News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Tak Dipecat, AKP Dyah Candrwati Bakal Duduki Jabatan Rendah, Ini Perannya dalam Kasus Brigadir J

Hasil sidang Komisi Kode Etik Pri (KKEP), membuktikan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC) bersalah dalam kasus Brigadir J di Duren Tiga.
Jumat, 9 September 2022 - 17:56 WIB
AKP Diyah Candrawati
Sumber :
  • tvOne

Jakarta –  Hasil sidang Komisi Kode Etik Pri (KKEP), membuktikan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati (DC) bersalah dalam kasus Brigadir J di Duren Tiga.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah menjelaskan peran AKP Dyah diduga mengeluarkan surat kepemilikan senjata bagi Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang yang  selama 6 jam itu, AKP Dyah diduga melakukan pelanggaran dengan kategori sedang.

Dia juga diduga tidak melaksanakan tugas secara profesional dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban pinjam pakai senjata api (senpi) dinas di lingkungan Divpropam Polri.

"Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas. Pasal yang dilanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C perpol 7 Tahun 2022 yaitu menjalankan tugas dan wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural," kata Nurul dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

Dia mengatakan pelanggaran yang dilakukan AKP Dyah terkait kasus penembakan di Duren Tiga.

"Ya secara detailnya itu kewenangan dari pemeriksa. Ini terkait dengan kasus di Duren Tiga. Jadi untuk detailnya itu teknis dari komisi kode etik. Tadi sudah disebutkan pelanggarannya dan pasal apa," ucap Nurul.

Sebelumnya diketahui dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terhadap Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam, AKP Dyah Chandrawati (DC), Polri memberi sanksi administrasi yang bersifat demosi (penurunan jabatan) selama satu tahun. 

"Sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Kabag Penum Polri, Kombes Pol Nurul Azizah dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 8 September 2022.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain dikenakan sanksi administrasi, AKP Dyah juga terkena sanksi etika yang menyatakan bahwa dirinya sebagai perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP dyah juga kata Nurul, menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tulisan. 

"Kemudian putusan hasil sidang komisi kode etik polri AKP DC juga dikenakan sanksi etika, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. AKP DC juga menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," ucap Nurul. 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA, STY Prediksi Pemenang Super League, dan Bung Ropan Curigai John Herdman

Top 3 Timnas Indonesia: Jay Idzes hingga Ole Romeny Diizinkan FIFA, STY Prediksi Pemenang Super League, dan Bung Ropan Curigai John Herdman

Redaksi tvOnenews.com merangkum tiga berita terpopuler seputar Timnas Indonesia yang paling banyak dibaca berikut ini.
Tekan Iran untuk Akhiri Konflik, Amerika Serikat Terus Tambah Pasukan

Tekan Iran untuk Akhiri Konflik, Amerika Serikat Terus Tambah Pasukan

Ribuan pasukan tambahan dikerahkan Amerika Serikat ke Timur Tengah sebagai bagian dari upaya untuk menekan Iran
Banjir Solo dan Bandung Dampak Tidak Langsung Bibit Siklon 92S, BNPB Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Ini

Banjir Solo dan Bandung Dampak Tidak Langsung Bibit Siklon 92S, BNPB Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem di Wilayah Ini

Banjir yang melanda Kota Solo/Surakarta, Jawa Tengah, dan Kabupaten Bandung, Jawa Barat dipicu oleh intensitas hujan tinggi sebagai dampak tidak langsung dari masih eksisnya Bibit Siklon Tropis 92S. 
Terkait Kasus Kekerasan Verbal, UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Sementara Waktu

Terkait Kasus Kekerasan Verbal, UI Nonaktifkan 16 Mahasiswa Fakultas Hukum Sementara Waktu

Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara status akademik 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum. 
Nina Saleha, Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya, Resmi Layangkan Somasi dan Minta RS Buka CCTV

Nina Saleha, Ibu yang Nyaris Kehilangan Bayinya, Resmi Layangkan Somasi dan Minta RS Buka CCTV

Nina Saleha resmi layangkan somasi ke RSHS Bandung usai bayinya nyaris hilang di tangan suster, desak pembukaan CCTV dan ungkap dugaan kasus kehilangan bayi serupa
DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar Turun ke SMK IDN Bogor, Kawal Ketat Proses Perizinan hingga Pastikan KBM Siswa

DPRD Jabar pastikan fungsi pengawasan dijalankan secara maksimal, termasuk dengan turun langsung ke SMK IDN Bogor guna memastikan KBM berjalan sesuai aturan.

Trending

Erick Thohir Bongkar Rencana Kompetisi Baru, Sepak Bola Indonesia Makin Panas!

Erick Thohir Bongkar Rencana Kompetisi Baru, Sepak Bola Indonesia Makin Panas!

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengungkapkan rencana penyelenggaraan kompetisi baru yang bakal mulai digulirkan pada musim 2026/2027.
Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

Ramalan Keuangan Zodiak 17 April 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 17 April 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, dan Virgo, ungkap peluang rezeki, keputusan penting, dan kondisi finansial.
Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Megatron Akhirnya Bongkar Fakta Soal Irina Voronkova yang Jadi Mesin Poin Pertamina Enduro

Bagi Megatron, kehadiran Irina Voronkova di skuad Jakarta Pertamina Enduro bukan sekadar soal kemampuan mencetak poin. Jika melihat data, dominasi Voronkova nyaris
Jubir KPK Budi Prasetyo Tak Masalah Dilaporkan Ke Polisi oleh Faizal Assegaf

Jubir KPK Budi Prasetyo Tak Masalah Dilaporkan Ke Polisi oleh Faizal Assegaf

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengaku tidak mempermasalahkan laporan yang dilayangkan oleh Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.
Legenda Bicara! Max Timisela Yakin Persib Bandung Bisa Ukir Sejarah Baru

Legenda Bicara! Max Timisela Yakin Persib Bandung Bisa Ukir Sejarah Baru

Mantan pemain Persib Bandung periode 1962-1979, Max Timisela, mendoakan klub kebanggaannya itu kembali meraih gelar juara pada Super League 2025/2026 demi mewujudkan hattrick.
Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri HAM Natalius Pigai Angkat Bicara soal Jusuf Kalla Dilaporkan ke Polisi: Tak Ada Manfaatnya, Tempuh Dialog

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) RI, Natalius Pigai akhirnya angkat bicara perihal Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla yang dilaporkan ke polisi. 
Dedi Mulyadi Larang Anak Jabar Punya Akun Medsos, Aturan Tegas Segera Terbit

Dedi Mulyadi Larang Anak Jabar Punya Akun Medsos, Aturan Tegas Segera Terbit

Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi bergerak cepat merespons kebijakan pusat terkait perlindungan anak di dunia digital. 
Selengkapnya

Viral