News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Komnas HAM Wanti-Wanti: Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo dan Geng Bisa Saja Cabut BAP di Pengadilan, Jangan Berpuas Diri Dulu

Jakarta – Ferdy Sambo dan 4 orang lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma´ruf, Bripka RR dan Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik justru mewanti-wanti karena ada kemungkinan jika Ferdy Sambo dan tersangka lainnya mencabut BAP di pengadilan.
Senin, 5 September 2022 - 12:04 WIB
Ferdy Sambo
Sumber :
  • kolase tim tvonenews

Jakarta Ferdy Sambo dan 4 orang lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma´ruf, Bripka RR dan Bharada E sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik justru mewanti-wanti karena ada kemungkinan jika Ferdy Sambo dan tersangka lainnya mencabut BAP di pengadilan.

Komnas HAM Wanti-Wanti: Kecuali Bharada E, Ferdy Sambo dan Geng Bisa Saja Cabut BAP di Pengadilan, Jangan Berpuas Diri Dulu

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mewanti-wanti para penyidik untuk tidak terburu-buru merasa puas diri dan siap memenangkan dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J, pasalnya menurut Taufan Ferdy Sambo dan geng bisa saja menyiapkan manuver.

"Kecuali Bharada E itu, yang lainnya masih dalam lingkaran FS. Bayangkan kalau di pengadilan besok, mereka suruh mencabut BAP-nya. Apa enggak pusing jaksanya?" ujar Ahmad Taufan Damanik dikutip dari VIVA pada Senin (5/9/2022).

Taufan kemudian membuat skenario kemungkinan yang akan dilakukan oleh Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya, Putri Candrawathi, Kuat Ma´ruf dan Bripka RR. Dia juga membahas soal kasus Jessica pelaku pembunuhan dengan kopi sianida.

¨Katanya, 'Kami waktu itu terpaksa Pak Hakim, karena itu kami buat pengakuan sekarang, kami tarik. Pusing enggak jaksanya? Itu sudah saya sampaikan ke penyidik, hati-hati, jangan berpuas diri seolah siap memenangkan dakwaan. Belum tentu, ingat kasus Jessica," katanya lagi.

Dilansir dari VIVA, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik kembali membeberkan sejumlah kasus yang pernah terjadi sebelumnya seperti kasus Marsinah yang terjadi pada tahun 1993. Tak hanya itu, dia juga menyinggung soal pembunuhan Munir.

¨ Saya kasih lagi, dulu kasus Marsinah, tujuh saksi itu adalah sekaligus terdakwa, saksi apa itu mahkota ya. Di pengadilan mereka saling membatalkan semua kesaksian, tujuh-tujuhnya dibebaskan hakim,¨ ungkap Taufan.

¨ Jangan lupa Muchdi Pr ya. Pollycarpus dihukum, Direktur Garuda dihukum, pramugari dihukum tapi Muchdi Pr dibebaskan. Kenapa? Karena tidak ada satu alat bukti yang kuat ketika di pengadilan," sambungnya.

Oleh karenanya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengingatkan kembali untuk mewaspadai manuver yang mungkin dilakukan Ferdy Sambo cs, walaupun masyarakat Indonesia tampaknya sudah yakin Sambo akan berakhir dengan hukuman yang setimpal.

¨Memang pada akhirnya nanti. Hakim kan wakil Tuhan istilahnya ya. Tapi orang-orang kan yakin banget Sambo tuh, cuma saya bilang hati-hati karena Sambo bukan orang sembarangan," kata Taufan.

Komnas HAM Minta Waspadai Ferdy Sambo si Bos Mafia yang Punya Cara Keluar dari Kasus Brigadir J

Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo yang terlibat sebagai dalam dalam pembunuhan Brigadir J bukan orang sembarangan, meskipun Sambo sudah memakai baju oranye. Dia meminta agar semua pihak tetap waspada.

"Tapi orang sekarang ini udah yakin banget tuh bahwa Sambo ini akan... Saya selalu mengatakan, hati-hati. Sambo ini bukan orang sembarangan. Puluhan tahun jadi reserse," ungkap Taufan dikutip dari VIVA.

Dia bahkan menyebut suami dari Putri Candrawathi ini adalah bos mafia yang memiliki seribu cara untuk mencari jalan keluar.

"Sehingga tahu dia caranya mencari jalan keluar, sebagai bos mafia dia tahu," sambungnya.

Dilansir dari VIVA, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik membagikan pengalamannya saat memeriksa Ferdy Sambo dalam dugaan pelanggaran HAM. Menurutnya, Sambo terlihat tenang dan masih sempat melemparkan senyuman.

