GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ramai Soal Pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini Pandangan Komjen Pol Ito Sumardi

Penggantian Lawyer kedua bagi Bharada E atau Richard Eliezer dan soal pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini Pandangan Komjen Pol Ito Sumardi,
Kamis, 18 Agustus 2022 - 14:10 WIB
Bharada E, Deolipa Yumara dan Komjen Pol Ito Sumardi.
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta - Kisruh pergantian kuasa hukum Bharada E yang kini menjadi sorotan publik, bukan tanpa alasan ini merupakan penggantian Lawyer kedua bagi Bharada E atau Richard Eliezer, Soal pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini Pandangan Komjen Pol Ito Sumardi

Kasus yang telah menyita perhatian publik ini telah bergulir selama sebulan lebih, usai ditetapkannya para tersangka yang berjumlah empat orang. kini kisruh pergantian Kuasa Hukum Bharada E yang terjadi kedua kalinya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ramai dibicarakan soal pencabutan Kuasa Hukum Bharada E ke Deolipa, Begini pandangan Komjen Pol Ito Sumardi selaku Kabareskrim Polri 2009-2011.

                      Bharada E, Deolipa Yumara dan Komjen Pol Ito Sumardi (ist)

Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin yang baru saja bekerja lima hari mendampingi kliennya Bharada E dalam proses hukum, usai ditunjuk oleh Bareskrim Polri menggantikan Andreas Nahot Silitonga, langsung membuat terobosan dengan siap mengajukan diri jadi Justice Collaborator.

Secara mengejutkan, Deolipa dicabut kuasa kuasanya sebagai Kuasa Hukum Bharada E melalui surat kuasa yang ditanda tangani oleh Richard Eliezer sendiri, dengan digantikan oleh Pengacara Baru Bharada E yang bernama Ronny Talapessy. yang juga seorang anggota partai PDIP.

Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi, hadir sebagai narasumber di Acara Apa Kabar Indonesia Malam, mengemukakan beberapa pendapatnya soal pencabutan kuasa Bharada E kepada mantan kuasa hukumnya yakni Deolipa Yumara.

"Saya kira masalah pencabutan kuasa itu sudah diatur dalam undang-undang, ada pasal 1814 itu di kitab UU hukum perdata mengatakan bahwa pemberi kuasa dapat mencabut kuasanya pada penerima kuasa," ucapnya.

Menurut, Ito sebagai pengamat Kepolisian, kemungkinan ada alasan-alasan tertentu dari pencabutan kuasa itu yang kini berkembang informasi ke masyarakat.

"Tentunya melihat disini, ini dugaan saya, barangkali ada yang terjebak ke dalam perbincangan publik, yang kemudian berkembang menjadi seolah-seolah sumber berita yang menyampaikan beberapa informasi penting yang belum tentu itu kebenarannya" ungkapnya.

Eks Kabareskrim Polri 2009-2011 ini mengatakan bahwa segala hal harus dibuktikan dulu, sebagai salah satu alat bukti dengan alat bukti lainnya dan ini disampaikan ke publik.

Dimana hal itu membentuk konstruksi hukum yang baru di publik dan barangkali publik merasa ini hal yang sebenarnya.

Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Kepolisian itu menyebutkan bahwa atas terjadinya problem pergantian Kuasa Hukum Bharada E yang kedua kalinya ini akan menyebabkan dan berpengaruh pada pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J.

"Ini tentunya juga akan menyulitkan dalam pengungkapan suatu kasus, kenapa? karena ada hal-hal yang sangat penting yang harus dikembangkan dan belum jadi komsumsi publik."

"Bahkan ini kan tentunya untuk di Pengadilan, ini yang kemudian di buka  tanpa dikaitkan dengan keterangan-keterangan saksi lain atau bukti-bukti yang lain terlibat

Sehingga seperti dirinya sebutkan membentuk konstruksi hukum yang imajiner dari masyarakat yang seolah-olah ini sudah terjadi.

                                  Brigadir J, Deolipa Yumara, Irjen Ferdy Sambo (ist)

Lebih lanjut, menanggapi pertanyataan dari Deolipa Yumara yang menyebut Irjen Ferdy Sambo atau Mantan Kadiv Propam Polri itu dengan kata Psikopat, menurut Ito harus menunggu keputusan Pengadilan.

"Kita tidak bisa mengatakan bahwa Irjen FS psikopat ya, karena bagaimana pun juga kan semua harus menunggu dari keputusan pengadilan, harus kita kedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.

