News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

23 Narapidana Koruptor Terima Pembebasan Bersyarat, Mulai dari Atut Hingga Pinangki

Sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Ditjenpas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI
Rabu, 7 September 2022 - 13:07 WIB
Arsif foto - Dua terpidana korupsi Ratu Atut Chosiyah (kanan) dan Eni Maulani Saragih (kiri) mengikuti penyuluhan antikorupsi di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp

Jakarta - Sebanyak 23 narapidana koruptor menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

"Adapun narapidana tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan SK pembebasan bersyarat-nya langsung dikeluarkan pada 6 September 2022," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menyebutkan 23 nama-nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.

Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.

Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.

Selama periode September 2022 Ditjenpas Kemenkumham sudah memberikan hak bersyarat berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas kepada 1.368 narapidana untuk semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia.

Secara umum sepanjang tahun 2022 sampai September Ditjenpas Kemenkumham telah menerbitkan 58.054 SK pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas bagi narapidana untuk semua kasus tindak pidana di Tanah Air.

"23 di antaranya adalah narapidana Tipikor yang sudah dikeluarkan," ujarnya.

Ia mengatakan dasar pemberian hak bersyarat narapidana berupa pembebasan bersyarat mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud Ayat (2) narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Menhub Pastikan Kapal Virgo Tidak Kelebihan Kapasitas saat Kecelakaan

Menhub Pastikan Kapal Virgo Tidak Kelebihan Kapasitas saat Kecelakaan

Menhub Dudy Purwagandhi memastikan Kapal Virgo Transport 8 tidak kelebihan kapasitas saat kecelakaan.
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 15 September 2026: Taurus Jadi Pilihan Utama

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Paling Bersinar di Tempat Kerja pada 15 September 2026: Taurus Jadi Pilihan Utama

Pada 15 September 2026, sejumlah zodiak diprediksi mendapatkan perkembangan positif dalam urusan pekerjaan. Siapa saja yang bakal bersinar di tempat kerja?
Dedi Mulyadi Tak Kuasa Menahan Tangis saat Pemakaman Kanaya Whu, Ungkap Rencana Bangun Masjid

Dedi Mulyadi Tak Kuasa Menahan Tangis saat Pemakaman Kanaya Whu, Ungkap Rencana Bangun Masjid

Dedi Mulyadi tak kuasa menahan tangis saat memakamkan Kanaya Whu. KDM mengenang kebaikannya dan mengungkap rencana membangun Masjid Kanaya setelah 40 hari.
Dewa United Kejar Naturalisasi Taisei Marukawa, Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup?

Dewa United Kejar Naturalisasi Taisei Marukawa, Jadi Amunisi Baru Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup?

Dewa United dikabarkan sedang berupaya untuk mengejar naturalisasi Taisei Marukawa. Sang penyerang sayap asal Jepang pun berpotensi untuk dipanggil Timnas Indonesia.
Korban Layangkan 2 Laporan Kepada Betrand Peto dan Temannya, Ajakan Ramaikan Room Berawal dari Teman Onyo

Korban Layangkan 2 Laporan Kepada Betrand Peto dan Temannya, Ajakan Ramaikan Room Berawal dari Teman Onyo

Korban melayangkan dua laporan ditujukan kepada Betrand Peto dan temannya atas kasus pelecehan seksual serta kekerasan. Saksi seorang server beri penjelasan
Update Daftar Tim Voli Putri yang Lolos ke Olimpiade LA 2028: Terbaru Brasil, Thailand Jadi Satu-satunya Wakil Asia

Update Daftar Tim Voli Putri yang Lolos ke Olimpiade LA 2028: Terbaru Brasil, Thailand Jadi Satu-satunya Wakil Asia

Update daftar tim voli putri yang lolos ke Olimpiade Los Angeles 2028. Salah satunya ada Thailand, dan terbaru ada Brasil.

Trending

Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Tekuk Juventus, Calvin Verdonk Bawa Kabar Buruk

Rapor Lengkap Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: Jay Idzes Tekuk Juventus, Calvin Verdonk Bawa Kabar Buruk

Para pemain abroad Timnas Indonesia membawakan kabar yang beragam. Jay Idzes berhasil mencetak kemenangan sensasional atas Juventus saat membela Sassuolo.
Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Empat TNI AU Senior yang Aniaya Serda Ahmad hingga Tewas Ditahan Puspom

Keempat TNI AU senior yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil Farisa adalah, Serda MTSA, Serda JM, Serda MAD, dan Serda AH kini ditahan
Jasaraharja Putera Turun Langsung Tangani Korban Hilang Kontak KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin

Jasaraharja Putera Turun Langsung Tangani Korban Hilang Kontak KM Virgo Transport 8 di Banjarmasin

Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 yang mengangkut 243 penumpang rute Surabaya-Banjarmasin hilang kontak pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Ketum LMND: Langkah Prabowo Tepat Dan Strategis, Indonesia Aktif di BRICS

Ketum LMND: Langkah Prabowo Tepat Dan Strategis, Indonesia Aktif di BRICS

Hal tersebut, menurutnya, selaras dengan pernyataan Presiden Prabowo yang tegas dan lugas pada pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2026
Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Positif Besok 15 September 2026: Leo Paling Menonjol

Karier Makin Bersinar! 5 Zodiak Ini Diprediksi Dapat Kejutan Positif Besok 15 September 2026: Leo Paling Menonjol

Karier makin bersinar! 5 zodiak ini diprediksi dapat kejutan positif dan peluang emas besok, 15 September 2026. Siapa yang bakal makin diperhitungkan?
Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Viral Air Laut Surut karena Erupsi Anak Krakatau hingga Sebabkan Tsunami, Badan Geologi Beri Penjelasan

Badan Geologi memastikan tidak ada kaitan antara fenomena air laut surut dalam video tersebut dengan erupsi Gunung Anak Krakatau hingga sebabkan bencana tsunami
Server Klub Ungkap Kabar yang Beredar Terlalu Berlebihan, Begini Penyebab Luka yang Dialami Korban 

Server Klub Ungkap Kabar yang Beredar Terlalu Berlebihan, Begini Penyebab Luka yang Dialami Korban 

Korban yang melaporkan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan menyeret nama penyanyi Betrand Peto akhirnya buka suara. Saksi beri penjelasan
Selengkapnya

Viral