News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

23 Napi Korupsi Bebas Bersyarat, KPK: Sepatutnya Tak Ada Perlakuan Khusus

"Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi,"
Rabu, 7 September 2022 - 17:34 WIB
Logo KPK.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa sepatutnya tidak ada perlakuan khusus terhadap para pelaku korupsi. Hal itu disampaikan menyikapi 23 narapidana korupsi yang menerima program pembebasan bersyarat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

"Dalam rangkaian penegakan hukum ini, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (7/9/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Ali mengatakan pembinaan para pelaku korupsi pascaputusan pengadilan menjadi kewenangan dan kebijakan dari Kemenkumham.

"Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra," ucap Ali.

Termasuk, kata dia, pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum itu sendiri.

"Penegakan hukum ini juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya agar tidak kembali melakukannya pada masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa," kata Ali.

Ia menjelaskan bahwa KPK pun melalui kewenangan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi memiliki kebijakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

"Baik melalui pidana pokok penjara badan maupun pidana tambahan, seperti pencabutan hak politik ataupun merampas asetnya untuk memulihkan kerugian negara," kata Ali.

KPK mencatat hingga Agustus 2022 telah merampas aset (asset recovery) dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp303,89 miliar.

"Asset recovery tersebut berasal dari denda, uang pengganti, rampasan, penetapan status penggunaan putusan inkrah tindak pidana korupsi," ujar Ali.

Oleh kerana itu, untuk memaksimalkan asset recovery dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, KPK juga terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pemberantasan korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya, tetapi juga memberikan sumbangsih penerimaan ke kas negara sebagai salah satu pembiayaan pembangunan nasional," ucap Ali.

Adapun 23 nama narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari, dan Mirawati.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Gunung Marapi Erupsi, Semburkan Abu 500 Meter ke Arah Tenggara

Gunung Marapi Erupsi, Semburkan Abu 500 Meter ke Arah Tenggara

Gunung Marapi di Provinsi Sumatera Barat kembali mengalami erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai 500 meter di atas puncak gunung pada Minggu pagi. Petugas Pos Gunung Api Gunung Marapi, Teguh Firmansyah, mengatakan erupsi terjadi pada pukul 08.02 WIB.
Lampaui Target, Program Belanja Nasional Catat Transaksi Rp184 Triliun di Triwulan I 2026

Lampaui Target, Program Belanja Nasional Catat Transaksi Rp184 Triliun di Triwulan I 2026

Program belanja nasional ini melibatkan sekitar 200 merek ritel, 11 juta pedagang pasar, 414 pusat perbelanjaan, serta 13.450 pasar rakyat di berbagai wilayah Indonesia.
Terpopuler News: Jokowi Balas Pernyataan Jusuf Kalla Soal Tunjukkan Ijazah Asli, Hingga Relawan Bandingkan JK dan Roy Suryo

Terpopuler News: Jokowi Balas Pernyataan Jusuf Kalla Soal Tunjukkan Ijazah Asli, Hingga Relawan Bandingkan JK dan Roy Suryo

Mantan Presiden RI, Joko Widodo dan seorang relawan Jokowi berikan respons mengenai pernyataan Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla soal Ijazah Asli.
Eksel Runtukahu Buka Suara Soal Peluang Dipanggil Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Jawabannya Mengejutkan

Eksel Runtukahu Buka Suara Soal Peluang Dipanggil Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026, Jawabannya Mengejutkan

‎Nama Eksel Runtukahu memang tengah menjadi sorotan sebagai salah satu striker lokal yang produktif. Hal itu semakin ramai setelah dirinya mencetak brace bagi Persija saat menghadapi Persebaya pada Sabtu (11/4/2026).
Pramono Izinkan Partai Politik Beli Naming Right Halte di Jakarta: Yang Penting Bayar

Pramono Izinkan Partai Politik Beli Naming Right Halte di Jakarta: Yang Penting Bayar

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengizinkan partai politik membeli naming rights atau hak penamaan halte milik Pemprov. Menurutnya ini menguntungkan Jakarta.
IKA UII Soroti Krisis yang Terjadi Akibat Konflik Global, Ajak Masyarakat Berpihak pada Keadilan

IKA UII Soroti Krisis yang Terjadi Akibat Konflik Global, Ajak Masyarakat Berpihak pada Keadilan

Ketua Umum DPP IKA UII, Ari Yusuf Amir menyoroti kondisi geopolitik dunia. Seluruh bangsa dinilainya harus selalu menjaga nilai kemanusiaan dan keadilan.

Trending

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades Tak Terima Pungli Dihapuskan di Jembatan Cirahong, Begini Kata Dedi Mulyadi

Kades tak terima pungli di sekitar Jembatan Cirahong dihapuskan karena berdampak pada relawan yang bertugas. Begini kata Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Publik Soroti Prestasi Kepala Samsat Bandung yang Dinonaktifkan KDM, Ida Hamidah Pernah Sabet Penghargaan

Ida Hamidah, nama yang kini menjadi perbincangan warga Jabar, khususnya di Kota Bandung. Pasalnya, ia sebagai Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung yang
Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Minggu 12 April: Megawati Hangestri Cs Siap Balas Dendam Demi Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, di mana Megawati Hangestri dan skuad Jakarta Pertamina Enduro siap balas dendam demi bisa lolos ke babak grand final.
Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Sandy Walsh Antar Buriram United Juara Liga Thailand

Reaksi Para Pemain Timnas Indonesia Setelah Sandy Walsh Antar Buriram United Juara Liga Thailand

Para pemain Timnas Indonesia ramai-ramai memberikan reaksinya setelah rekan setim mereka Sandy Walsh antarkan Buriram United juara Liga Thailand 5 kali beruntun
Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Mengenal Eksel Runtukahu, Striker Persija Jakarta yang Sedikit Menit Bermain, tapi Sudah Cetak 6 Gol

Nama Eksel Runtukahu tengah menjadi perbincangan hangat. Penyerang asal Sulawesi Utara ini baru saja menunjukkan taringnya dengan mencetak brace untuk Persija.
3 Striker yang Berpotensi Tersisih dari Timnas Indonesia Andai John Herdman Panggil Bomber Persija Jakarta Eksel Runtukahu

3 Striker yang Berpotensi Tersisih dari Timnas Indonesia Andai John Herdman Panggil Bomber Persija Jakarta Eksel Runtukahu

Andaikan pelatih John Herdman beri kesempatan untuk bomber Persija Jakarta Eksel Runtukahu, deretan striker Timnas Indonesia ini posisinya bisa saja terancam.
Tantangan Wagub Kalbar 'Cium Lutut' Dedi Mulyadi Dibalas Santai, KDM Minta Krisantus Kurniawan Fokus pada Masalah Ini

Tantangan Wagub Kalbar 'Cium Lutut' Dedi Mulyadi Dibalas Santai, KDM Minta Krisantus Kurniawan Fokus pada Masalah Ini

Dalam video itu, kondisi infrastruktur di Kalbar disandingkan dengan pembangunan jalan di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral