GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Putri Candrawathi Tak Ditahan Diduga Jadi Alasan Upaya Melepaskan Irjen Ferdy Sambo, Polisi Dianggap Ajak “Main-Main” dengan Komnas HAM

Berbagai spekulasi muncul lantaran istri tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tidak dilakukan penahanan seperti layaknya tersangka yang lain.
Senin, 5 September 2022 - 12:51 WIB
Kasus Penembakan Ajudan Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Jakarta - Drama kontroversi perjalanan kasus dugaan pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo terhadap ajudannya Brigadir J, menimbulkan sejumlah pertanyaan dari berbagai pihak.

Berbagai spekulasi baru muncul lantaran istri dari tersangka utama Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, namun tidak dilakukan penahanan seperti layaknya tersangka yang lain.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya Melepaskan Ferdy Sambo

Baru-baru ini muncul spekulasi baru yang disampaikan oleh ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Sugeng menduga ada skema sistematis yang dijalankan Irjen Ferdy Sambo agar bisa lolos dari jerat hukum melalui istrinya, Putri Candrawathi, yang juga merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sugeng Teguh Santoso menilai tidak ditahannya Putri Candrawathi justru akan mempermudah Ferdy Sambo menjalankan skema dugaan pelecehan seksual. Sebab upaya tersebut sangat sistematis sehingga Putri bebas melemparkan isu pelecehan seksual.

"Upaya melepaskan FS (Ferdy Sambo) dari jerat hukum pembunuhan berencana salah satunya dengan tidak ditahannya PC (Putri Candrawathi)," ujar Sugeng Teguh seusai dihubungi, Minggu (3/9/2022).

Sugeng menjelaskan pihaknya mendesak polisi agar segera menahan Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia curiga jika tidak ditahan, Putri Candrawathi bakal membuat narasi dugaan pelecehan seksual Brigadir J.

Padahal, Sugeng mengatakan dugaan pelecehan seksual tersebut tidak benar karena penyidikannya telah dihentikan atau SP3.

"Putri akan bebas membangun narasi tersebut. Narasi pelecehan yang sudah dinyatakan bohong sejak awal," jelasnya.


Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso. (Tim tvOne - Syifa Aulia)

Selain itu, Teguh mengatakan Putri Candrawathi kini mendapat dukungan dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait narasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut akan sangat bahaya jika kebohongan terus didukung.

"Narasi ini didukung Komnas HAM dan Komnas Perempuan yang saya juga mempertanyakan kesimpulan tersebut," imbuhnya.

Teguh mengatakan penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu segera dilakukan mengingat pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Dengan pasal yang disangkakan, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Polisi Ajak “Main-Main” Komnas HAM

Putri Candrawathi masih bersikukuh mendapat pelecehan seksual dari Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Padahal kasus pelecehan seksual Putri Candrawathi ini sebelumnya telah dihentikan atau SP3 oleh penyidik kepolisian.

Apakah terjadi pelecehan seksual di Magelang, Jawa Timur seperti yang disampaikan oleh Putri Candrawathi?

Aktivis sosial dari Srikandi Indonesia Bersatu, Irma Hutabarat menanggapi pengakuan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Melansir pada program acara Apa Kabar Indonesia Malam, TvOne, Minggu (4/9/2022) malam, Irma Hutabarat menduga polisi ajak 'main-main' Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam dugaan pelecehan seksual ini.

"Ini sudah hari ke 60 (kasus penembakan Brigadir j) jadi sudah bulan kedua, dan ceritanya balik ke awal (pelecehan seksual). Ini sudah bulan kedua jadi kepolisian Republik Indonesia jangan main-main. Kalau sekarang main-mainnya mengajak Komnas HAM dan Komnas Perempuan," tuturnya di Jakarta. 

Irma Hutabarat menegaskan tidak berarti apa yang direkomendasikan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu bisa menjadi kebenaran. 

"Karena sumbernya adalah pembohong, pembunuh berencana, dan juga adalah orang yang sudah melakukan laporan palsu, obstruction of justice dan membayar orang untuk membunuh," tuturnya.


Irma Hutabarat di acara Apa Kabar Indonesia Malam, tvOne (Ist)

Alih-alih bersikap independen Irma Hutabarat pun menduga polisi 'main-main' dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan untuk satu suara mengiyakan skenario yang diungkapkan Putri Candrawathi soal pelecehan seksual.

"Independensi itu bisa jadi stempel, yang namanya lembaga negara itu dibayar oleh negara. Jangan main-main, rekomendasi dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan itu dicatat sebagai dokumen negara, yang akan jadi sejarah yang dibaca oleh seluruh bangsa ini nanti," katanya.