¨Waktu saya tanyain segala macam ada saat dia nangis, ada saat dia senyum seperti kira-kira bahasa isyaratnya 'Lu ga tau siapa gua kali ya'. Senyum dia," kata Taufan.

Tak hanya itu, Taufan juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo tidak terlihat takut atau khawatir saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.

¨Rekonstruksi nyantai aja. Jalan dengan gagahnya ketemu saya 'Hai Pak' kan dia sering ke Komnas Ham dulu komunikasi, 'hai pak, apa kabar?' Kaya gak ada apa-apa," pungkas Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik.

Pengacara Brigadir J Soroti Betapa Penyidik dan Polisi Hormat Kepada Ferdy Sambo

Salah satu pengacara Brigadir J atau Brigadir Yosua bernama Mansur Febrian menyoroti perlakuan penyidik dan polisi lain terhadap Irjen Ferdy Sambo yang statusnya sudah jadi tersangka. Kekesalan itu diungkapkan Mansur dalam perbincangan di program Apa Kabar Indonesia TvOne.

Dalam program Apa Kabar Indonesia TvOne yang tayang pada Kamis (1/9/2022), hadir sejumlah narasumber yakni mantan Kabareskrim Polri 2009-2011 Ito Sumardi, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suryo dan Mansur Febrian pengacara Brigadir J.

Mantan Kabareskrim Polri 2009-2011, Komjen Pol (Purn) Ito Sumardi memberikan tanggapan soal perbedaan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J yang dihadiri oleh 5 tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma´ruf.

¨Pertama saya ingin menyampaikan informasi dari aspek teknis dan aspek normatifnya mengapa dalam penyidikan kasus pembunuhan itu perlu adanya rekonstruksi untuk memperkuat dugaan terhadap tersangka, selain karena memang pembunuhan pasti korbannya meninggal.¨ ujar Ito Sumardi.

¨Hingga nanti tujuan rekonstruksi ini adalah untuk mendapatkan gambaran yang jelas bahwa betul terjadi kasus tindak pidana pembunuhan yang disangkakan dan untuk menguji kebenaran keterangan terdakwa maupun saksi,¨ sambungnya.

Dia lalu menjelaskan terkait adanya perubahan BAP dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Selasa (30/8/2022).

¨Memang sebagaimana disebutkan Pak Hasto bahwa dalam pasal 66 KUHP, terdakwa itu tidak dibebani kewajiban pembuktian, yang harus dibebani adalah penuntut umum dan juga penyidik berkewajiban mengumpulkan bukti-bukti guna membuktikan kesalahan daripada tersangka, di sini kalau ada perubahan sepanjang tidak pada materi pokok yaitu pembunuhan perencanaan, itu tentunya tidak ada masalah karena ini waktunya sudah lama bisa saja orang lupa,¨ kata Ito.

¨Kedua mungkin ada kendala psikologi, kenapa? Karena ini pelakunya semua orang dalam, atau dalam grup beda kalo kejadiannya itu melibatkan orang yang tidak mempunyai hubungan emosional, di sinilah dibutuhkan LPSK,¨ sambungnya.

Pengacara Brigadir J Mansur Febrian yang juga hadir menjadi narasumber dalam program Apa Kabar Indonesia TvOne mempertanyakan soal rekontruksi pembunuhan Brigadir J yang masih mengarah kepada tuduhan pelecehan seksual,

¨Pertanyaannya kemarin itu BAP yang digunakan untuk rekonstruksi itu milik siapa? Dari kelima tersangka ini BAP siapa yang digunakan? Awalnya Bharada E berbohong karena diiming-imingi sejumlah uang, kedua dijanjikan SP3,¨ pungkas Mansur Febrian.

Mansur Febrian juga menyoroti perlakuan terhadap Ferdy Sambo yang sudah berstatus tersangka.

¨Kalau kita lihat sepintas di media, begitu hormatnya penyidik dan polisi yang lain kepada yang sudah pakai baju oranye (Ferdy Sambo) yang sudah dipecat loh itu,¨ lanjutnya.

Host menekankan sesuai pernyataan Ito Sumardi bahwa adanya faktor psikologis yang mempengaruhi para penyidik yang memiliki pangkat lebih rendah dibanding tersangka.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo memberikan tanggapan soal kesaksian Bharada E atau Richard Eliezer yang tetap konsisten dan ´berdiri sendiri´ dibandingkan 4 tersangka lainnya.

¨Memang ada sedikit satu situasi yang membuat Bharada E agak emosional pada proses rekonstuksi itu, saya tidak ingat yang mana, tapi dijelaskan bahwa kenapa tersangka yang lain ini dianggap oleh Bharada E tidak menceritakan yang sesungguhnya, itu yang membuat dia jengkel,¨ ungkap Hasto.

