"Ada Upaya Merencanakan dan Menghendaki Pembunuhan bagi Putri Candrawathi" Kata Ramos Hutabarat
- Antara
Penyidik Polri juga akan menunggu lagi petunjuk Jaksa guna melengkapi berkas perkaranya untuk bisa segera disidangkan di pengadilan.
Putri Candrawathi resmi menjadi tersangka

Kolase tvOnenews/Antara
Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri mengumumkan status hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hari ini, Jumat 19 Agustus 2022.
Dalam keterangan pers yang disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen. Pol. Agung Budi Maryoto, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
“Penyidik menetapkan Saudari Putri Candrawathi sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya, Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi dikenai pasal 340.
“Jadi Pasal yang kami tersangkakan kepada saudari PC (Putri Candrawathi) itu adalah pasal 340 subsider 38 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” ujar Brigjen Andi Rian.
Tanggapan Komnas HAM terkait status tersangka Putri Candrawathi

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (ANTARA/Asprilla Dwi Adha)
Komnas HAM juga menanggapi proses hukum yang berjalan melalui Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM.
"Saya akan membacakan beberapa poin terkait penetapan Ibu Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Timsus Kapolri pada hari ini, 19 Agustus 2022," kata Sandrayati dari Komnas HAM.
Pertama, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya Brigadir J setelah melalui proses hukum yang panjang.
Kedua, Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka sebagai perempuan yang berkonflik dengan hukum yang mana memiliki sejumlah hak yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Dalam konteks inilah, kami mengharapkan dan merekomendasikan agar hak-hak Ibu Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum ini dihormati dan dipenuhi oleh negara," jelasnya lagi.
Ketiga, mengingat kondisi psikologis Putri Candrawathi sebagaimana disimpulkan dari hasil pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi dan psikiater sebagai bagian dari hak atas kesehatan, tetap dilakukan selain bagian dari upaya pemulihan perempuan berhadapan dengan hukum sejak awal proses hukum hingga persidangan dan pasca putusan pengadilan.
Load more