News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ferdy Sambo Diperiksa Dittipidsiber di Mako Brimob Terkait Dugaan Menghalangin penyidikan kasus Brigadir J

Diduga menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstructionnof justice), Irjen Pol. Ferdy Sambo, diperiksa Dittipidsiber Bareskrim Polri, di Mako Brimob
Rabu, 7 September 2022 - 10:29 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp/aa.

Jakarta - Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka yang diduga menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (obstructionnof justice) diperiksa Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, di Mako Brimob.

"Pemeriksaan terhadap FS (Ferdy) direncanakan oleh penyidik Dit Siber hari ini di Mako Brimob," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan, pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir.

Ketujuh tersangka, yaitu mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka terkait dalam tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, mereka juga terlibat dalam tindakan menghalangi, menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Empat dari tujuh tersangka telah menjalani sidang etik di Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Pol Agus Nur Patria.

Tiga tersangka telah dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan ketiganya sama-sama mengajukan banding. Sedangkan untuk Kombes Pol. Agus Nur Patria, putusan etiknya akan dibacakan siang ini. (ant/mii)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Patrick Kluivert Terima Kabar Buruk, Striker Muda Aston Villa Brian Madjo Bersinar usai Kunjungi SUGBK

Patrick Kluivert Terima Kabar Buruk, Striker Muda Aston Villa Brian Madjo Bersinar usai Kunjungi SUGBK

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, menerima sebuah kabar buruk dari Aston Villa. Striker Brian Madjo sukses bersinar di Piala Super Eropa 2026 meski menderita kekalahan.
Polda Kaltara Temukan Titik Api Baru di Lahan Bukit Indah 11,5 Hektare

Polda Kaltara Temukan Titik Api Baru di Lahan Bukit Indah 11,5 Hektare

Kebakaran yang terjadi di lahan kawasan Jalan Bukit Indah (SP 6), Kec. Tanjung Selor, Kab. Bulungan, dengan luas sekitar 11,5 hektare telah dilakukan penanganan dan pemadaman oleh personel Dir. Samapta Polda Kaltara bersama BPBD dan instansi terkait.
Harga Emas Antam Hari Ini 13 Agustus 2026 Rp2.700.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 13 Agustus 2026 Rp2.700.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 13 Agustus 2026 yang dipantau dari laman Logam Mulia Rp2.700.000 per gram.
Herry Alamsjah dan Gubernur Lampung Resmikan Rumah Sakit Alamsjah Ratuperwiranegara di Lampung

Herry Alamsjah dan Gubernur Lampung Resmikan Rumah Sakit Alamsjah Ratuperwiranegara di Lampung

Suasana penuh khidmat, rasa hormat, dan kehangatan kekeluargaan mewarnai perhelatan silaturahmi serta penguatan komitmen pelayanan masyarakat yang berlangsung di Rumah Sakit Alamsjah Ratu Perwiranegara.
Hasil Ekshumasi Sutrimo, Tim Forensik Blak-blakan Soal Indikasi Kekerasan

Hasil Ekshumasi Sutrimo, Tim Forensik Blak-blakan Soal Indikasi Kekerasan

Ketua Tim Dokter Forensik, Ahmad Yudianto, mengatakan Sutrimo merupakan laki-laki berusia 40 tahun dengan panjang badan 166 sentimeter.
Belum juga Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Striker Berdarah Depok Masuk Best XI Kasta Kedua Liga Belanda

Belum juga Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Striker Berdarah Depok Masuk Best XI Kasta Kedua Liga Belanda

Striker keturunan Depok yang belum dinaturalisasi Timnas Indonesia Dean Zandbergen masuk ke dalam Best XI pekan pertama Eerste Divisie, kasta kedua liga Belanda

Trending

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Garda Revolusi Iran Nyatakan Siap Konflik Panjang dengan AS

Iran siap menghadapi konflik berkepanjangan dengan Amerika Serikat demi menjamin kondisi keamanan sepenuhnya.
Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Resmi! KNVB Tunjuk Eks Pelatih Barcelona Xavi Hernandez untuk Ambil Alih Timnas Belanda

Federasi Sepak Bola Belanda (KNVB) resmi menunjuk Xavi Hernandez sebagai pelatih baru Timnas Belanda. Sang mantan pelatih Barcelona mengambil alih tugas Ronald Koeman.
Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Denny Indrayana Gelar Sayembara Rp100 Juta Temukan Ijazah Gibran

Polemik mengenai ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah muncul sayembara berhadiah Rp100 juta yang digagas Denny Indrayana.
Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Babak Baru Konflik Ruben Onsu Vs Sarwendah, Minta Audit Nafkah Anak: Masuk Akal Gak di Bawah Umur Pengeluaran Rp200 Juta?

Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memanas. Kali ini, pihak Ruben meminta dilakukan audit terhadap uang nafkah anak yang selama ini disalurkan ke Sarwendah.
Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Sebelum Gadis Baju Putih, Pria Ini yang Duluan Kasih Challenge Sebotol Miras Gratis dengan Ayat Al-Qur'an

Gadis baju putih bukan yang pertama, pria bertopi ini ternyata yang memulai sayembara hafalan ayat Al-Qur'an dengan sebotol miras yang diawali surat Al-Ikhlas.
Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Ekshumasi Jasad Sutrimo Selesai, Dokter Forensik Pastikan Tak Ada Luka Bekas Kekerasan di Tubuh

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan dokter forensik selesai melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8), guna mengungkap penyebab kematian almarhum.
Selengkapnya

Viral