GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ditetapkan sebagai Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Inilah Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Minggu, 4 September 2022 - 16:26 WIB
Peran Kompol Chuck Putranto
Sumber :
  • Kolase tvOne

Jakarta - Kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo terus mengalami perkembangan. Pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo memunculkan tersangka baru.

Penetapan enam tersangka baru ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo. Dengan demikian tersangka obstruction of justice total menjadi tujuh orang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi tujuh orang," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022). 

Buntut kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo membuat dua Perwira Polri Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo resmi diberikan sanksi pemecatan usai menjalani sidang etik.

Keduanya terbukti membantu Ferdy Sambo dalam perusakan dan penghilangan barang bukti berupa CCTV di rumah dinas Sambo.

Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo menjalani sidang atas pelanggaran etik dengan tindak pidana obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkap peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo di kasus kematian Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto berperan sebagai orang yang mengamankan dan menyalin rekaman CCTV yang ada di rumah dinas Ferdy Sambo saat pembunuhan Brigadir J.

Atas tindakannya itu, ia diberikan dua sanksi yaitu sanksi etika dan sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Irjen Dedi kepada awak media Jumat (2/9/2022).

Sama dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga berperan menyimpan dan merusak CCTV di pos pengaman depan rumah dinas Ferdy Sambo.

Kompol Baiquni Wibowo dikenakan sanksi etika atas perbuatannya dan sanksi ditempatkan di tempat khusus.

"Sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," lanjut Irjen Dedi.

Usai diputuskan terkena PTDH, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, 6 Perwira Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri.

2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam Polri.

4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. 

Profil Kompol Baiquni Wibowo

Berikut profil Kompol Baiquni Wibowo, anggota Polri yang dipecat di kasus kematian Brigadir J karena obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Nama Kompol Baiquni Wibowo menjadi banyak diperbincangkan setelah menjalani sidang kode etik pada Jumat (2/9/2022) dan diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kompol Baiquni Wibowo diketahui pernah menjabat sebagai Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Ia merupakan lulusan Akpol pada 2006 lalu dan pernah bergabung di Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang berada di bawah Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kompol Baiquni Wibowo pernah ditugaskan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor pada 2017.

Pada 4 Agustus 2022, Ia dicopot dari jabatannya sebagai Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri dan dimutasi ke Yanma Polri.

Kompol Baiquni Wibowo juga diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Ambon, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi dan Kaur Binpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding

6 perwira polisi menjadi tersangka karena menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karier ke-6 perwira Polri itu terancam karena ulah eks Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Gara-gara perbuatan Ferdy Sambo, para perwira polisi itu itu kini juga  terpaksa disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), salah satunya adalah Kompol Baiquni Wibowo.

Komisi Etik menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota Polri atas pelanggaran etik terkait dengan tindak pidana menghalangi penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir J.

 "Sanksi yang kedua adalah pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (2/9/2022) malam.

 Hakim Komisi Etik Polri juga menjatuhkan sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di Provost.

 "Dari sidang tadi, diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang," kata Dedi.

 Dipecat tidak dengan hormat, Kompol Baiquni Wibowo melawan. Dia mengajukan banding sama seperti Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto yang telah dijatuhi hukuman lebih dulu.

 "Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.

 Kompol Baiquni Wibowo dikenai Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, kemudian Pasal 6 ayat (2) huruf b Pasal 8 huruf c angka 1 Pasal 10 ayat (1) huruf F Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri. Hal itu diputuskan setelah Komisi Etik melihat keterangan para saksi, barang bukti, dan melihat fakta-fakta persidangan.

 PTDH terhadap Kompol Baiquni Wibowo menambah daftar jumlah personel Polri yang menerima sanksi pemecatan karena terlibat obstruction of justice. Sehari sebelumnya, Kompol Chuck Putranto.

 Kompol Baiquni Wibowo merupakan mantan Ps Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi atau Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia dianggap terlibat dalam tindak pidana obstruction of justice bersama Kompol Chuck Putranto dan AKBP Arif Rahman Arifin.