Menambahkan bahwa dari semua itulah, bisa membuatdan menjadi alasan mengapa ada pencabutan kuasa dari Bharada E ke mantan Pengacaranya yakni Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

"Mungkin hal-hal inilah yang membuat apabila ada keterangan-keterangan yang sedikit disampaikan pada publik belum diuji kebenarannya atau didalami oleh penyidik ini akan tentunya mempengaruhi penyidikan." jelas Ito Sumardi.

Selama proses penyidikan oleh Timsus dan Bareksrim Polri telah menetapkan 4 orang tersangka beserta perannya

                        Bharada E, Bripka RR (Ricky Rizal) dan Irjen Ferdy Sambo (ist)

Tersangka pertama telah ditetapkan pada (3/8/2022) adalah Bharada E atau Richard Eliezer yang melakukan penembakan, disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto, pasal 55 dan Pasal 56 KUHP

Tersangka kedua, ditahan pada hari Minggu (7/8/2022), Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencang juncto Pasal 338 jo, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan peran turut membantu dan menyaksikan penembakan korban

Tersangka ketiga KM (bukan anggota polisi), ditahan pada hari senin (8/8/2022), memiliki peran turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J, disangkakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, 

Terakhir Irjen Ferdy Sambo, diduga menjadi otak atau dalang pembunuhan Brigadir J, yang memberi perintah kepada Bharada untuk melakukan penembakan, disangkakan pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 Juncto, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati. (ind)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe tvOneNews

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rumah Debt Collector di Probolinggo Dilempar Bom Ikan, Teras dan Mobil Rusak

Rumah Debt Collector di Probolinggo Dilempar Bom Ikan, Teras dan Mobil Rusak

Rumah seorang debt collector di Desa Alasumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, dilempar bondet oleh orang tak dikenal pada Senin dini hari.
Ipswich Town Kasih Kabar Buruk Buat Elkan Baggott Usai Promosi ke Premier League, Masa Depan Bek Timnas Indonesia Kian Abu-Abu

Ipswich Town Kasih Kabar Buruk Buat Elkan Baggott Usai Promosi ke Premier League, Masa Depan Bek Timnas Indonesia Kian Abu-Abu

Kebahagiaan Ipswich Town promosi ke Premier League bawa kabar kurang menyenangkan bagi Elkan Baggott. Bek Timnas Indonesia itu berada dalam situasi yang sulit.
Mahasiswa ITB yang Hilang Saat Mendaki Gunung Puntang Ditemukan Selamat, Sempat Keluar Jalur hingga 8 Kilometer

Mahasiswa ITB yang Hilang Saat Mendaki Gunung Puntang Ditemukan Selamat, Sempat Keluar Jalur hingga 8 Kilometer

Mahasiswa ITB yang hilang saat mendaki Gunung Puntang, Bandung, berhasil ditemukan selamat oleh tim SAR setelah sempat keluar jalur hingga 8 kilometer.
Pantas Saja Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati Tidak Berani Lawan Kiai Ashari, Doktrin yang Diajarkannya Tak Main-Main

Pantas Saja Santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati Tidak Berani Lawan Kiai Ashari, Doktrin yang Diajarkannya Tak Main-Main

Pantas saja santriwati Ponpes Ndolo Kusumo Pati tidak berani melawan Kiai Ashari (51). Ternyata doktrin yang diajarkan pria itu tak main-main. 
5 Kebiasaan Kecil yang Bedakan Orang Kaya vs Miskin, dari Cara Mengelola Keuangan

5 Kebiasaan Kecil yang Bedakan Orang Kaya vs Miskin, dari Cara Mengelola Keuangan

Mengelola keuangan pribadi bukanlah perkara mudah, apalagi bagi mereka yang tidak dibekali literasi finansial sejak dini. Banyak orang terjebak dalam siklus ...
Bojan Hodak Batal Tinggalkan Persib? Jurnalis Italia Ungkap Update Terbaru Perpanjangan Kontrak Pelatih Persib

Bojan Hodak Batal Tinggalkan Persib? Jurnalis Italia Ungkap Update Terbaru Perpanjangan Kontrak Pelatih Persib

Saat ini Persib Bandung hanya menyisakan dua pertandingan terakhir di musim ini dengan tetap berada di puncak klasemen Super League 2025-2026. 

Trending

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Pengakuan Mengejutkan Santriwati: Dugaan Pencabulan oleh Kiai Ashari Berulang, Korban Capai 50 Orang

Dugaan pencabulan yang dilakukan Kiai Ashari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, semakin terkuak setelah pengakuan korban dalam podcast Densu.
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Selengkapnya

Viral