GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini 7 Kode Etik yang Dilanggar Ferdy Sambo sehingga Dia Dipecat dari Polri

Ketua Sidang KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022), membacakan 7 poin pelanggaran yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo karena membunuh Brigadir J.
Jumat, 26 Agustus 2022 - 08:35 WIB
Ferdy Sambo saat jalani sidang Kode Etik Polri di TNCC, Mabes Polri
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sepakat memecat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo

Ketua Sidang KKEP Komjen Pol Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022), membacakan 7 poin pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo sehingga dia dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Menjatuhkan sanksi berupa: satu, sanksi bersifat etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perilaku tercela. dua, sanksi administratif berupa:penempatan dalam tempat khusus di Rutan Korps Brimob selama empat hari sejak 8 sampai 12 Agustus 2022, sanksi telah dijalani oleh pelanggar, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Komjen Pol Ahmad Dofiri tegas.

Pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo terkait dengan pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelah pembacaan putusan, Ferdy Sambo mengakui semua perbuatan dan menyatakan menyesal. Namun, dia mengajukan banding.

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang telah kami lakukan terhadap institusi Polri. Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 9 izinkan kami mengajukan banding. Apapun putusan banding, kami siap melaksanakan," ujar Ferdy Sambo di hadapan Komisi Kode Etik Polri.

Ferdy Sambo lantas diberikan kesempatan untuk menyampaikan pesan tertulis dalam 3 hari, dan keputusan akan dibacakan dalam 21 hari kerja.

Berikut adalah 7 poin pelanggaran Ferdy Sambo.

1. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri, juncto setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjaga dan meningkatkan citra, soliditas, kredibilitas, reputasi, dan kehormatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

2. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C Perpol 7/2022 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian wajib jujur, bertanggung jawab, disiplin, adil, peduli, tegas, dan humanis.

3. Pasal 13 ayat 1 PP 1/2003 juncto Pasal 8 huruf C angka 1 Perpol 7/2002 yang berbunyi; Anggota Kepolisian RI dapat diberhentikan tidak hormat dari dinas Polri karena melanggar sumpah atau janji anggota Polri, sumpah atau janji jabatan, dan atau kode etik Polri juncto setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian, wajib menaati dan menghormati norma hukum.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mariano Peralta Beri Peringatan, Persib Wajib Waspada Jelang Hadapi Manila Digger di ACL Two

Mariano Peralta Beri Peringatan, Persib Wajib Waspada Jelang Hadapi Manila Digger di ACL Two

Mariano Peralta memastikan Persib siap menghadapi Manila Digger di play-off ACL Two. Namun, penyerang Argentina itu meminta Maung Bandung tetap waspada.
Pengakuan Mengejutkan dari Ruben Onsu saat Ditanya Kasus yang Dihadapi, Artis yang Dilaporkan Sejak 2025

Pengakuan Mengejutkan dari Ruben Onsu saat Ditanya Kasus yang Dihadapi, Artis yang Dilaporkan Sejak 2025

Artis Ruben Onsu menjadi perhatian publik, karena ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan investasi.
Wakil Ketua MPR RI Ibas Dorong BKMT Perkuat Mengawal Berbagai Aspirasi Masyarakat

Wakil Ketua MPR RI Ibas Dorong BKMT Perkuat Mengawal Berbagai Aspirasi Masyarakat

Wakil Ketua MPR RI mendorong BKMT untuk terus memperkuat peran strategisnya sebagai kekuatan sosial sekaligus mitra dalam mengawal berbagai aspirasi masyarakat.
Update Jumlah Korban Tewas Banjir Bandang Nepal Menjadi 389 Orang

Update Jumlah Korban Tewas Banjir Bandang Nepal Menjadi 389 Orang

Distrik Chitwan mencatatkan jumlah korban tewas tertinggi dengan 137 korban yang dievakuasi dari wilayah tersebut. Nawalparasi Timur mencatatkan jumlah tertinggi kedua dengan 87 korban tewas.
Penuhi Panggilan Sebagai Saksi, Petinggi BPKH Tegaskan Kawal Integritas Keuangan Haji

Penuhi Panggilan Sebagai Saksi, Petinggi BPKH Tegaskan Kawal Integritas Keuangan Haji

Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan dukungannya terhadap upaya hukum dalam mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan untuk periode 2023-2024. 
Dukung MBG, Kadin Siapkan 4 Jurus Perkuat Pasokan Protein dari Hulu hingga Hilir

Dukung MBG, Kadin Siapkan 4 Jurus Perkuat Pasokan Protein dari Hulu hingga Hilir

Kadin Indonesia menyiapkan empat program penguatan ekosistem protein nasional untuk mendukung MBG, mulai hilirisasi hingga digitalisasi rantai pasok.

Trending

Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Kerusuhan di Pejompongan, Wali Kota Jakpus Bongkar Fakta Bahwa Massa Ternyata Bukan Warga Setempat

Arifin mengatakan dirinya sempat berbincang dengan sejumlah orang yang berada di sekitar lokasi. Dari pembicaraan tersebut, diketahui ada massa yang berasal dari daerah lain
Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Langkah Pemerintah Naikan Anggaran Penanganan Bencana Tuai Respons Positif

Pemerintah berencana menaikkan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada APBN 2027 menjadi berkisar Rp1 triliun.
Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Ternyata Ini Alasan Ruben Onsu Belum Ditahan, Artis yang Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan Investasi

Kasus Ruben Onsu menjadi sorotan, yang dilaporkan pada 2025. Polisi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan pada 25 April 2026.
Viral, Walikota Jakpus Turun ke Lokasi Demo, Ajak Warga Menjaga Jakarta Tetap Aman

Viral, Walikota Jakpus Turun ke Lokasi Demo, Ajak Warga Menjaga Jakarta Tetap Aman

Dalam video tersebut, Arifin menyematkan pesan bijak setelah demo agar warga bisa menjaga bersama.
Kondisi Terkini Lalu Lintas di Sekitar DPR Pasca Kerusuhan Semalam

Kondisi Terkini Lalu Lintas di Sekitar DPR Pasca Kerusuhan Semalam

Berdasarkan informasi yang dihimpun, konsentrasi massa sempat berada di sepanjang Jalan Jenderal Gatot Subroto, khususnya kawasan Halte Petamburan hingga jalan layang Slipi.
Kopdes Merah Putih Cakung Timur Sudah Beroperasi, Harga Minyak Terpantau Lebih Murah Dibanding Swalayan

Kopdes Merah Putih Cakung Timur Sudah Beroperasi, Harga Minyak Terpantau Lebih Murah Dibanding Swalayan

Meski belum sepenuhnya lengkap dan diresmikan, masyarakat khususnya para pelaku UMKM di Jakarta Timur, menyambut antusias keberadaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih Cakung Timur
Soroti Bule Mesum di Pekarangan Rumah Bali, Media Australia: Pemilik Rumah Anggap Sebuah ‘Kecelakaan’

Soroti Bule Mesum di Pekarangan Rumah Bali, Media Australia: Pemilik Rumah Anggap Sebuah ‘Kecelakaan’

Media Australia soroti pasangan warga negara asing (WNA) nekat melakukan tindak asusila di pekarangan rumah warga Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali.
Selengkapnya

Viral