News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Berpaling Muka Saat Irjen Ferdy Sambo Melewatinya, Polwan Baret Biru Ini Ternyata Tak Kuat Menahan Air Mata, Dia Menangis Setelah Sambo Dipecat Polri

Berpaling Muka Saat Irjen Ferdy Sambo Melewatinya, Polwan Baret Biru Ini Ternyata Tak Kuat Menahan Air Mata, Dia Menangis Setelah Sambo Dipecat Polri. Adapun...
Selasa, 30 Agustus 2022 - 06:33 WIB
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Polwan yang diduga menangis setelah pemecetan tak hormat Irjen Ferdy Sambo
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Jakarta - Berpaling Muka Saat Irjen Ferdy Sambo Melewatinya, Polwan Baret Biru Ini Ternyata Tak Kuat Menahan Air Mata, Dia Menangis Setelah Sambo Dipecat Polri

Seorang polwan baret biru tertangkap kamera memperlihatkan gestur tertunduk lesu sambil mengusap air mata di pelaksanaan sidang kode etik sang tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).
Adapun video polwan baret biru yang diduga tertunduk lesu, mengusap air mata karena diduga menangis itu viral di media sosial, salah satunya di TikTok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada video itu, tampak polwan baret biru itu langsung tertunduk lesu lalu terlihat mengusap air mata (diduga menangis) setelah mendengar bahwa Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan tidak hormat kepada Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.


Mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). (TV Polri)

Tampak di video yang diunggah akun pojokjogja itu, seorang polwan baret biru mengusap air mata saat Irjen Ferdy Sambo berdiri dan hendak meninggalkan ruang sidang kode etik tersebut.

Berikut ini videonya:

tiktok.com/@pojokjogja/video/7136540952881089819?is_from_webapp=v1&item_id=7136540952881089819">
@pojokjogja
Sebenarnya siapakah Polwan ini ? #polwanmenangis #ferdysambo #ferdysambodipecat #fsdipecat #ferdysamboviral #brigadirj #kasusbrigadirj #seru_nih #fyp #foryoupage

♬ original sound - FahimiR - FahimiR

Buntut video viral polwan diduga mengusap air mata karena menangis di sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo, netizen pun turut berkomentar.

Menurut netizen, kemungkinan polwan baret biru itu bersedih karena rasa emosionalnya.

Adapun netizen menyebut momen polwan menangis itu merupakan hal yang lumrah mengingat dia adalah anak buah Ferdy Sambo.

Berikut ini komentar netizen:

EBENG25: paling bawahannya mantan anak buah nya..karena dia pernah merasakan kebaikan pa ferdy sambo.

user3449725107306: lebih kasian liat bapaknya brigadir j datang ke wisuda anaknya yg udah meninggal sih gue mah.

Mbok E Putra: karna mungkin dia jg menghargai hal yg baik yg pnh dilakukan pak sambo.karna sblm kasus ini semua jg baik" saja.

Nur Asyiah: seseorang melakukan kesalahan bukan berarti ga pernah baik ya. mungkin beliau pernah merasakan sisi kebaikan pak Ferdy Sambo. 


Sosok Irjen Ferdy Sambo. (viva.co.id)

WILDA: mungkin pak sambo itu punya sisi baik.

sitikodariah1997: mungkin nangis terharu ,akhirnya keadilan itu masih ada.

BerasKetan1606: polwanNya menangis karna terharu akhirNya brigadir J dpat keadilan jga.

Queen of The Sun: karena belum tentu pak Sambo jahat dalam kesehariannya, ada banyak hal positif yg mgkn kita tidak tau dan itu yg dirasakan mbak nya.

akepjr: sejahat"nya Orang pasti dia juga punya sisi baik dan ketika orang yg pernah ditolong nya pasti ikut merasakan sedihnya ,. doni dan indra ken juga sama.

Mega0788: pak sambo menangis ya,.knp jd kasihan sedikit.

Suasana Haru

Suasana sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Ferdy Sambo, pada Kamis 25 Agustus 2022 lalu, terasa haru dan dan diwarnai tangis para saksi saat sidang kode etik tersebut berlangsung. 

Hal tersebut diungkap oleh Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim.

Dia menghadiri sidang kode etik yang berlangsung hampir 18 jam tersebut.

Selain Ferdy Sambo, sidang tersebut juga turut hadir Kombes Budhi Herdi Susianto, Brigjen Hendra Kurniawan dan Bharada E, namun Bharada E mengikuti sidang itu secara virtual.


