LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Pengajuan Banding yang Dilakukan Ferdy Sambo Ternyata Ditanggapi Begini oleh Jenderal Listyo Sigit, Kapolri Justru Singgung Hal ini

Pengajuan Banding yang Dilakukan Ferdy Sambo Ternyata Ditanggapi Begini oleh Jenderal Listyo Sigit, Kapolri Justru Singgung Hal ini. Adapun ternyata Sambo. . .

Selasa, 30 Agustus 2022 - 07:26 WIB

Dipecat Polri


Ferdy Sambo (tengah) (via Antara)

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Transnational Crime Center (TNCC), Kamis (25/8/2022) lalu.

Berdasarkan keterangan saksi dan pelanggar yang telah disumpah, pimpinan sidang menetapkan Ferdy Sambo bersalah. 

Baca Juga :

"Pimpinan sidang memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS dinyatakan bersalah," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8). 

Irjen Dedi menjelaskan sidang komisi kode etik telah menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo. Alasannya adalah perbuatan Irjen Ferdy Sambo dinyatakan sebagai perbuatan tercela dengan melanggar kode etik profesi Polri. 

"FS dinyatakan bersalah sehingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) diputuskan," jelasnya. 

Meski demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding terkait putusan tersebut. Menurut Dedi, hal tersebut merupakan hak pelangggar yang akan diberikan kesempatan selama tiga hari untuk banding. 

"FS dikasih kesempatan untuk menyampaikan pesan secara tertulis 3 hari kerja mekanismenya. Adapun jangka waktu 21 hari ke depan untuk memutuskan," imbuhnya.

Irjen Ferdy Sambo ajukan banding

Artikel
Ferdy Sambo saat sidang kode etik (YouTube/Polri TV Radio)

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.
 
PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.
 
Setelah putusan dibacakan, Ketua Komisi menanyakan kepada Ferdy Sambo apakah menerima keputusan tersebut.
 
Di hadapan komisi sidang, Ferdy Sambo mengakui dan menyesali semua perbuatan yang telah dilakukan. Ferdy juga mengajukan haknya untuk mengajukan banding dan siap dengan segala putusannya.
 
"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami. Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," kata Sambo.
 
Dalam kesempatan itu Sambo juga menyampaikan permintaan maaf kepada sejawatnya. Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

Baca Juga :
Halaman Selanjutnya :
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Instalasi Air dari Kemensos Kurangi Beban Pengeluaran Warga

Instalasi Air dari Kemensos Kurangi Beban Pengeluaran Warga

Kementerian Sosial memasang instalasi pengolahan air terpadu dilengkapi dengan teknologi reverse osmosis (RO) yang bisa langsung diminum di Desa Pambotanjara, Kecamatan Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, NTT.
Tersinggung Dengar Suara Klakson Panjang, Tiga Pria Keroyok Anak Pemilik Kos Hingga Tewas

Tersinggung Dengar Suara Klakson Panjang, Tiga Pria Keroyok Anak Pemilik Kos Hingga Tewas

Tersangka Ikbal Rahmat alias aco bereaksi dan tersinggung setelah mendengar suara klakson yang panjang, sehingga mendatangi korban di depan kos, hingga terjadi perdebatan keduanya.
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Industri energi di Indonesia saat ini tengah berhadapan dengan trilema energi, yakni isu ketahanan energi, keterjangkauan biaya energi dan keberlanjutan lingkungan.
Jenazah Remaja Asal Toraja Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Mimika

Jenazah Remaja Asal Toraja Korban Penembakan KKB Dievakuasi ke Mimika

Personel gabungan TNI-Polri berhasil mengevakuasi jenazah almarhum Alexsander Parapak, yang merupakan korban penembakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di kampung Pogapa, Distrik Homeyo
BNN RI dan SNI Timor Leste Bangun Kerja Sama dalam Penaggulangan Narkotika