"Saya pikir sejak awal kita sudah dibohongi terang-terangan tuh, Duren 3, tembak-tembakan, pelecehan seksual, ketika itu gugur, masa iya mau diulang lagi. Kita ini punya nalar dan ini melecehkan nalar jadinya," tambahnya.

Menurut Irma keterangan yang disampaikan Putri Candrawathi pun berubah-ubah. Jika sebelumnya dia sempat mengaku mendapat pelecehan seksual, semenatra dalam BAP suaminya Ferdy Sambo, istrinya tersebut justru diperkosa Brigadir J.

"Beda banget loh pemerkosaan sama pelecehan seksual. Kalau perempuan diperkosa itu setengah mati, mau buka baju aja susah, pasti akan melawan, pasti akan ada tanda kekerasan.

Ada lagi yang lebih aneh, mana mungkin orang diperkosa terus tiba-tiba masih satu mobil, terus barang-barangnya masih dibawakan oleh Joshua. Kalau ada orang yang mengalami kekerasan melihat mukanya saja tidak sudi," tuturnya.

Lebih lanjut Irma Hutabarat juga memberikan pandangannya soal dugaan Putri Candrawathi mengalami gangguan jiwa. Menurutnya mana mungkin orang dengan PTSD (Post Traumatic Stress Disorder) masih memberikan perintah, dan memberikan keterangan palsu.

"Jangan lupa dia juga menjanjikan Rp1 miliar kepada Bharada E untuk membunuh. Kita dibodoh-bodohi sekarang," katanya.

Meski begitu Irma Hutabarat mengaku masih mempercayai Polri dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir J ini. Karena Kapolri sendiri sudah berbicara langsung di hadapan Parlemen.

"Tapi kalau melihat cara permainan, membawa lembaga-lebaga negara yang sangat kacau rekomendasinya, maka harus dipertanyakan? Saya ingin mempertanyakan kepada Komnas HAM dan Komnas Perempuan, dari mana keluar rekomendasi seperti itu? kami ingin tahu proses di belakangnya, apakah ada bukti? apakah pernah berbicara dengan Putri Candrawathi?," ungkapnya.

Bahkan Irma Hutabarat menilai rekomendasi ini sudah kelewatan. Ditambah Putri Candrawathi juga tidak ditahan padahal statusnya sudah menjadi tersangka hingga melukai rasa keadilan masyarakat.

"Kita ini mau dibuat percaya seolah-olah yang mengatakan itu psikolog, forensik. Saya tidak paham karena mereka pertama mengatakan obstruction of justice, Putri Candrawathi berbohong, peristiwa Duren 3 tidak ada. lalu beberapa saat kemudian memberikan rekomendasi yang bertolak belakang, pertanyaan saya bagaimana proses itu bisa terjadi?," katanya. 

"Mana bukti-buktinya, bagaimana lembaga negara bisa memberikan rekomendasi tanpa bukti? itu bukan main-main, jangan dijadikan permainan," pungkasnya. 

Putri Candrawathi Tidak Ditahan

Berbeda halnya dengan Putri Candrawathi, pihaknya mengajukan permohonan untuk tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan. Dimana ia memiliki anak yang masih kecil, ditambah kondisi kesehatan Putri masih kurang stabil.

Hal tersebut disampaikan melalui pengacaranya, Arman Hanis, saat ditemui di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, usai pemeriksaan Putri Candrawathi pada Rabu (31/8/2022), pukul 23.53 WIB.

"Terkait penahanan Bu Putri, kami sudah mengajukan permohonan tidak dilakukan penahanan, karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat (1) KUHAP, kami boleh mengajukan itu karena alasan kemanusiaan," ujar Arman Hanis


Kuasa Hukum Keluarga Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis. (Ist)

Arman mengatakan kliennya meski tidak ditahan, tetapi diwajibkan untuk menjalankan wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam keadaan tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Arman menegaskan status kliennya bukan tahanan kota, tetapi mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan kemanusiaan.