Irjen Ferdy Sambo saat menghadiri sidang kode etik, terkait kasus pembunuhan Brigadir J, yang turut menyeretnya sebagai tersangka, Kamis (25/8/2022). (Tvonenews.com)

Yusuf mengatakan, 15 saksi yang hadir pada sidang kode etik tersebut mengungkapkan rasa sedihnya dengan mengucurkan air mata. Tangis tersebut, ungkap Yusuf bukan dari Ferdy Sambo, melainkan dari para saksi yang hadir dalam sidang KKEP. Namun, Yusuf tak membeberkan siapa saja para saksi yang meneteskan air mata itu

"Pak Ferdy Sambo tidak menangis, terlihat ada rasa bersalah tetapi terlihat ada keteguhan apa yang akan dihadapinya. Pak Sambo tidak menangis di sidang. Yang menangis itu saksi yang diperiksa," ucap Yusuf.

Menurut Yusuf, para saksi tersebut menangis karena hal yang disampaikan Ferdy Sambo adalah skenario belaka, di mana skenario tersebut tidak sesuai dengan fakta pembunuhan Brigadir J. Yusuf menduga, para saksi menangis karena menyesal

"Barangkali ada perasaan kecewa menyesal. Iyalah pasti menyesal karena sudah masuk sidang etik begitu," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sebagai bentuk transparansi, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo dihadiri langsung oleh Kompolnas. 


Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (ist)

"Selama proses sidang KEPP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri," kata Dedi dalam keterangannya usai sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jumat, 26 Agustus 2022.

Sidang ini dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri dan beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.  Sidang yang digelar selama hampir 18 jam itu telah memutuskan secara kolektif kolegial memutuskan untuk memberikan tiga sanksi kepada Ferdy Sambo, salah satunya Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Tak Diproses

Setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Irjen Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah. Beberapa sanksi yang dikenakan kepada Ferdy Sambo, yang terberat ialah keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari Polri.

Sebelumnya Ferdy Sambo telah mengajukan Surat Pengunduran Diri, hal ini telah dikonfirmasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo adanya surat yang dilayangkan ke Polri.

Namun setelah dilakukan sidang kode etik yang dilakukan pada Kamis (25/8/2022), maka surat pengunduran diri tersebut tidak dapat mempengaruhi keputusan sidang.

Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo Tak Diproses

Polri menyatakan tidak akan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam, Irjen Pol Ferdy Sambo. 

Diketahui sebelum dilakukan sidang, Irjen Ferdy Sambo telah mengirim surat pengunduran diri ke Polri. Hal tersebut telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari VIVA.

“Tidak (surat pengunduran diri tidak akan diproses),” kata Irjen Pol Dedi Prasetyo yang dikutip dari VIVA, pada Jumat (26/8/2022).


Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (Ist)

Selanjutnya, pihaknya menegaskan bahwa surat pengunduran diri yang telah diajukan tidak akan mempengaruhi hasil dari putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.

“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” ujar Dedi.

Kapolri Konfirmasi Adanya Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo

Pada pemberitaan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya pengajuan surat pengunduran diri oleh mantan Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dari anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Menurut Kapolri, dirinya sendiri telah melihat surat pengunduran diri tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut. 

“Ada suratnya (pengunduran diri, red),” ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).

Sebelumnya, Kapolri menjelaskan masih menimbang apakah surat tersebut masih akan diproses atau tidak.

“Tentunya, kan, dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” katanya.

Ajukan Banding Hanya Akal-Akalan Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut banding yang diajukan Irjen Pol Ferdy Sambo merupakan bentuk akal-akalan dari tersangka.  

Hal itu disampaikan Kamaruddin saat melayangkan Laporan Polisi (LP) ke Bareskrim Polri terkait laporan palsu yang dilayangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  

"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). 

Kamaruddin menjelaskan pihaknya turut serta mengapresiasi langkah Polri yang telah melakukan sidang kode etik terhadap mantan eks Kadiv Propam Polri itu.  

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Ist)
Bahkan, pihaknya turut meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak menghiraukan banding yang dilayangkan oleh Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tersebut. 

"Keluarga sangat apresiasi. Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH. Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan," ungkapnya.  

Diketahui, dalang pembunuhan Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo telah menjalani sidang kode etik profesi Polri pada Kamis (25/8/2022) selama 18 jam.  