BNN RI dan SNI Timor Leste Bangun Kerja Sama dalam Penaggulangan Narkotika

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom dan delegasinya mengadakan pertemuan bilateral dengan Kepala National Intelligence Service (SNI) Timor Leste di Dili, pada hari Kamis (2/5).
Polda Metro Jaya Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Kematian Mahasiswa STIP Jakarta

Polda Metro Jaya Turun Tangan Bantu Ungkap Kasus Kematian Mahasiswa STIP Jakarta

Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan akan turut membantu penyelidikan mahasiswa Sekolah TInggi Ilmu Pelayaran (STIP) yang tewas diduga dianiaya senior.
Trending
3 Pemain Baru yang Bisa Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea

3 Pemain Baru yang Bisa Dipanggil Shin Tae-yong ke Timnas Indonesia U-23 untuk Menghadapi Guinea

Timnas Indonesia U-23 dipastikan tanpa kehadiran Rizky Ridho dan Justin Hubner saat menghadapi Guinea pada laga playoff Olimpiade Paris 2023.
Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Bukan Marselino Ferdinan atau Nathan Tjoe-A-On, Ini Pemain Terbaik Piala Asia U-23 Versi AFC

Tidak ada nama Nathan Tjoe-A-On atau Marselino Ferdinan dalam daftar pemain terbaik di Piala Asia U-23 2024.
Pacar Struick Bawakan Tas Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Itu Kena Ultimatum: Kebiasaan Dah, Baru Kenal Juga

Pacar Struick Bawakan Tas Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Itu Kena Ultimatum: Kebiasaan Dah, Baru Kenal Juga

Istri Pratama Arhan, Azizah Salsha baru-bar ini kembali menjadi sorotan setelah menonton pertandingan Timnas Indonesia U-23 di Piala Asia U-23.
Detik-detik Pelaku Mutilasi di Ciamis Potong Bagian Tubuh Istrinya di Depan Umum, Bawa Baskom Isi Daging Korban ke Pos Ronda

Detik-detik Pelaku Mutilasi di Ciamis Potong Bagian Tubuh Istrinya di Depan Umum, Bawa Baskom Isi Daging Korban ke Pos Ronda

Pembunuhan dan mutilasi mengerikan tersebut dilakukan oleh Tarsum (50) terhadap istrinya sendiri yang bernama Yanti (44) karena diduga mengalami depresi berat.
Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Tubuh Korbannya

Fakta Baru Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Sempat Lakukan Ini ke Tubuh Korbannya

Seorang suami beridentitas Tasmin tega melakukan aksi pembunuhan keji hingga memutilasi tubuh istrinya sendiri Dusun Sindangjaya, Desa Cisontrol, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Hasil Final Piala Asia U-23 2024: Penuh Drama, Jepang Keluar sebagai Juara usai Kalahkan Uzbekistan

Timnas Jepang U-23 secara dramatis meraih gelar juara Piala Asia U-23 2024 usia menumbangkan Uzbekistan dengan skor 1-0 di Stadion Jassim Bin Hamad, Jumat (3/5/2024) malam WIB.
Terungkap! Isi Percakapan Pembunuhan Wanita dalam Koper Setelah Bercinta: Kita Sama-sama Mau..

Terungkap! Isi Percakapan Pembunuhan Wanita dalam Koper Setelah Bercinta: Kita Sama-sama Mau..

Baru-baru ini polisi mengungkap percakapan antara korban dan tersangka pembunuhan Wanita dalam koper. Bahkan, isi percakapan tersebut membuat merinding sebagian 
Selengkapnya
Viral
Jadwal Hari Ini
Jam
Jadwal Acara
Kabar Siang
12:30 - 14:00
Damai Indonesiaku
14:00 - 15:00
Big Fight Boxing
15:00 - 15:30
Football Vaganza
15:30 - 16:00
Ragam Perkara
16:00 - 17:00
Kabar Petang Pilihan
Selengkapnya