"Kami mengajukan permohonan itu ya alhamdulillah saat ini penyidik mengabulkan permohonan tadi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui Putri Candrawathi masuk dalam daftar tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Berdasarkan penetapan tersebut, Putri Candrawathi disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Berdasarkan pasal tersebut, Putri Candrawathi terancam hukuman mati, penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun. (Mzn/mut/kmr)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Peredaran Ganja dalam Drum Pakan Ikan di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan, Dua Pria Ditangkap

Peredaran Ganja dalam Drum Pakan Ikan di Kota Tangerang Berhasil Digagalkan, Dua Pria Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja yang disembunyikan dalam drum ikan di kawasan Jalan Al Makmur Kebalen, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Walk for Peace, Perjalanan Spiritual Biksu Thudong Disambut Ratusan Umat Buddha di Ungaran Kabupaten Semarang

Walk for Peace, Perjalanan Spiritual Biksu Thudong Disambut Ratusan Umat Buddha di Ungaran Kabupaten Semarang

Langit mulai gelap ketika langkah kaki para Biksu Thudong memasuki kawasan Vihara Avalokittesvara Yayasan Sri Kukus Redjo Gunung Kalong, Ungaran, Senin (25/5/2026) malam.
Modus Eks Anggota Ombudsman Rekayasa Laporan Minyak Goreng demi Korporasi CPO Hingga Akhirnya Jadi Tersangka

Modus Eks Anggota Ombudsman Rekayasa Laporan Minyak Goreng demi Korporasi CPO Hingga Akhirnya Jadi Tersangka

Kejagung ungkap dugaan adanya rekayasa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI yang menyeret eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, ke kursi tersangka.
Turun Tipis Rp5.000, Harga Emas Antam Hari Ini 26 Mei 2026 Jadi Rp2.798.000 per Gram

Turun Tipis Rp5.000, Harga Emas Antam Hari Ini 26 Mei 2026 Jadi Rp2.798.000 per Gram

Harga emas Antam yang dipantau di laman Logam Mulia hari ini 26 Mei 2026 pukul 09.03 WIB turun Rp5.000.
Rupiah Hari Ini 26 Mei 2026 Melemah di Rp17.749, Pasar Masih Khawatirkan Fiskal RI dan Kebijakan Ekspor via DSI

Rupiah Hari Ini 26 Mei 2026 Melemah di Rp17.749, Pasar Masih Khawatirkan Fiskal RI dan Kebijakan Ekspor via DSI

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diprediksi masih akan bergerak fluktuatif, namun ditutup melemah pada perdagangan hari ini, Selasa (26/5/2026).
Hati-Hati Modus Hipnotis Anak Sekolah untuk Curi Barang, Pelaku Banyak Bertanya untuk Buat Korban Bingung

Hati-Hati Modus Hipnotis Anak Sekolah untuk Curi Barang, Pelaku Banyak Bertanya untuk Buat Korban Bingung

Dua pria berinisial AS dan AP diduga menghipnotis anak sekolah di kawasan Tambora, Jakarta Barat. 

Trending

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Profil Igor Tolic, Asisten Bojan Hodak yang Naik Jabatan Jadi Pelatih Persib Bandung

Manajemen Persib Bandung memilih Igor Tolic, asisten Bojan Hodak sebagai pelatih kepala musim depan. Profilnya bisa disimak melalui penjelasan di artikel ini.
Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Omongan Jujur John Herdman Bikin Media Vietnam Kaget, kok Bisa-bisanya Bilang Begini soal Timnas Indonesia

Media Vietnam terkejut mendengar pernyataan jujur John Herdman soal Timnas Indonesia. Apa kata John Herdman soal Timnas Indonesia jelang Piala AFF 2026 nanti?
Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Megawati Hangestri Berpotensi Reuni dengan Lee So-young, Sahabat Megatron Resmi Jadi Pemain Bebas di Liga Voli Korea

Lee So-young bisa saja kembali reuni dengan Megawati Hangestri, karena outside hitter berusia 31 tahun itu kini resmi menjadi pemain bebas di Liga Voli Korea.
TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

TRENDING: Megawati Hangestri Tak Pikirkan Red Sparks, Gubernur Sherly Tjoanda Borong Prestasi, Rekan Megatron Mendadak Curhat

Sejumlah kabar menarik datang dari dunia olahraga dan pemerintahan. Mulai dari Megawati Hangestri di Hyundai Hillstate hingga prestasi Gubernur Sherly Tjoanda.
2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

2 Pemain Timnas Indonesia Gagal Selamatkan Timnya dari Jerat Degradasi

Jelang bergabung dengan Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026, kedua pemain ini harus melihat timnya terdegradasi ke kasta bawah pada musim berikutnya.
Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Motif Pembunuhan Wanita di Simpang Yasmin Bogor Terbongkar, Pelaku Sakit Hati Hingga Ancam dengan Sajam

Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang jasadnya dibuang di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, menemui titik terang.
Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Patahkan Dugaan Mantan Kekasih, Terungkap Hubungan Sebenarnya Wanita di Simpang Yasmin Bogor dan Pelaku Pembunuhan

Penemuan jasad seorang wanita di Simpang Yasmin, Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor pada Sabtu (23/5/2026) kini kasusnya telah terbongkar.
Selengkapnya

Viral