Hasto mengatakan bahwa Bharada E masih tetap on the track tetap pada keterangan yang diberikan. 

Soal Pelecehan Putri Candrawathi, Tak Ada CCTV di Magelang

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan tidak ada rekaman CCTV di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Magelang, Jateng.   

"Tidak ada CCTV di rumah Magelang," kata Andi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.   Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan Brigadir J di Magelang. 

Sebelumnya Putri Candrawathi melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) dengan tempat kejadian perkara di Kompleks Polri Duren Tiga, terlapor Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.   

Namun, pada 12 Agustus 2022, laporan tersebut telah dihentikan atau SP-3 karena penyidik tidak menemukan peristiwa pidana-nya, dan laporan tersebut terindikasi sebagai upaya untuk menghalangi penyidikan "obstruction of justice".   

Kemudian, pada 26 Agustus 2022, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo terkait fitnah ancaman pembunuhan dan dugaan pelecehan seksual.   

Dihubungi terpisah, pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengatakan pihaknya akan membuktikan di pengadilan kliennya tidak berbohong terkait dugaan pelecehan tersebut.   

"Nanti di pengadilan semua akan kami buktikan," ucap Arman. Namun, salah satu rekomendasi hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, disebutkan adanya dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.  

Menanggapi rekomendasi Komnas HAM tersebut, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengatakan bahwa Polri akan mendalaminya.   

"Rekomendasi Komnas HAM dan Komnas PA akan ditindaklanjuti sebagaimana arahan Irwasum selaku Ketua Timsus dan apa pun hasil pendalaman akan didasari fakta dan alat bukti yang ada," kata Agus, Kamis (1/9).   

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pembunuhan berencanan Brigadir J. Ia bersama suaminya Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kaut Ma'ruf disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (viva/rka)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bursa Transfer Liga Inggris: Butuh Bek Tengah, Arsenal Berminat Gaet Jules Kounde dari Barcelona

Bursa Transfer Liga Inggris: Butuh Bek Tengah, Arsenal Berminat Gaet Jules Kounde dari Barcelona

Arsenal dilaporkan tertarik kepada bek tengah Barcelona, Jules Kounde. Namun demikian, itu tidak akan mudah bagi mereka merekrut pemain asal Prancis tersebut.
Hari Ini Makam Sutrimo Dibongkar! Polisi Cari Jawaban Kematian Misterius Pria yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Itu

Hari Ini Makam Sutrimo Dibongkar! Polisi Cari Jawaban Kematian Misterius Pria yang Diduga Karumga Febrie Adriansyah Itu

Misteri kematian Sutrimo, pria yang disebut-sebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, memasuki babak penting.
Jakmania Siap-Siap, Laga Persija Jakarta Vs Persib Bandung Digelar dengan Penonton Bulan Depan

Jakmania Siap-Siap, Laga Persija Jakarta Vs Persib Bandung Digelar dengan Penonton Bulan Depan

Laga klasik di sepak bola Indonesia antara Persija Jakarta dan Persib Bandung akan dihadiri penonton pada bulan depan. Hal itu dinyatakan oleh Ferry Paulus selaku direktur utama I.League.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 13 Agustus 2026: Gemini Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 13 Agustus 2026: Gemini Panen Dana Ekstra

Sabtu, 13 Agustus 2026, diprediksi menjadi momen yang cukup menarik bagi beberapa zodiak dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bakal bercuan deras?
Pelajar 14 Tahun Tewas di Rel Stasiun Jurangmangu, Polisi Minta Keterangan Teman Sekolah Korban

Pelajar 14 Tahun Tewas di Rel Stasiun Jurangmangu, Polisi Minta Keterangan Teman Sekolah Korban

Pelajar berinisial AP (14) tewas di lintasan KRL Stasiun Jurangmangu. Pihak kepolisian sedang menyelidiki insiden tewasnya pelajar perempuan tersebut. 
Timnas Karate Indonesia Kirim 6 Atlet untuk Asian Games 2026

Timnas Karate Indonesia Kirim 6 Atlet untuk Asian Games 2026

Timnas Karate Indonesia akan mengirimkan sebanyak enam atlet untuk membela skua Merah Putih di Asian Games 2026, yang berlangsung di Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.

Trending

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

No Sensor! Ini Tampang Gadis Baju Putih yang Inisiatif Tukar Sebotol Miras dengan Hafalan Ad-Dhuha

Inilah tampang jelas dari gadis baju putih yang diduga sebagai inisiator dalam menawarkan sebotol miras gratis dengan hafalan surat Ad-Dhuha di booth Newport.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Selengkapnya

Viral