News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Dakwaan Korupsi Persetujuan Ekspor CPO, JPU Ungkap Peran Eks Mendag M. Lutfi

JPU menyebutkan sejumlah peran mantan Mendag Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Rabu, 31 Agustus 2022 - 15:12 WIB
Lima terdakwa menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) CPO di pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menyebutkan sejumlah peran mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.

Diketahui pada Januari 2022, M. Lutfi selaku Menteri Perdagangan saat itu berkomunikasi lewat ponsel dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Yang bertanya 'Masih staf menko perekonomian kan?' dan dijawab oleh Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei 'iya'," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung Muhammad saat membacakan surat dakwaan untuk mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indra Sari Wisnu Wardhana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/8/2022).

Selain itu, M. Lutfi juga bertanya kepada Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai status Lin Che Wei.

"Apakah Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei masih menjadi stafnya menko perekonomian dan dijawab 'iya', kemudian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei juga menyampaikan kepada M. Luthfi jika ia memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas sebagai analis industri kelapa sawit," ungkap jaksa.

Lin Che Wei merupakan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI yang mempunyai tugas dan tanggung jawab satu di antaranya untuk melakukan kajian terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan tertentu di bidang perekonomian.

Kronologi Lahirnya Kebijakan
Pada 14 Januari 2022, M. Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Direktur Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, tim Kemendag dan Lin Che Wei menggelar rapat melalui "zoom" terkait masalah kelangkaan minyak goreng dan tidak terjangkau-nya minyak goreng dengan penyusunan skenario untuk melakukan stabilisasi dan ketersediaan stok minyak goreng dan bahan baku minyak goreng.

Hasilnya adalah pelarangan dan Pembatasan (Lartas) ekspor CPO, tidak dimasukkannya Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen secara tegas dalam kebijakan yang akan diundangkan dan besaran DMO 20 persen atau diskresi Menteri Perdagangan melalui konsorsium serta pemberian subsidi melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pada 16 Januari 2022, M. Lutfi selaku Mendag lalu menyampaikan hasil pembahasan tersebut dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian dengan memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor yang bahan slide-nya sudah dipersiapkan dan dipaparkan langsung oleh M. Lutfi.

Pada 27 Januari 2022 di Kantor Kemendag, M. Luthfi lalu menerbitkan kebijakan DMO dan Domestic Price obligation (DPO) yang beberapa kali dibuat pembaruan hingga pada 8 Februari 2022 diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 tahun 2022.

"Setelah ditetapkannya Permendag No. 8 Tahun 2022, maka pada 10 Februari 2022 Lin Che Wei menyampaikan pesan melalui WA kepada M. Lutfi bahwa terjadi keresahan oleh para pelaku dengan diberlakukan-nya Permendag No. 8 Tahun 2022 sehingga Lin Che Wei meminta kepada M. Lutfi agar Dirjen mensosialisasikan teknis Permendag 8 Tahun 2022," tambah jaksa.

Lin Che Wei pun menyelenggarakan 2 zoom meeting pada 10 Februari 2022 yaitu pagi hari dan sore hari.

"Zoom Meeting" pagi dihadiri oleh Mendag M. Lutfi, Indra Sari Wisnu Wardhana, Darwin Indigo (bergabung dari Singapura), Lie Tju Tjien/Chin Wilmar, Thomas Muksim Wilmar dan beberapa pelaku usaha.

Isi rapat adalah keberatan pelaku usaha atas Permendag No. 8 tahun 2022. Beberapa pengusaha menyampaikan keberatan terkait syarat dan cakupan yang dimuat dalam aturan tersebut karena merasa terbebani dengan adanya administrasi untuk realisasi distribusi minyak goreng DMO yang sampai ke pengecer/konsumen.

Para pelaku usaha tersebut pun menyatakan kalau bisa realisasi DMO tersebut kembali berpedoman kepada Permendag No. 3/2022 dan Permendag No. 6/2022.

Lin Che Wei pun menyampaikan keinginan untuk merevisi Permendag No. 8/2022 karena menilai tidak cocok dan agar cakupan produknya dikembalikan ke Permendag 2/2022

"Akhirnya dalam rapat tersebut M. Lutfi selaku Mendag menyampaikan agar terhadap distribusi dalam negeri untuk sampai ke retail/pengecer untuk cukup di atur sendiri oleh pelaku usaha saja, atau diistilahkan dengan self regulate saja, sehingga tidak diperlukan pengaturan yang terlalu banyak," ungkap jaksa.

Namun, Indra Sari menyatakan dalam hal DMO 20 persen tetap harus ada faktur pajak sebagai bukti distribusi.

