GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terseret dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Inilah Sosok dan Peran AKP Dyah Candrawati

Sosok AKP Dyah Candrawati berpangkat perwira pertama Ajun Komisari Polisi. AKP Dyah Candrawati diketahui pernah bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Jumat, 9 September 2022 - 06:20 WIB
AKP Dyah Candrawathi
Sumber :
  • YouTube tvOneNews

Jakarta - Perkembangan terbaru peristiwa berdarah pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati diduga terlibat kasus Ferdy Sambo. Berikut sosok AKP Dyah Candrawati, polwan pertama yang jalani sidang kode etik di kasus Ferdy Sambo.
AKP Dyah Candrawati harus menerima nasib dijatuhi hukuman etika dan administratif terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat. 

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah membongkar peran pelanggar kode etik AKP Dyah Candrawati dalam pusaran kasus Irjen Ferdy Sambo

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun Irjen Ferdy Sambo tersangkut perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J alias Yosua Hutabarat. Dalam perkara Ferdy Sambo, AKP Dyah Candrawati diduga melanggar ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. 

Menurut Kombes Nurul, perkara tersebut memang menyangkut olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"AKP DC terbukti bersalah atas ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api. Itu terkait peristiwa di Duren Tiga," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022). 

Kombes Nurul menjelaskan pihaknya belum bisa merinci lebih lanjut terkait peran AKP Dyah Candrawati. 

Sebab, dia menuturkan hal tersebut menjadi materi Komisi Kode Etik Polri (KKEP). 

"Itu saja karena materi sidang KKEP," jelasnya. 

Adapun pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dilakukan dengan penembakan yang mana sebelumnya dianggap baku tembak. 

Dalam peristiwa itu, ajudan Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer diperintah untuk menembak Brigadir J. 

Sementara itu, status Bharada E masih dianggap paling rendah dalam tingkatan ajudan sehingga kepemilikan senjata api dipertanyakan. 

Meski demikian, Kombes Nurul enggan menyikapi pertanyaan terkait keterlibat AKP Dyah Candrawati dalam ketidakprofesionalan pengelolaan senjata api.

Sosok Dyah Candrawati

AKP Dyah Candrawati berpangkat perwira pertama Ajun Komisari Polisi. AKP Dyah Candrawati diketahui pernah bertugas di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

AKP Dyah Candrawati menjabat sebagai Perwira urusan Sub Bagian Sumber Daya Manusia bagian Perencanaan dan Administrasi (Paur Subbagsumda Bagrenmin) Divpropam Polri.

AKP Dyah Candrawati terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Parpol Nomor 7 Tahun 2022

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan putusan bersalah kepada AKP Dyah Candrawati terkait kasus ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas kasus Ferdy Sambo. 

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan sidang KKEP terhadap AKP Dyah Candrawathi telah usai selama lebih kurang enam jam di Gedung TNCC, Jakarta Selatan. 

"Sidang kode etik terhadap AKP DC berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga 17.00 WIB. Jadi, lebih kurang enam jam menjalani sidang," ujar Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022). 

Menurut dia, AKP Dyah Candrawati disidang dalam klasifikasi pelanggaran sedang, yaitu ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. 

Kombes Nurul menjelaskan AKP Dyah Candrawati terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf C Parpol Nomor 7 Tahun 2022 menjalankan tugas wewenang dan tanggung jawab secara profesional. 

"Hasil sidang AKP DC, KKEP menjatuhkan sanksi etika perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," jelasnya. 

Selanjutnya, hukuman AKP Dyah Candrawati berupa membuat permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan KKEP. 

Selain itu, Kombes Nurul mengatakan pelanggar mendapat sanksi administratif berupa mutasi yang bersifat demosi. 

"Itu selama satu tahun," imbuhnya. 

Adapun Dyah Candrawathi diduga melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

"Perkara yang ada di Duren Tiga," tambahnya. 

Sebelumnya, Polri menjadwalkan Sidang Kode Etik dan Profesi Polri terhadap AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri. Terperiksa diduga melanggar kode etik dalam kasus Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Tidak ada keterkaitannya dengan obstruction of justice. Besok akan digelar juga sidang kode etik AKP DC atau AKP C," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/9/2022).

