News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU: Surya Darmadi Rugikan Keuangan dan Perekonomian Negara Rp78,8 Triliun

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78,8 triliun serta melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang 2005-2022.
Kamis, 8 September 2022 - 15:10 WIB
Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa lakukan tindak pidana korupsi usaha kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 dan dugaan pencucian uang periode 2005-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta (8-9-2022).
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Pemilik Darmex Group Surya Darmadi didakwa melakukan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004—2022 yang merugikan keuangan dan perekonomian negara hingga Rp78,8 triliun serta melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang 2005-2022.

"Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan H. Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu periode 1999—2008 secara melawan hukum," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Karena perbuatannya tersebut, Surya Darmadi memperoleh keuntungan sebesar Rp7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dolar AS (sekitar Rp117,617 miliar dengan kurs Rp14.915,00).

Jaksa mengatakan, bahwa terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 dan 7.885.857,36 dolar AS berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03/SR/657/D5/01/2022 tanggal 25 Agustus 2022 dan perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300,00 berdasarkan laporan Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada pada tanggal 24 Agustus 2022.

Surya Darmadi dalam surat dakwaan disebut sebagai pemilik dari Darmex Group yang terdiri dari 11 perusahaan yang berlokasi di Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Jakarta dan Bekasi dan bergerak di usaha perkebunan dan pengolahan kelapa sawit dan turunannya, pengangkutan serta properti.

Sebagai pemegang saham mayorita, Surya menempatkan keluarganya yaitu SIanto Wetan dan Alisati Firman serta karyawan bernama Herry Hermawan, Tovariga Ginting, dan Putri Ayu sebagai direksi maupun komisaris pada PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari sehingga pengambilan keputusan operasional dan keuangan perusahaan seluruhnya atas keputusan Surya Damadi, termasuk untuk melakukan usaha perkebunan sawit di Indragiri Hulu.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain melakukan dugaan tindak pidana korupsi, Surya Darmadi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada tahun 2005—2010 dan 2010—2022 dari keuntungan yang diperolehnya dalam dari tindak pidana korupsi.

Jaksa mengungkapkan hasil tindak pidana korupsi melalui PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca Agro Lestari. Selanjutnya ditempatkan dan ditransfer ke PT Darmex Plantations dalam bentuk pembagian dividen, pembayaran utang pemegang saham, penyetoran modal ke PT Monterado Mas, PT Alfa Ledo, PT Asset Pacific, dan ke perusahaan lain milik terdakwa Surya Darmadi," ungkap jaksa.

Harta kekayaan yang diperoleh sebesar Rp7.593.068.204.327,00 dan 7.885.857,36 dolar AS, kemudian dibelanjakan ke bentuk-bentuk lain atas nama Surya Darmadi maupun pihak lain.

Atas perbuatannya, Surya Darmadi diancam pidana Pasal 3 ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Surya juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atas dakwaan tersebut, Surya Darmadi akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada hari Senin (19/9).  (ant/ari)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Fabio Capello Murka! Sebut Kegagalan Italia Aib Nasional, Desak Pimpinan FIGC Mundur

Fabio Capello Murka! Sebut Kegagalan Italia Aib Nasional, Desak Pimpinan FIGC Mundur

Legenda sepak bola Italia, Fabio Capello, melontarkan kritik keras usai Timnas Italia kembali gagal lolos ke Piala Dunia.
Menko Polkam: Pelaku Serangan di Lebanon Harus Dihukum

Menko Polkam: Pelaku Serangan di Lebanon Harus Dihukum

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago secara tegas meminta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) transparan dalam melakukan
Dari Kartu Merah ke Sanksi Tambahan! Nasib Maguire di Ujung Tanduk Bersama Manchester United

Dari Kartu Merah ke Sanksi Tambahan! Nasib Maguire di Ujung Tanduk Bersama Manchester United

Bek Manchester United, Harry Maguire, tengah menghadapi masalah serius setelah didakwa oleh The Football Association (FA) terkait perilaku tidak pantas dalam laga kontra Bournemouth.
Forkopi Sodorkan Usulan Terkait DIM Pemerintah RUU Pekoperasian ke Fraksi Partai Demokrat DPR RI

Forkopi Sodorkan Usulan Terkait DIM Pemerintah RUU Pekoperasian ke Fraksi Partai Demokrat DPR RI

Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) menyampaikan usulan terhadap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.
Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Pemain Timnas Indonesia, Dony Tri Pamungkas, mengaku belum merasa puas dengan penampilannya bersama skuad Garuda di ajang FIFA Series 2026, meski mendapat banyak pujian dari berbagai pihak.
Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono usai penggeledahan di rumahnya.

Trending

Kondisi Terkini SPBE Gas yang Meledak di Bekasi, Korban Dilarikan ke RSUD

Kondisi Terkini SPBE Gas yang Meledak di Bekasi, Korban Dilarikan ke RSUD

Seperti diketahui, warga Bekasi dikejutkan dengan insiden ledakan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) gas di awasan Cimuning Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi
Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Tak Hanya Apresiasi, DPR Soroti Kinerja MIND ID, Tekankan Hilirisasi Mineral

Pimpinan Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, memberikan apresiasi atas kinerja korporasi sejumlah entitas tambang yang tergabung dalam holding MIND ID sepanjang
Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Soal Kasus di PN Depok, KPK Periksa Saksi Untuk Dalami Alur Perintah Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa tiga saksi terkait kasus suap di Pengadilan Negeri (PN) Depok yang menyeret I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua PN Depok
Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Banjir Pujian saat FIFA Series, Dony Tri Pamungkas Malah Bilang Belum Puas Bela Timnas Indonesia! Ada Apa?

Pemain Timnas Indonesia, Dony Tri Pamungkas, mengaku belum merasa puas dengan penampilannya bersama skuad Garuda di ajang FIFA Series 2026, meski mendapat banyak pujian dari berbagai pihak.
3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Minta Pemerintah Pertimbangan Mundur dari BOP

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta pemerintah mempertimbangkan keputusan untuk keluar dari keanggotaan Board of Peace (BOP). Legislator PDIP itu
Pelatih Argentina Lionel Scaloni Turut Geram! Kegagalan Italia Disebut Tak Adil dan Sulit Diterima Dunia

Pelatih Argentina Lionel Scaloni Turut Geram! Kegagalan Italia Disebut Tak Adil dan Sulit Diterima Dunia

Kegagalan Timnas Italia lolos ke Piala Dunia untuk ketiga kalinya secara beruntun terus menuai reaksi dari berbagai pihak. Kali ini, simpati datang dari pelatih Argentina, Lionel Scaloni, yang mengaku sedih melihat nasib Gli Azzurri.
Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Ono Surono Berpeluang Kembali Dipanggil KPK Setelah Dilakukan Penggeledahan di Rumahnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil kembali Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono usai penggeledahan di rumahnya.
Selengkapnya

Viral