"M. Lutif lalu memberikan peluang untuk melakukan 'self regulation' dalam rangka distribusi minyak goreng, yang diimplementasikan dalam bentuk komitmen (pledge) sebagai bentuk kebijakan yang berawal dari adanya keberatan dari para pelaku usaha dalam hal penerapan Permendag No. 8/2022 yang akan diberlakukan secara efektif pada 15 Februari 2022," jelas jaksa.

"Zoom Meeting" kedua yang dihadiri Lin Che Wei dengan mengundang Mendag M. Lutif, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, Dirjen Daglu Indra Sari dan pelaku usaha membahas kebutuhan pasokan untuk industri minyak goreng dan distribusi minyak goreng dan sosialisasi Permendag 8/2022 serta mekanisme penyaluran DMO.

Pertemuan tersebut dimaksudkan agar eksportir membeli CPO atau Olein dengan harga pasar kemudian eksportir menjual CPO atau Olein kepada produsen minyak goreng atau "repacker" dengan harga DPO dengan bukti delivery order (DO), purchase order (PO) dan faktur pajak untuk mendapatkan persetujuan ekspor, dan dalam pertemuan tersebut pihak Kemendag sudah mendapatkan komitmen dari pelaku usaha berdasarkan rencana ekspor yang diajukan dalam permohonan persetujuan ekspor yang masih didasarkan pada Permendag 02/2022.

Sedangkan pada 15 Februari 2022, Lin Che Wei kembali menginisiasi zoom meeting yang dihadir M. Lutfi selaku Mendag, tim Kemendag dan perusahaan dari Malaysia.

"Dalam rapat tersebut M. Lutfi meminta agar mengikuti arahan dari Lin Che Wei dengan mengatakan 'Kita semua mesti konsisten you take your lead, pokoknya kalau gini-gini kita mesti sama-sama, Pak Che Wei bilang A kita semua ikut A'," ungkap jaksa.

Keesokan harinya pada 16 Februari 2022, dilakukan zoom meeting antara Lin Che Wei dengan M Lutfi, tim Kemendag, Lin Che Wei mengenai evaluasi pasokan dan distribusi minyak goreng.

"Saat itu M Lutif meminta laporan harian baik dari suplai maupun pelaksanaan dari situasi minyak goreng. Lin Che Wei pada waktu diminta untuk memberikan masukan dalam bentuk laporan ranking kumulatif dan ranking harian agar diperoleh sistem pelaporan yang informatif, konsisten dan mudah dimengerti," tambah jaksa.

M. Lutfi juga meminta Lin Che Wei gar format laporan yang diisi oleh perusahaan semua seragam sehingga konsisten dan mengkoordinasikan data-data agar dashboard peta sebaran minyak goreng per-provinsi dan per-produsen agar dapat dimonitor dan daerah yang kritis bisa segera diatasi.

"Pada akhir zoom, M. Lutfi meminta agar hal tersebut dikomunikasikan dengan pelaku usaha. Dalam zoom ini dashboard minyak goreng dipresentasikan per-provinsi dan per-produsen selain itu format laporan awal dilaporkan oleh Sugih dan selanjutnya M Lutif minta kepada Lin Che Wei diperbaiki," tambah jaksa.

Pada rapat Lin Che Wei mengusulkan kepada M. Lutfi "Pak kalau boleh nanti saya akan memberikan insentif untuk daerah-daerah susah beban weighting nanti sama Saya dikaliin 1,5 misalnya, gitu nanti saya bikin formula dulu, nanti akan saya kasih Bapak".

"Saat itu, M. Lutfoi menyetujui usulan Lin Che Wei dan meminta Indra Sari Wisnu Wardhana agar mulai memberlakukan insentif bagi eksportir yang mendistribusikan minyak goreng ke Indonesia Timur secara 'backdate' mulai tanggal 15 Februari 2022 berupa pemberian bobot insentif sebesar 1,2 dari jumlah normal distribusi DMO yang diajukan," ungkap jaksa.

Indra Sari Wisnu Wardhana didakwa bersama-sama dengan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei selaku penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia, Master Palulian Tumanggor sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley Ma selaku Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari dan Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas.

Kerugian Negara
Perbuatan kelimanya mengakibatkan kerugian keuangan Negara seluruhnya sejumlah Rp6.047.645.700.000 sebagaimana Laporan Hasil Audit BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022.

