News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Begini Pengakuan Kapolri Saat Ditemui Ferdy Sambo Pasca Insiden Pembunuhan Brigadir J

Terbaru pengakuan Kapolri saat ditemui Ferdy Sambo pasca insiden pembunuhan Brigadir J yang diungkap di Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.
Kamis, 25 Agustus 2022 - 10:42 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Humas Polri

Jakarta -  Proses pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Terbaru pengakuan Kapolri saat ditemui Ferdy Sambo pasca insiden pembunuhan Brigadir J yang diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, pada Rabu (25/8/2022)

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama sebulan terakhir ini, Bahkan menyeret sebanyak 83 personil kepolisian yang diduga ikut membantu jalannya Skenario yang dibuat oleh Ferdy Sambo dalam upaya menutupi atau merekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terbaru pengakuan Kapolri saat ditemui Ferdy Sambo pasca insiden pembunuhan Brigadir J. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku didatangi mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pasca kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022. Namun, Sigit tidak merinci kapan Sambo menemuinya. 

Pengakuan Sigit disampaikan saat rapat kerja dengan Anggota Komisi III DPR di Gedung DPR, Kompleks Senayan pada Rabu, 24 Agustus 2022.

"Jadi sama Pak, kami juga didatangi oleh Pak Ferdy Sambo. Saat itu saya tanyakan, 'Kamu bukan pelakunya?' Karena saya akan ungkap kasus ini sesuai fakta. Saya sampaikan begitu," kata Sigit.

Waktu itu, kata Sigit, langsung membentuk tim khusus (timsus). Saat itu, Sigit mengatakan Sambo menyampaikan peristiwa yang terjadi di rumah dinasnya dengan skenario Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Awalnya, skenario yang disampaikan bahwa telah terjadi dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap PC, istri Sambo. Hingga akhirnya, terjadi baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada E. Lalu, Brigadir J tertembak hingga meninggal dunia.

"Saya buktikan, bahwa karena memang saat itu dia menyampaikan kepada kami peristiwa skenario Duren Tiga. Saat ini kita buktikan yang bersangkutan kita proses," ujarnya.

Selain itu, Sigit mengatakan penyidik juga telah mendapatkan rekaman CCTV walaupun itu copy dari flashdisk. Tapi, itu menggambarkan peristiwa yang terjadi di Duren Tiga dimana cerita awal Yosua dikatakan sudah meninggal pada saat Ferdy Sambo datang.

"Di CCTV tersebut, terlihat bahwa Yosua masih hidup saat Ferdy Sambo datang. Untuk hal-hal lain karena ini masuk di penyidikan, tentu tidak akan kami buka. Tapi paling tidak ada temuan-temuan seperti itu," jelas dia.

Penetapan total lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawhati.  

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya. 

Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana. 

Tidak hanya itu, sebanyak 56 polisi hingga saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh tim inspektorat khusus karena diduga melanggar disiplin dan etika saat menangani perkara ini. Dari jumlah itu, 16 polisi diantara telah menjalani penempatan khusus di Mako Brimob dan Div Propam Polri. 


Kejaksaan Agung Terima Berkas Keempat Tersangka 

Kejaksaan Agung telah menerima berkas dari keempat tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J atau Nofiansyah Yosua Hutabarat. Keempat tersangka tersebut yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan KM atau Kuat Ma’ruf. 

Kini seluruh berkas sedang melalui proses pemeriksaan awal untuk dipelajari lebih dalam apakah berkas perkara keempat tersangka sudah lengkap ataupun masih ada kekurangan. 

“Jaksa masih melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang masuk. Tunggu, biasanya 14 hari kita sudah ada sikap ya apakah P21 atau P18,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumahendra di Jakarta, pada Selasa (23/8/2022). 

Ketut menyampaikan bahwa terdapat empat berkas perkara yang telah diterima oleh kejaksaan, yaitu berkas Irjen Ferdy Sambo dengan Nomor: BP/31/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. 

Kemudian, yang kedua yakni berkas tersangka Richard Eliezer atau Bharada E dengan Nomor: BP/30/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. 

Ketiga, berkas Bripka RR dengan Nomor: BP/32/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Keempat berkas tersangka KM, dengan Nomor: BP/33/SUBDIT I/VIII/2022/DIT-TIPIDUM tanggal 19 Agustus 2022,” ungkapnya.

Lalu, Ketut menambahkan keempat orang tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP. (viva/saa/put/ind)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.

Trending

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Selengkapnya

Viral