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan sidang tersebut memutuskan PTDH terhadap Ferdy Sambo.  

"FS (Ferdy Sambo) dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) diputuskan," kata Dedi dikutip dari Tvonenews.com pada Jumat (26/8/2022). 

Kendati telah diputuskan, Ferdy Sambo tak menerima putusan tersebut dan melayangkan banding. 

Kata Dedi, banding yang diajukan merupakan hak pelanggar dengan waktu kesempatan yang diberikan selama tiga hari masa kerja.  

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," ungkapnya.

Sanksi Diputuskan Setelah Periksa 15 Saksi

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.   

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.  


Irjen Ferdy Sambo di sidang kode etik. (ist)

Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.   

Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.   

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.   

Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob. 

Sanksi berikutnya pelanggaran etika karena melakukan perbuatan tercela. Sidang etik Polri dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri. Dihadiri oleh Ferdy Sambo dan 15 orang saksi.   

Kelimabelas saksi yang dimaksud Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal, Brigjen Pol Benny Ali, Eks Karoprovost, Kombes Pol Budhi Herdi, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif, Kombes Agus Nurpatria, eks Kaden A Biro Paminal dan Kombes Susanto, eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Setelah sidang yang diadakan pada Kamis lalu (25/8/2022), Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo tidak lagi diproses oleh Polri. Sementara untuk pengajuan banding, Ferdy Sambo diberikan kesempatan selama tiga hari untuk mengajukan pesan secara tertulis. (kmr/abs)

Jangan Lupa Subscribe YouTube Tvonenews.com:

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Sebut Ada Pesan Berulang yang Diterima di Hotel

Jelang Timnas Indonesia Vs Malaysia, John Herdman Sebut Ada Pesan Berulang yang Diterima di Hotel

John Herdman mengungkap pesan berulang yang ia terima jelang Timnas Indonesia vs Malaysia. Ia meminta skuad Garuda hormati atmosfer laga tanpa terbawa emosi.
ANTAM Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026, Penjualan Tembus Rp50,39 Triliun

ANTAM Serap 9 Ton Emas Freeport hingga Agustus 2026, Penjualan Tembus Rp50,39 Triliun

ANTAM menyerap 9 ton emas dari Freeport Indonesia hingga Agustus 2026. Langkah ini memperkuat rantai pasok domestik di tengah kontribusi bisnis emas mencapai 80 persen penjualan.
Bocor Gaya Liburan Megawati Hangestri di Korea, Pevoli Asal Jember Ini Diam-Diam Lengket dengan Pemain Muda Hyundai Hillstate

Bocor Gaya Liburan Megawati Hangestri di Korea, Pevoli Asal Jember Ini Diam-Diam Lengket dengan Pemain Muda Hyundai Hillstate

Pevoli andalan Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, membeberkan sisi unik kehidupannya di luar lapangan hijau selama meniti karier di Liga Voli Korea Selatan
Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 27 September 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Selamat Berbahagia! 5 Zodiak Paling Hoki 27 September 2026: Rezeki Datang dari Arah Tak Terduga

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada 27 September 2027: Rezeki datang dari arah tak terduga. Ada zodiakmu?
Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Ramalan Zodiak Cinta Besok Minggu 27 September 2026: Libra Full Senyum Dapat Kejutan Romantis, Scorpio Stop Curiga Tanpa Bukti

Berdasarkan pergerakan rasi bintang zodiak, esok hari Minggu, 27 September 2026, membawa energi yang menuntut keseimbangan antara empati dan keterbukaan. Bebera
Ferrari Belum Menyerah Kejar Gelar Juara F1 2026? Fred Vasseur Tegaskan Mereka Belum Kembangkan Mobil untuk Musim Depan

Ferrari Belum Menyerah Kejar Gelar Juara F1 2026? Fred Vasseur Tegaskan Mereka Belum Kembangkan Mobil untuk Musim Depan

Ferrari belum mengalihkan seluruh fokus pengembangan mobil Formula 1 mereka menuju musim 2027 meski peluang meraih gelar F1 2026 semakin berat.

Trending

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Susana Florika Angkat Bicara Soal Namanya Dicatut dalam Undangan Pelantikan PP PMKRI

Sikap ini bukan ditujukan untuk memperpanjang perbedaan, apalagi mengambil posisi untuk salah satu pihak. Justru sebaliknya,
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Selengkapnya

Viral