Jangan Sampai Salah, Ini 4 Larangan bagi Orang yang Akan Berkurban di Bulan Dzulhijjah
- Ilustrasi AI/ChatGPT
tvOnenews.com - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 H, umat Islam yang berniat berkurban dianjurkan memahami beberapa ketentuan penting dalam syariat.
Salah satunya adalah larangan bagi shohibul kurban atau orang yang akan berkurban mulai tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban selesai disembelih.
Larangan ini bertujuan untuk menjaga kesempurnaan ibadah kurban yang dilakukan.
Meski terlihat sederhana, masih banyak masyarakat yang belum memahami aturan tersebut.
Berikut empat larangan utama bagi orang yang hendak berkurban selama bulan Dzulhijjah.
- Ilustrasi AI Gemini
1. Dilarang Memotong Kuku dan Rambut
Orang yang akan berkurban dianjurkan tidak memotong kuku maupun mencukur rambut sejak masuk 1 Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih.
Larangan ini mencakup seluruh rambut di tubuh, seperti rambut kepala, kumis, bulu ketiak, hingga rambut lainnya.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain disebutkan:
“Barangsiapa yang melihat hilal menandakan masuknya bulan Dzulhijjah dan ia ingin berkurban, maka hendaknya tidak memotong rambut dan kukunya hingga ia berkurban.” (HR. An-Nasai)
2. Tidak Boleh Menjual Bagian Hewan Kurban
Seluruh bagian hewan kurban, mulai dari daging, kulit, kepala, hingga bulunya tidak boleh diperjualbelikan.
Termasuk di dalamnya menjadikan bagian hewan kurban sebagai bayaran atau upah penyembelih.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al Hakim)
Karena itu, daging dan bagian hewan kurban sebaiknya dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan atau dikonsumsi sesuai ketentuan syariat.
3. Tidak Menggunakan Hewan Kurban untuk Kepentingan Pribadi
Hewan yang sudah diniatkan untuk kurban juga tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Misalnya menggunakan hewan tersebut sebagai kendaraan atau memerah susunya untuk kebutuhan pribadi.
Sebab, hewan yang sudah diniatkan sebagai kurban dianggap telah menjadi bagian dari ibadah yang dipersembahkan kepada Allah SWT.
4. Tidak Memberi Upah Jagal dengan Daging Kurban
Larangan berikutnya adalah memberikan upah kepada panitia penyembelih atau jagal menggunakan daging kurban.
Load more