Upaya Jahat Menghalang Kerja Penyidik Pengungkap Fakjta, Mabes Polri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Obstruction of Justice
- Tim tvOne/Julio Trisaputra
Jakarta - Mabes Polri akhirnya menetapkan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum dalam pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hurabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik Dirtipidsiber mengungkap rilis baru terkait penetapat tersangka.
Dedi mengatakan penyidik telah menetapkan 6 tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW.
"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang," ungkap Irjen Dedi Prasetyo setelah dihubungi, Kamis (1/9/2022).
Berikut daftar lengkap nama-nama tujuh tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J:
1. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kepala Divisi Propam Polri
2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelumnya, penyidik tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Keempat tersangka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf disangkakan Pasal 340 KUHP pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 tentang pembunugan dengam ancaman maksimal 15 tahun penjara.(lpk/ppk)
Load more