Mereka adalah Bharada E atau RE atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo

Brigadir J diketahui tewas di rumah dinas pimpinannya, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku belum mendapat informasi dari timsus terkait adanya penetapan tersangka lain. "Belum ada up date-nya, Mas," kata Irjen Dedi Prasetyo seusai dihubungi, Selasa (16/8/2022). 

Jenderal bintang dua itu mengatakan timsus saat ini masih mendalami terkait motif tersangka Ferdy Sambo merencanakan dugaan pembunuhan berencana. 

Menurutnya, tim penyidik timsus telah berangkat ke Magelang, Jawa Tengah, guna mendapatkan informasi mengenai motif Ferdy Sambo. 

Namun, dia mengaku belum mendapat informasi terkait perkembangan timsus yang berangkat ke Magelang, sejak Minggu (14/8/2022). "Masih menunggu (informasi timsus di Magelang,red)," jelasnya. 

Seperti diketahui, Bharada E atau RE atau Richard Eliezer sudah disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, tiga tersangka Bripka RR atau Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 55 KUHP. 

Atas perbuatan tiga tersangka itu, mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.(lpk/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kabar Baik buat Maluku, Sherly Tjoanda Punya Program Rumah Layak Huni Bisa Dirasakan sama Warga Kategori Desil 1

Kabar Baik buat Maluku, Sherly Tjoanda Punya Program Rumah Layak Huni Bisa Dirasakan sama Warga Kategori Desil 1

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menilai warga yang berada dalam kategori kemiskinan ekstrem (Desil 1), punya impian memiliki rumah yang layak dan aman.
Ketua DPRD Kota Bengkulu Diduga Terima Aliran Uang Dugaan Suap Proyek

Ketua DPRD Kota Bengkulu Diduga Terima Aliran Uang Dugaan Suap Proyek

Ketua Komisi I DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto (BH) diperiksa KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Kenapa Filosofi Pepatah Rusia 'Odin v pole ne voin' Sama dengan Gotong Royong? Begini Penjelasan Prabowo

Kenapa Filosofi Pepatah Rusia 'Odin v pole ne voin' Sama dengan Gotong Royong? Begini Penjelasan Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto melihat filosofi pepatah kuno Rusia berbunyi 'Odin v pole ne voin' dinilai sama dengan kata "gotong royong" dalam Bahasa Indonesia.
Semakin Tak Terkendali, Karhutla di Kawah Ijen Merambat ke Pos 4 Jalur Pendakian

Semakin Tak Terkendali, Karhutla di Kawah Ijen Merambat ke Pos 4 Jalur Pendakian

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur semakin meluas.
Konter Pulsa di Jakarta Selatan Edarkan Obat Keras Ilegal

Konter Pulsa di Jakarta Selatan Edarkan Obat Keras Ilegal

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar peredaran obat keras ilegal dengan modus berkamuflase menjadi konter pulsa ataupun warung kelontong.
Baznas Jakarta Siapkan 10.000 Porsi Makanan Bagi Korban Terdampak Gempa Bumi NTT

Baznas Jakarta Siapkan 10.000 Porsi Makanan Bagi Korban Terdampak Gempa Bumi NTT

Baznas Bazis DKI Jakarta terus menyalurkan bantuan terhadap warga terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara TImur (NTT).

Trending

Penampakan Aset Mewah Milik Eks Pimpinan BGN Terkait Dugaan Mega Korupsi MBG

Penampakan Aset Mewah Milik Eks Pimpinan BGN Terkait Dugaan Mega Korupsi MBG

Dugaan mega korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terus didalami pihak Kejagung.
Konter Pulsa di Jakarta Selatan Edarkan Obat Keras Ilegal

Konter Pulsa di Jakarta Selatan Edarkan Obat Keras Ilegal

Polres Metro Jakarta Selatan membongkar peredaran obat keras ilegal dengan modus berkamuflase menjadi konter pulsa ataupun warung kelontong.
Liga Voli Korea Resmi Disponsori oleh Pemilik Pink Spiders, V-League Siap Buat Gebrakan

Liga Voli Korea Resmi Disponsori oleh Pemilik Pink Spiders, V-League Siap Buat Gebrakan

Penandatanganan kontrak berlangsung di Kantor KOVO, Mapo-gu, Seoul, pada Jumat (4/9/2026). Acara tersebut dihadiri Sekretaris Jenderal KOVO Eom Jae-yong dan CEO Heungkuk Life Insurance Kim Hyeong-pyo bersama sejumlah pejabat terkait.
Sempat Padam, Kawasan Gunung Batak Kembali Dilanda Karhutla

Sempat Padam, Kawasan Gunung Batak Kembali Dilanda Karhutla

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali melanda kawasan Gunung Batak, Jawa Timur pada Jumat (4/9/2026).
Baznas Jakarta Siapkan 10.000 Porsi Makanan Bagi Korban Terdampak Gempa Bumi NTT

Baznas Jakarta Siapkan 10.000 Porsi Makanan Bagi Korban Terdampak Gempa Bumi NTT

Baznas Bazis DKI Jakarta terus menyalurkan bantuan terhadap warga terdampak bencana gempa bumi di Nusa Tenggara TImur (NTT).
Semakin Tak Terkendali, Karhutla di Kawah Ijen Merambat ke Pos 4 Jalur Pendakian

Semakin Tak Terkendali, Karhutla di Kawah Ijen Merambat ke Pos 4 Jalur Pendakian

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur semakin meluas.
Kenapa Filosofi Pepatah Rusia 'Odin v pole ne voin' Sama dengan Gotong Royong? Begini Penjelasan Prabowo

Kenapa Filosofi Pepatah Rusia 'Odin v pole ne voin' Sama dengan Gotong Royong? Begini Penjelasan Prabowo

Presiden RI Prabowo Subianto melihat filosofi pepatah kuno Rusia berbunyi 'Odin v pole ne voin' dinilai sama dengan kata "gotong royong" dalam Bahasa Indonesia.
Selengkapnya

Viral