News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramai Soal Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini Pandangan Komjen Pol Ito Sumardi

Penggantian Lawyer kedua bagi Bharada E atau Richard Eliezer dan soal pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini Pandangan Komjen Pol Ito Sumardi,
Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:10 WIB
Bharada E, Deolipa Yumara dan Komjen Pol Ito Sumardi.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Kisruh pergantian kuasa hukum Bharada E yang kini menjadi sorotan publik, bukan tanpa alasan ini merupakan penggantian Lawyer kedua bagi Bharada E atau Richard Eliezer, Soal pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini Pandangan Komjen Pol Ito Sumardi

Kasus yang telah menyita perhatian publik ini telah bergulir selama sebulan lebih, usai ditetapkannya para tersangka yang berjumlah empat orang. kini kisruh pergantian Kuasa Hukum Bharada E yang terjadi kedua kalinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ramai dibicarakan soal pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini pandangan Komjen Pol Ito Sumardi selaku Kabareskrim Polri 2009-2011.

                      Bharada E, Deolipa Yumara dan Komjen Pol Ito Sumardi (ist)

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang baru saja bekerja lima hari mendampingi kliennya Bharada E dalam proses hukum, usai ditunjuk oleh Bareskrim Polri menggantikan Andreas Nahot Silitonga, langsung membuat terobosan dengan siap mengajukan diri jadi Justice Collaborator.

Secara mengejutkan, Deolipa dicabut kuasa kuasanya sebagai Kuasa Hukum Bharada E melalui surat kuasa yang ditanda tangani oleh Richard Eliezer sendiri, dengan digantikan oleh Pengacara Baru Bharada E yang bernama Ronny Talapessy. yang juga seorang anggota partai PDIP.

Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, hadir sebagai narasumber di Acara Apa Kabar Indonesia Malam, mengemukakan beberapa pendapatnya soal pencabutan kuasa Bharada E kepada mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara.

"Saya kira masalah pencabutan kuasa itu sudah diatur dalam undang-undang, ada pasal 1814 itu di kitab UU hukum perdata mengatakan bahwa pemberi kuasa dapat mencabut kuasanya pada penerima kuasa," ucapnya.

Menurut, Ito sebagai pengamat Kepolisian, kemungkinan ada alasan-alasan tertentu dari pencabutan kuasa itu yang kini berkembang informasi ke masyarakat.

"Tentunya melihat disini, ini dugaan saya, barangkali ada yang terjebak ke dalam perbincangan publik, yang kemudian berkembang menjadi seolah-seolah sumber berita yang menyampaikan beberapa informasi penting yang belum tentu itu kebenarannya" ungkapnya.

Eks Kabareskrim Polri 2009-2011 ini mengatakan bahwa segala hal harus dibuktikan dulu, sebagai salah satu alat bukti dengan alat bukti lainnya dan ini disampaikan ke publik.

Dimana hal itu membentuk konstruksi hukum yang baru di publik dan barangkali publik merasa ini hal yang sebenarnya.

Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Kepolisian itu menyebutkan bahwa atas terjadinya problem pergantian Kuasa Hukum Bharada E yang kedua kalinya ini akan menyebabkan dan berpengaruh pada pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ini tentunya juga akan menyulitkan dalam pengungkapan suatu kasus, kenapa? karena ada hal-hal yang sangat penting yang harus dikembangkan dan belum jadi komsumsi publik."

"Bahkan ini kan tentunya untuk di Pengadilan, ini yang kemudian di buka  tanpa dikaitkan dengan keterangan-keterangan saksi lain atau bukti-bukti yang lain terlibat

Sehingga seperti dirinya sebutkan membentuk konstruksi hukum yang imajiner dari masyarakat yang seolah-olah ini sudah terjadi.

                                  Brigadir J, Deolipa Yumara, Irjen Ferdy Sambo (ist)

Lebih lanjut, menanggapi pertanyataan dari Deolipa Yumara yang menyebut Irjen Ferdy Sambo atau Mantan Kadiv Propam Polri itu dengan kata Psikopat, menurut Ito harus menunggu keputusan Pengadilan.

"Kita tidak bisa mengatakan bahwa Irjen FS psikopat ya, karena bagaimana pun juga kan semua harus menunggu dari keputusan pengadilan, harus kita kedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Menambahkan bahwa dari semua itulah, bisa membuatdan menjadi alasan mengapa ada pencabutan kuasa dari Bharada E ke mantan Pengacaranya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

"Mungkin hal-hal inilah yang membuat apabila ada keterangan-keterangan yang sedikit disampaikan pada publik belum diuji kebenarannya atau didalami oleh penyidik ini akan tentunya mempengaruhi penyidikan." jelas Ito Sumardi.

Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya

                        Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal) dan Irjen Ferdy Sambo (ist)

Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, 

Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gerak Cepat Bawa Cuan, Cek Ramalan Keuangan Shio Kuda 27 September 2026 di Sini!

Gerak Cepat Bawa Cuan, Cek Ramalan Keuangan Shio Kuda 27 September 2026 di Sini!

Karakter dasar shio Kuda yang dikenal lincah, mandiri, berjiwa petualang, serta pantang menyerah akan menemukan ritme yang pas untuk melipatgandakan pendapatan.
Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo

Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo

Kreator konten atau sosok mantan "Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyampaikan surat terbuka usai bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pesan Tegas John Herdman: Tidak Ada Perbedaan Pemain Lokal dan Diaspora, Semua Bagian Timnas Indonesia!

Pesan Tegas John Herdman: Tidak Ada Perbedaan Pemain Lokal dan Diaspora, Semua Bagian Timnas Indonesia!

John Herdman menegaskan tidak ada sekat pemain lokal dan diaspora. Menurutnya, semua pemain yang mengenakan seragam Garuda adalah bagian dari Timnas Indonesia.
Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi mengatakan pihaknya dapat membuka kembali Selat Hormuz dalam waktu tujuh hari jika Amerika Serikat mau menerima rencana yang disampaikan Iran lewat Qatar.
Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Timnas Indonesia mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan atas Singapura. Garuda menang 2-0 dalam laga Grup A di SUGBK, Jakarta, Jumat (25/09/2026).
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals Semanggi Jakarta. Kabar duka ini langsung viral di medsos.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita Bercadar Diduga Hendak Culik Bocah, Aksinya Langsung Kepergok hingga Jadi Bulan-bulanan Warga

Wanita bercadar berinisial I diamuk warga setelah aksi penculikan anak diketahui ibu korban di Kelurahan Mawang, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Selengkapnya

Viral