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh AKP Dyah Candrawati dalam kasus Ferdy Sambo termasuk kategori sedang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jenderal bintang dua ini juga belum menginformasikan para saksi yang akan dihadirkan dalam sidang etik besok. "Ini hanya pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan masuk kategori sedang," ucapnya

"Dan besok akan digelar tentunya keputusannya menunggu besok," sambungnya.(lpk/ree/pdm)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Malaysia menemani salah satu tim dari Timnas Indonesia Putri U-16, Garuda Pertiwi ke babak semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 setelah melibas Arab Saudi. 
Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa

Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa

Lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oknum pelatih.
Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Seluruh rangkaian babak penyisihan grup Srikandi Merdeka Cup 2026 telah selesai dilaksanakan dengan ditutup oleh kemenangan Putri Nusantara atas Yordania di Lapangan Supersoccer Arena, Kediri, Rabu (19/8/2026). 
Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
KEK Industropolis Batang Raih Dua Penghargaan lewat Strategi Komunikasi dan ESG, Perkuat Reputasi Ekosistem Industri

KEK Industropolis Batang Raih Dua Penghargaan lewat Strategi Komunikasi dan ESG, Perkuat Reputasi Ekosistem Industri

KEK Industropolis Batang memperkuat reputasi sebagai kawasan industri masa depan lewat strategi komunikasi, ESG, dan inovasi hingga meraih dua penghargaan.
Biaya Hidup Menipis Pascagempa, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Bertahan Hidup dengan "Ngebon" Hingga Cari Nasi Gratis di Warung

Biaya Hidup Menipis Pascagempa, Mahasiswa NTT di Yogyakarta Bertahan Hidup dengan "Ngebon" Hingga Cari Nasi Gratis di Warung

Gempa bumi berkekuatan 7,7 magnitudo yang mengguncang Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak hanya meninggalkan kekhawatiran bagi warga di daerah terdampak. 

Trending

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Lolos Kualifikasi, Dua Atlet Senam Indonesia Siap Berlaga di Asian Games 2026

Ketua Umum FGI Ita Yuliati mengatakan kedua atlet tersebut berhak tampil setelah melewati persyaratan kualifikasi pada kejuaraan tingkat Asia
Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Saking Jagonya di Srikandi Merdeka Cup Sampai Viral di Negeri Jiran, Pemain Malaysia U-16 Klarifikasi Garis Keturunan

Malaysia menemani salah satu tim dari Timnas Indonesia Putri U-16, Garuda Pertiwi ke babak semifinal Srikandi Merdeka Cup 2026 setelah melibas Arab Saudi. 
Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa

Lima Atlet Panjat Tebing Jadi Korban Kekerasan Seksual Pelatih, Terjadi dari Tahun 2022-2025 hingga Manfaatkan Relasi Kuasa

Lima atlet panjat tebing putri menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang dilakukan oknum pelatih.
Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Klasemen Akhir Srikandi Merdeka Cup 2026, Wakil Timnas Indonesia Putri U-16 Tak Terkalahkan

Seluruh rangkaian babak penyisihan grup Srikandi Merdeka Cup 2026 telah selesai dilaksanakan dengan ditutup oleh kemenangan Putri Nusantara atas Yordania di Lapangan Supersoccer Arena, Kediri, Rabu (19/8/2026). 
Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Polri Dorong Percepatan Swasembada Bawang Putih, Tanam Serentak dan Panen Raya di Sembalun

Kapolri bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Pangan RI, Menteri Pertanian RI, groundbreaking Gudang Ketahanan Pangan Polri di Kecamatan Sembalun, Kabupaten Lombok Timur, NTB.
IAEA Temukan Beberapa Ton Material Nuklir di Suriah, Damaskus Buka Akses Pemeriksaan

IAEA Temukan Beberapa Ton Material Nuklir di Suriah, Damaskus Buka Akses Pemeriksaan

IAEA menemukan beberapa ton material nuklir di sejumlah lokasi Suriah. Pemerintah baru Damaskus membuka akses pemeriksaan dan menjanjikan pengamanan internasional.
Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith Geruduk Pabrik Miras di Bogor: Kalau Nggak Tutup, Saya Bakar!

Habib Bahar bin Smith geruduk pabrik miras di Bogor dan desak penutupan. Simak aksi, ultimatum, serta kesepakatan penghentian produksi selama tujuh hari.
Selengkapnya

Viral