Eks Pengacara Bharada E Mendapat Serangan Balik. Tak Main-main, Ia Dilaporkan Atas Dua Tuduhan oleh Dua Aliansi
- tayangan Catatan Demokrasi tvOne (tangkapan layar)
Jakarta - Baru-baru ini, mantan Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara dilaporkan oleh sejumlah pihak, yakni Aliansi Advokat Anti Hoax dan Aliansi Aktivis Indonesia.
Eks kuasa hukum tersangka Richard Eliezer atau Bharada E tersebut dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita bohong dan dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Dugaan Deolipa Yumara menyebarkan berita bohong
Deolipa Yumara (tvOne/tangkapan layar)
Aliansi Advokat Anti Hoax melayangkan laporan terhadap Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax, Zakirudin Chaniago mengatakan laporan polisi (LP) tersebut berupa penyebaran berita bohong.
"Betul melaporkan mengenai pemberitaan bohong," kata Zakirudin kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Zakirudin menuturkan laporan berita bohong tersebut dilayangkan pihkan ke Bareskrim Polri. Adapun Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0495/VIII/2022/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 31 Agustus 2022.
Dalam laporan tersebut Kamaruddin dan Deolipa disangkakan Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.
"Hoaksnya (Kamaruddin) soal penggiringan opini terkait berita dalam media online mengenai luka sayatan di tubuh Brigadir J, dengan mengatakan itu tangannya, jari-jarinya hancur, itu setelah ditembak atau sebelum ditembak," ungkap Zakirudin.
Sementara, Deolipa Yumara dilaporkan dengan tuduhan menyebar berita bohong Putri Candrawathi yang berhubungan intim dengan Kuat Maruf. Juga atas pernyataannya yang menyebut Irjen Pol Ferdy Sambo adalah seorang psikopat dan LGBT.
"Semua pernyataan itu hoaks karena tidak disertai bukti dan fakta yang valid terhadap penrnyataan yang dilontarkan Deolipa sehingga menimbulkan kegaduhan, keonaran dan fitnah di tengah masyarakat Indonesia," jelasnya.
Sementara dalam laporan tersebut pihaknya turut serta membawa sejumlah alat bukti dalam perkara penyebaran berita bohong tersebut.
Dilaporkan atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian

Aliansi Aktivis Indonesia saat di Polres Metro Jakarta Selatan (via Antara)
Tak hanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong, Aliansi Aktivis Indonesia juga turut melaporkan eks Kuasa Hukum Bharada E, Deolipa Yumara atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.
Load more