 Ketiganya memiliki peran melakukan pemindahan transmisi dan perusakan barang bukti CCTV di tempat kejadian perkara Duren Tiga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Total ada tujuh anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Selain tiga yang disebut di atas, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto. (act/ree/pdm)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Indonesia Bakal Tambah Pemain Naturalisasi Lagi, Bung Ropan: Memang Masih Perlu

Timnas Indonesia Bakal Tambah Pemain Naturalisasi Lagi, Bung Ropan: Memang Masih Perlu

Bung Ropan buka suara soal kabar lima pemain naturalisasi baru untuk Timnas Indonesia. Begini katanya.
Jangan Buang Lagi Biji Alpukat, dr Zaidul Akbar Ungkap Rahasia Dahsyat di Baliknya

Jangan Buang Lagi Biji Alpukat, dr Zaidul Akbar Ungkap Rahasia Dahsyat di Baliknya

Buah alpukat dikenal luas sebagai salah satu buah yang sangat sehat karena kandungan lemak baiknya. Biasanya, setelah daging buahnya dikonsumsi, kita akan ... -
Jangan Sampai Salah, Ini 4 Larangan bagi Orang yang Akan Berkurban di Bulan Dzulhijjah

Jangan Sampai Salah, Ini 4 Larangan bagi Orang yang Akan Berkurban di Bulan Dzulhijjah

Jangan sampai salah, berikut 4 larangan bagi orang yang hendak berkurban di bulan Dzulhijjah.
Cadangan Devisa RI Menyusut Tajam, Tapi BI Sebut Masih Aman Lebih dari Cukup

Cadangan Devisa RI Menyusut Tajam, Tapi BI Sebut Masih Aman Lebih dari Cukup

Data BI menunjukkan cadangan devisa turun sebesar 8,4 miliar dolar AS, dari 154,6 miliar dolar AS pada akhir Januari 2026 menjadi 146,2 miliar dolar AS pada akhir April 2026.
Belum Ada Satu Bulan Rekrut Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Sudah Diingatkan Soal Risiko Besar Ini

Belum Ada Satu Bulan Rekrut Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate Sudah Diingatkan Soal Risiko Besar Ini

Baru beberapa pekan merekrut Megawati Hangestri, Hyundai Hillstate sudah mendapat peringatan dari media Korea.
Terungkap Protokol Darurat di Global Sumud Flotilla, Jurnalis Republika Sudah Siapkan Video SOS Sebelum Dicegat Israel

Terungkap Protokol Darurat di Global Sumud Flotilla, Jurnalis Republika Sudah Siapkan Video SOS Sebelum Dicegat Israel

Dua jurnalis Republika di Global Sumud Flotilla jalani protokol darurat sebelum dicegat Israel, termasuk rekam video SOS hingga buang ponsel ke laut.

Trending

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler Kemarin: Sherly Tjoanda Kirim 100 Ekor Sapi, KDM Minta Ubah Pandangan soal Situs Sunda, Sikap Tegas SMAN 1 Pontianak

Terpopuler kemarin: Sherly Tjoanda kirim 100 ekor sapi, KDM minta ubah pandangan soal situs Sunda, hingga reaksi warganet atas sikap tegas SMAN 1 Pontianak.
Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

Melanie Subono Sentil Sikap Dewan Juri LCC Kalbar yang Enggan Minta Maaf: Anak Kecil Aja Tahu, Bukan Urusan Instansi

MPR RI memberikan pernyataan untuk menanggapi desakan publik kepada dewan juri Lomba Cerdas Cermat (LCC) di Kalimantan Barat untuk memberikan permintaan maaf.
KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

KDM Tiba-Tiba Minta Maaf ke Warga Jawa Barat usai Puncak Kirab Mahkota Binokasih di Bandung: Saya Mohon Maaf

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) tiba-tiba minta maaf ke warga Jawa Barat usai puncak Kirab Mahkota Binokasih di Kota Bandung. Ada apa?
Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Mohon Maaf Warga Malut, Gubernur Sherly Tjoanda Sampaikan Keputusan Tegas untuk Orang yang Punya Utang Pinjol

Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, menyampaikan keputusan tegas untuk warganya yang punya utang pinjol ataupun utang di bank. Sherly Tjoanda tegaskan soal utang.
Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar Sementara Pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Megawati Hangestri Jadi Andalan

Daftar sementara pemain Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027, di mana Megawati Hangestri bakal menjadi sakah satu andalan.
Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Bukan Klenik, Ini Penjelasan Ilmiah Ahli BRIN Soal Mahkota Binokasih yang Baru Selesai Dikirab Dedi Mulyadi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru saja selesai melakukan puncak acara kirab budaya milangkala tatar sunda mahkota binokasih pada Sabtu (16/5/2026) Bandung -
Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

Trend Terpopuler: Pengakuan Josepha Alexandra Dipanggil ke Istana, hingga Cerita Sherly Tjoanda Jatuh Cinta Pada Benny Laos

pengakuan siswi SMAN 1 Pontianak setelah dipanggil ke Istana. kisah Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda pertama kali jatuh cinta dengan mendiang Benny Laos
Selengkapnya

Viral