LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Dok.Jenazah Brigadir J sebelum dimakamkan.
Sumber :
  • istimewa

Hasil Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Sudah Tuntas, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Makin Terang Benderang, dan Berlanjut Diserahkan ke JPU

Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J sudah tuntas dan hasilnya akan segera diserahkan kepada Penyidik Bareskrim Polri. Bareskrim segera gelar reksontruksi.

Senin, 22 Agustus 2022 - 09:26 WIB

Jakarta - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J makin mendekati babak akhir penyidikan Polri. Pasalnya, hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J sudah tuntas dan hasilnya akan segera diserahkan kepada Penyidik Bareskrim Polri.

Setelah diserahkan ke Bareskrim, hasil autopsi ulang Brigadir J akan melengkapi semua hal yang dibutuhkan oleh penyidik untuk melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan lima tersangka, sebelum nantinya akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Informasi mengenai tuntasnya hasil autopsi ulang Brigadir J disampaikan oleh Dokter Forensik Ade Firmansyah Sugiharto saat dikonfirmasi oleh ANTARA, di Jakarta, Senin (22/8/2022). Sedangkan informasi mengenai pelaksanaan rekonstruksi yang akan dilengkapi dengan hasil autopsi disampaikan oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Minggu (21/8/2022) kemarin.

"Siang ini pukul 13.00 WIB akan kami serahkan hasilnya (autopsi ulang) ke Bareskrim," Ade Firmansyah Sugihart.

Setelah menyerahkan hasil autopsi ulang, bersama penyidik tim khusus, PDFI akan menyampaikan konferensi pers terkait hasil autopsi ulang Brigadir J kepada media. "Nanti konpers juga di sana (Bareskrim) Inshaa Allah," kata Ade.

Baca Juga :


 
Adapun yang akan disampaikan PDFI, kata Ade, adalah hasil dari autopsi ulang jenazah Brigadir J yang dapat membantu proses penyidikan pengungkapan penyebab kematian Brigadir J.
 
"Informasi apa yang nanti dapat kami sampaikan tentunya sesuai dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik. Sepanjang informasi tersebut tidak mengganggu jalannya penyidikan," kata Ade.
 
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
 
Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati.
 
Selain itu, penyidik juga menyidik perkara menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice yang dilakukan tersangka Ferdy Sambo bersama lima perwira Polri lainnya.
 
Kelima perwira Polri tersebut adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan mantan Karo Paminal Div Propam Polri, Kombes Pol. Agus Nurpatria mantan Kaden A Biropaminal Div Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam, Kompol Baiqui Wibowo mantan PS. Kasubbag Riksa Bag Gak etika Rowabprof Div Propam Polr, dan Kompol Chuck Putranto mantan PS. Kasubbagaudit Bag Gak Etika Rowabprof Div Propam Polri.
 
Kelima perwira Polri tersebut terancam hukuman pidana melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Rekonstruksi Kasus

Di hari sebelumnya, Minggu 21 Agustus 2022, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan mengatakan polri akan menggelar reskontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan Brigadir J.

"(Rekonstruksi) sambil menunggu juga hasil ekshumasi (autopsi ulang jenazah Brigadir J)," ujarnya. 

Terkait pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung, Agus mengaku hal ini dilakukan agar pihaknya dapat pertimbangan dan petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum dalam pemberkasan kasus ini.

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," jelasnya.

Diketahui, dalam kasus ini berkas kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Diketahui, Polri belum membuka barang bukti terkait kasus penembakan tersebut.

"Bukti kan untuk pembuktian di persidangan. Langkahnya kan pro justitia," ujar Kabareskrim Polri.

Komjen Agus menjelaskan JPU akan meneliti alat bukti terkait kasus pembunuhan Brigadir J hingga penetetapan lima tersangka. Selain itu, dia mengatakan jaksa terus mendalami kesesuaian keterangan berita penyidikan BP yang disampaikan para saksi dan tersangka. 

"Jaksa akan teliti kelengkapan BP (berita penyidikan) yang diajukan penyidik," kata dia.

