News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kronologi Lengkap Kasus Brigadir J, Dari Skenario Palsu Hingga Dikumpulkannya 5 Tersangka Di Lokasi Penembakan

Perjalanan panjang kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau brigadir J mulai masuk menuju tahap rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Senin, 29 Agustus 2022 - 06:18 WIB
Kronologi lengkap kasus Brigadir J
Sumber :
  • kolase tvOnenews.com

Listyo Sigit menegaskan bahwa peristiwa penembakan yang terjadi di Duren Tiga diduga dilakukan perencanaan terlebih dahulu oleh Ferdy Sambo di rumah Saguling yang diketahui oleh Putri Candrawathi dan Bharada E.

Bharada E melakukan penembakan Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, disaksikan oleh Bripka R dan Kuat Ma’ruf, juga perannya untuk ikut membantu. Setelah penembakan, Ferdy Sambo melakukan penembakan ke arah tembok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Motif peristiwa ini, berdasarkan pernyataan Kapolri pada Rabu (24/8/2022), terkait dengan kesusilaan yang masih belum dapat dipastikan apakah pelecehan atau perselingkuhan. Pihaknya baru bisa memastikan motif perencanaan setelah memeriksa Putri Candrawathi selaku tersangka.

Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Kode Etik

Artikel
Irjen Dedi Prasetyo

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8) lalu.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah. 

"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8). 

Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri. 

"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan," jelasnya. 

Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding. 

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.

Irjen Ferdy Sambo ajukan banding

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artikel
Ferdy Smbo saat sidang kode etik (YouTubr/Polri TV Radio)

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
 
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
 
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
 
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
 
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
 
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terpopuler Timnas Indonesia: Elkan Baggott Hilang Didepak Pelatih Ipswich, Reaksi Skuad Garuda Usai Sandy Walsh Angkat Trofi

Terpopuler Timnas Indonesia: Elkan Baggott Hilang Didepak Pelatih Ipswich, Reaksi Skuad Garuda Usai Sandy Walsh Angkat Trofi

Kabar terbaru seputar pemain Timnas Indonesia kembali menyita perhatian publik. Mulai dari nasib Elkan Baggott di Inggris hingga Sandy Walsh sukses jadi juara.
Geger Benda Langit Bercahaya Muncul di Malang Disebut Rudal, BMKG Bilang Begini

Geger Benda Langit Bercahaya Muncul di Malang Disebut Rudal, BMKG Bilang Begini

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merespons kabar adanya benda bercahaya di langit Malang yang disebut sebagai rudal. Begini penjelasannya.
Persib Kena Kartu Merah, Bali United Rusak Rekor Clean Sheet Teja Paku Alam di Kandang

Persib Kena Kartu Merah, Bali United Rusak Rekor Clean Sheet Teja Paku Alam di Kandang

Persib Bandung terpaksa bermain dengan 10 pemain di pertandingan yang berlangsung di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (12/4/2026). Skor akhir 3-1 memantapkan Persib di puncak klasemen. 
Era Baru Bulutangkis Dimulai? BWF Uji Kok Non-Bulu di Turnamen Junior dan Grade 3

Era Baru Bulutangkis Dimulai? BWF Uji Kok Non-Bulu di Turnamen Junior dan Grade 3

Dalam fase uji coba ini, BWF memberi lampu hijau bagi dua raksasa perlengkapan olahraga, Victor dan Yonex, untuk menghadirkan kok non-bulu mereka di ajang BWF Grade 3 dan Junior International. 
Usai Viral Kena Palak Preman, Pangkalan Bajaj di Tanah Abang Ditertibkan Satpol PP

Usai Viral Kena Palak Preman, Pangkalan Bajaj di Tanah Abang Ditertibkan Satpol PP

Penertiban pangkalan bajaj di Tanah Abang akan dilakukan usai video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pemalakan kepada sopir bajaj oleh preman.
Perundingan dengan AS Buntu, Iran Berencana Tarik Pungutan ke Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Perundingan dengan AS Buntu, Iran Berencana Tarik Pungutan ke Kapal yang Melintas Selat Hormuz

Iran berencana untuk mematok tarif untuk kapal-kapal yang melintas Selat Hormuz setelah perundingan dengan Amerika Serikat menemui jalan buntu.

Trending

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Sandy Walsh Antar Buriram United Juara Liga Thailand

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Sandy Walsh Antar Buriram United Juara Liga Thailand

Para pemain Timnas Indonesia ramai-ramai memberikan reaksinya setelah rekan setim mereka Sandy Walsh antarkan Buriram United juara Liga Thailand 5 kali beruntun
Ipswich Town Menang Lagi di Championship, Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Justru Didepak Pelatih Kieran McKenna

Ipswich Town Menang Lagi di Championship, Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott Justru Didepak Pelatih Kieran McKenna

Bek Timnas Indonesia Elkan Baggott tersisih dari skuad Kieran McKenna ketika Ipswich Town raih kemenangan meyakinkan atas Norwich City di Championship Inggris.
Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Nama Eksel Runtukahu tengah menjadi perbincangan hangat. Penyerang asal Sulawesi Utara ini baru saja menunjukkan taringnya dengan mencetak brace untuk Persija.
Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 Putri: Jakarta Pertamina Enduro Tertahan, Megawati Hangestri Cs Gagal Langsung Lolos ke Grand Final

Klasemen Final Four Proliga 2026 setelah pertandingan penutup seri Solo antara Jakarta Pertamina Enduro yang diperkuat Megawati Hangestri melawan Jakarta Electric PLN.
Selengkapnya

Viral