Kerugian keuangan negara tersebut merupakan akibat langsung dari terjadinya penyimpangan dalam bentuk penyalahgunaan fasilitas PE produk CPO dan turunannya dengan memanipulasi pemenuhan persyaratan DMO/DPO. Dengan tidak disalurkannya DM), negara harus mengeluarkan dana BLT dalam rangka mengurangi beban rakyat selaku konsumen. Kerugian keuangan negara tersebut mencakup beban yang terpaksa ditanggung pemerintah dalam bentuk penyaluran BLT minyak goreng untuk meminimalisasi beban 20,5 juta rumah tangga tidak mampu akibat kelangkaan.

Namun, perbuatan kelima terdakwa juga telah memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp12.312.053.298.925.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya para terdakwa terancam pidana dari pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Terhadap dakwaan tersebut, kelima terdakwa mengajukan eksepsi (nota keberatan) yang akan dibacakan pada Selasa, 6 September 2022. (ant/ito)
 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo: Dalam Kalender Saya Tak Ada Tanggal Merah

Prabowo: Dalam Kalender Saya Tak Ada Tanggal Merah

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan pemerintahannya selalu bekerja keras tanpa mengenal hari libur.
Cerita Perubahan dari Berbagai Daerah, Program TJSL PLN Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan

Cerita Perubahan dari Berbagai Daerah, Program TJSL PLN Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat dan Lingkungan

Melalui Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Desa Berdaya PLN, masyarakat mendapatkan pendampingan budidaya
Presiden Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada Akhir Tahun 2026 Lewat Kebijakan Tepat Sasaran

Presiden Prabowo Yakin Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada Akhir Tahun 2026 Lewat Kebijakan Tepat Sasaran

Presiden RI Prabowo Subianto yakin bahwa ekonomi RI akan tumbuh 6 persen pada akhir tahun 2026
Perlu Tahu Nih, Berikut 3 Cara buat Lomba Agustusan Sesuai Ajaran Agama Islam

Perlu Tahu Nih, Berikut 3 Cara buat Lomba Agustusan Sesuai Ajaran Agama Islam

Majelis ulama indonesia menyampaikan pesan penting terkait lomba agustusan. Sehingga bisa diikuti oleh umat muslim agar jauh dari hal-hal yang dilarang agama.
Prabowo Sebut Banyak Menterinya yang Pingsan hingga Masuk Rumah Sakit

Prabowo Sebut Banyak Menterinya yang Pingsan hingga Masuk Rumah Sakit

Presiden Prabowo Subianto mengatakan para menterinya telah bekerja keras untuk menjalankan pemerintahan demi kepentingan masyarakat.
Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh

Kemenhut Ungkap Penyebab Kematian Gajah Yuna di Aceh

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melaporkan kematian seekor anak gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) bernama Yuna di Pusat Latihan Gajah (PLG) Saree, Aceh.

Trending

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Beda Nasib dengan Maarten Paes, Petinggi Timnas Indonesia Ini Malah Dikecam Fans Belanda Usai Ajax Main Buruk di UEFA Conference League

Nasib berbeda dialami dua sosok penting Timnas Indonesia, Maarten Paes dan Jordi Cruyff, usai Ajax Amsterdam menghadapi Shelbourne FC di UEFA Conference League.
Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Prabowo Pidato Kenegaraan Pagi Ini di Senayan, Hindari Kemacetan di Kawasan DPR RI

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memprediksi sejumlah ruas jalan di sekitar kompleks senayan akan mengalami kepadatan arus lalu lintas. 
Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Hasil Laga Timnas Indonesia Abroad: Maarten Paes Tampil Penuh Bawa Ajax ke Play Off Liga Konferensi Eropa

Tampil pada leg kedua babak kualifikasi ketiga Liga Konferensi Eropa, skor akhir 2-2 ini membawa Ajax tetap melaju ke putaran akhir sebelum kompetisi setelah menang agregat 3-5 dari Shelborne FC. 
Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Fantastis, Pegawai Pajak Simpan Uang Ratusan Juta dan Emas 1,3 Kilogram Hasil Kejahatan di Rumah Malang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ungkap logam mulia 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta didapatkan dari penggeledahan di salah satu rumah pegawai pajak yang berada di Malang.
Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Meski Lolos, Fans Ajax Murka Lihat Penampilan Maarten Paes Cs di UEFA Conference League: Memalukan!

Ajax Amsterdam memastikan tiket ke play-off Conference League 2026/2027. Namun, penampilan Maarten Paes dan kolega justru menuai kritik dari sejumlah suporter.
Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Momen Puan Maharani Telat Datang ke Sidang Tahunan, Baru Tiba Setelah Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani telat datang ke Sidang Tahunan MPR RI 2026. Dia tiba setelah Presiden Prabowo Subianto.
Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Deretan Mantan Presiden-Wapres yang Hadiri Sidang Tahunan MPR

Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD digelar pada Jumat, 14 Agustus 2026.
Selengkapnya

Viral