Dia mengatakan alat bukti saat ini masih didalami oleh JPU sehingga kemungkinan dirilis ketika persidangan. Menurutnya, hal tersebut harus sesuai dengan pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

"Persesuaian keterangan saksi, persesuaian keterangan saksi dengan tersangka, persesuaian keterangan antarpara tersangka, dan alat bukti yang ada," imbuhnya. 

Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Bharada RE, Bripka RR, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Meski demikian, Timsus Polri hingga kini belum merilis barang bukti terkait kasus tersebut. 

Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka utama kasus tewasnya Brigadir J. Empat tersangka, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. 

Sementara itu, tersangka Bharada RE disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman penjara selama-lamanya maksimal 15 tahun.

Putri Candrawathi Sang Saksi Kunci

Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi disebut-sebut merupakan saksi kunci motif pembunuhan Brigadir J, demikian disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam penyidikan kasus ini.

Komnas HAM telah memintai semua keterangan dari berbagai pihak, kecuali Putri. Sehingga, keterangan Putri pun menjadi penting. "Terkait motif kami masih mendalami karena lagi lagi ini juga bergantung pada keterangan Bu Putri," papar Beka.

Selain meminta keterangan dari sejumlah pihak, kata Beka, pihaknya juga sudah melakukan rekonstruksi peristiwa dari saat korban di Magelang hingga di TKP. Namun, semua keterangan yang didapat masih harus dilengkapi dengan keterangan dari Putri.

"Kami sudah minta keterangan semuanya kecuali Bu Putri. Termasuk juga merekonstruksi peristiwanya terus sampai TKP terus kemudian persoalannya belum lengkap," ujarnya.

Bukti Rekaman CCTV

Sementara itu, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak meminta agar rekaman bukti CCTV pembunuhan Brigadir J segera diperlihatkan. Ia mengatakan hal itu karena pihaknya tak ingin kembali kecolongan bukti vital.

"Hak kami minta diperlihatkan rekaman CCTV, Jika tidak perbolehkan justru kami akan curiga," Ucap Pengacara Brigadir J, Minggu (21/8/2022)
                        
Penyidik telah tiga kali melakukan pemeriksaan pada Putri Candrawathi, Timsus juga telah memanggil PC pada 18 agustus 2022, Namun Istri Ferdy Sambo itu mengaku sakit dan tidak bisa hadir.

Dirtipidum Baresrkim Polri (Direktur Tindak Pidana Umum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara.

Disebutkan berdasarkan dua alat membuktikan bahwa Putri Candrawathi terlibat dalam skenario ala Ferdy Sambo untuk pembunuhan berencana Brigadir J.

"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV baik yang berada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, "ucapnya. (ant/ito)


 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Sepasang Kekasih Buang Bayi di Kebun Teh Simalungun, Sudah Pernah Lakukan pada 2022

Sepasang Kekasih Buang Bayi di Kebun Teh Simalungun, Sudah Pernah Lakukan pada 2022

Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Iptu Ivan Roni Purba mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan keterangan tersangka VAR (18), mengaku bahwa sebelumnya juga sudah pernah menguburkan bayi hasil hubungan gelapnya di lokasi yang sama.
Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci, Petugas Siap Beri Layanan untuk Lansia

Jemaah Haji Tiba di Tanah Suci, Petugas Siap Beri Layanan untuk Lansia

Haji 2024 tiba di Makkah, khusus jemaah lansia juga siap mendapatkan pelayanan dari petugas, seperti
PDIP Rakernas, Jokowi Main Bersama Cucu Naik Andong Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus

PDIP Rakernas, Jokowi Main Bersama Cucu Naik Andong Keliling Malioboro, Jan Ethes Bagi-bagi Kaus

Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak menghadiri Rakernas PDIP dan menghabiskan waktu liburan bersama keluarga, terihat ia bersama kedua cucunya menaiki andong.
Lima Saksi Insiden Tragis Kecelakaan Kerja di Pabrik Mi Diperiksa Kepolisian

