Pengumuman Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka (via Antara)
Jumat, 19 Agustus 2022 kemarin, Bareskrim Polri melalui keterangan pers yang disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, resmi menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, terkait hukuman yang akan diterima oleh Putri Candrawathi, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.
Diketahui Pasal 340 KUHP adalah pasal tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 tentang penyalahgunaan wewenang atau menganjurkan orang lain melakukan perbuatan, dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta membantu tindak kejahatan.
Dengan pasal tersebut, ancaman hukuman yang bisa didapatkan oleh istri Ferdy Sambo tersebut adalah maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Load more