Lima Saksi Insiden Tragis Kecelakaan Kerja di Pabrik Mi Diperiksa Kepolisian

Sejauh ini pihaknya telah memeriksa lima saksi. Baik karyawan yang bekerja di pabrik tersebut maupun pimpinannya. 
Seminggu Lagi Konser BAE173 di Jakarta, Simak Ketentuan E-Tiket hingga Tas Bawaan

Seminggu Lagi Konser BAE173 di Jakarta, Simak Ketentuan E-Tiket hingga Tas Bawaan

Boy grup asal Korea Selatan, BAE173 sepekan lagi akan ke Indonesia menyapa ELSE (fans BAE173) dalam acara BAE173 2ND FAN CONCERT IN JAKARTA ‘POLARIS.
Belum Berdoa tapi Doa Seketika Terkabul gara-gara Amalkan Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Amalannya...

Belum Berdoa tapi Doa Seketika Terkabul gara-gara Amalkan Ini, Kata Ustaz Adi Hidayat Amalannya...

Ternyata begini cara agar doa cepat terkabul, Ustaz Adi Hidayat ungkap cara agar doa cepat terkabul walaupun belum berdoa, boleh dicoba setiap kali berdoa.
Trending
Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Terbongkar Alasan Pelaku Tak Mengenal Tiga DPO Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ternyata Alami Kejadian Mengerikan Ini...

Kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon bak benang kusut yang sulit terurai dalam pengusutannya dikarenakan 3 pelaku yang buron selama 8 tahun.
Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Sosok Linda Menghilang, Pengacara Keluarga Vina Pertanyakan Kenapa Sahabat Kliennya Tak Diperiksa: Kenapa Takut?

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti pertanyakan kenapa Linda sahabat almarhum tidak ikut diperiksa sebagai saksi pembunuhan. Dimana keberadaan Linda?
Terungkap Ini Sosok Pelaku Pertama Pemerkosa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Terpidana : Anaknya Suka Bantu Orang Tua

Terungkap Ini Sosok Pelaku Pertama Pemerkosa Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Terpidana : Anaknya Suka Bantu Orang Tua

Benang kusut pengusutan kasus pemerkosaan disertai pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian khalayak dalam pengungkapannya.
Meski Menjadi Idola Masyarakat, 3 Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Ternyata Cuma Jadi 'Ban Serep' di Klub

Meski Menjadi Idola Masyarakat, 3 Pemain Timnas Indonesia Andalan Shin Tae-yong Ini Ternyata Cuma Jadi 'Ban Serep' di Klub

Tidak semua pemain yang dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia untuk menghadapi Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia mendapat menit bermain cukup di klub
Misteri Sperma di Jasad Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim Polri Beberkan Hasil Autopsi Tim Forensik: Ternyata DNA Milik Siapa?

Misteri Sperma di Jasad Vina Cirebon, Mantan Kabareskrim Polri Beberkan Hasil Autopsi Tim Forensik: Ternyata DNA Milik Siapa?

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi buka suara terkait bukti sperma yang ditemukan pada jasad Vina Cirebon saat proses autopsi dilakukan.
Linda Hilang Misterius! Digadang-gadang Terlibat Kasus Pembunuhan, Keluarga Vina Ungkap Fakta Mengejutkan Ini...

Linda Hilang Misterius! Digadang-gadang Terlibat Kasus Pembunuhan, Keluarga Vina Ungkap Fakta Mengejutkan Ini...

Beredar narasi di media sosial Linda dikait-kaitkan dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Terkuak ternyata Linda tak pernah diperiksa.
Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Cerita Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Ayah Kandung : Dipaksa Mengakui, Sujud dan Sumpah ke Polisi

Benang kusut pengusutan kasus pembunuhan sejoli muda Vina dan Eky di Cirebon terus menyita perhatian publik usai berbagai polemik pengusutannya oleh polisi.
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Best World Boxing
11:00 - 11:30
#DiIndonesiaAja
11:30 - 12:30
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
Selengkapnya