News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polisi Ringkus Bos Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia Serta Aset TPPU Senilai Rp56 Miliar

Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia yang ditangkap pada 26 Juli 2022 pukul 13.00 WITA.
Jumat, 9 September 2022 - 19:17 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo (kiri) dan Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Siregar (kanan) saat menunjukkan barang bukti uang hasil TPPU bos sabu jaringan Indonesia-Malaysia
Sumber :
  • Tvonenews.com/Rizki Amana

Jakarta - Pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap kasus narkotika jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Krisno Siregar mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya menangkap seorang bos jaringan Indonesia-Malaysia beranak Fauzan Afriansyah alias Vincent. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Vincent ditangkap pada tanggal 26 Juli 2022 sekitar pukul 13.00 WITA di sebuah hotel yang terletak di Bali," katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

Krisno menjelaskan penangkapan bos sabu itu bermula dari adanya tiga tersangka beridentitas Nofriadi, Heriadi, dan Daud yang diringkus pihak kepolisian. 

Dari ketiga tersangka itu, pihak kepolisian mengantungi nama bos sabu jaringan Indonesia - Malaysia tersebut. 

"Menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak kilogram dari Malaysia," katanya. 

Sementara dari penangkapan jaringan narkotika jenis sabu antar negara itu, pihak kepolisian turut serta mendapatkan bukti tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bos sabu tersebut. 

Bahkan pihak kepolisian turut serta menyita aset bos sabu yang turut serta pelaku TPPU senilai puluhan miliar rupiah. 

"Estimasi jumlah aset kurang lebih sebesar Rp50 miliar dan rekening yang telah diblokir sebanyak Rp6 miliar," ungkapnya. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun para tersangka bandar narkotika jenis sabu jaringan Indonesia-Malaysia itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Sedangkan, tersangka bos sabu yakni Vincent turut serta dijerat Pasal 3 dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (raa/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Soal Dugaan Keracunan Makanan di 88 Seoul Paskal Bandung, GM Operasional: Pihak Manajemen Sudah Bertemu Sejumlah Korban

Soal Dugaan Keracunan Makanan di 88 Seoul Paskal Bandung, GM Operasional: Pihak Manajemen Sudah Bertemu Sejumlah Korban

General Manager Operasional restoran Korea 88 Seoul menyampaikan permohonan maaf kepada pelanggan yang menyampaikan keluhan. Dia mengatakan setiap laporan yang diterima ditanggapi secara serius.
Daftar Susunan Pemain Persib Bandung Vs Port FC: Mariano Peralta, Ragnar Hingga Thom Haye Mulai dari Bangku Cadangan

Daftar Susunan Pemain Persib Bandung Vs Port FC: Mariano Peralta, Ragnar Hingga Thom Haye Mulai dari Bangku Cadangan

Daftar susunan pemain Persib Bandung vs Port Fc di gelaran ASEAN Club Championship 2026 yang berlangsung hari ini, Kamis (8/10/2026) malam pukul 19.00 WIB.
Misteri Kamar Kos Pinang Ranti: Mahasiswi Ditemukan Tewas Terikat Tali Rafia, Pria Bernama Daniel Menghilang

Misteri Kamar Kos Pinang Ranti: Mahasiswi Ditemukan Tewas Terikat Tali Rafia, Pria Bernama Daniel Menghilang

Polisi tengah mendalami temuan jasad mahasiswi berinisial KDA yang tewas dalam kondisi mengenaskan di sebuah indekos di Jalan Asem Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Batal Penuhi Panggilan, Ketua KPK Singgung Pernyataan Nusron Wahid

Batal Penuhi Panggilan, Ketua KPK Singgung Pernyataan Nusron Wahid

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid belum memenuhi panggilan yang dilayangkan KPK terkait dugaan suap HGB lahan Summarecon Bogor, Jawa Barat.
Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Diingatkan Agar Tak Jadi Keadilan Berbasis Asumsi

Sidang Dakwaan Febrie Adriansyah Diingatkan Agar Tak Jadi Keadilan Berbasis Asumsi

Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah rampung menjadi sidang pembacaan dakwaan di PN Tipikor pada Rabu (7/10/2026) kemarin.
Indonesia Berhasil Lampaui Target Medali Emas Asian Games 2026, Raja Sapta Oktohari: Kita Tak Kekurangan Potensi

Indonesia Berhasil Lampaui Target Medali Emas Asian Games 2026, Raja Sapta Oktohari: Kita Tak Kekurangan Potensi

Kontingen Indonesia berhasil melampaui target medali emas pada gelaran Asian Games 2026 yang berlangsung di Aichi-Nagoya, Jepang.

Trending

Kim Da-in dan Megawati Hangestri Saling Lempar Pujian saat Media Day V-League

Kim Da-in dan Megawati Hangestri Saling Lempar Pujian saat Media Day V-League

Dalam agenda Media Day V-League, Rabu (7/10) kemarin, pemain Hillstate Kim Da-in dan Megawati Hangestri saling melontarkan pujian satu sama lain di depan forum.
Layanan Kesehatan Kini Tak Cuma Soal Berobat, Ada Tren Baru dari MCU hingga Mental Wellness dalam Satu Ekosistem

Layanan Kesehatan Kini Tak Cuma Soal Berobat, Ada Tren Baru dari MCU hingga Mental Wellness dalam Satu Ekosistem

Model layanan kesehatan terintegrasi semakin berkembang. Dari medical check up, diagnosis, rehabilitasi hingga kesehatan mental, layanan disatukan untuk
Sejajar Jude Bellingham, Ole Romeny Dapat Penghargaan dari Game Sepak Bola Ternama usai Antar Timnas Indonesia Juara

Sejajar Jude Bellingham, Ole Romeny Dapat Penghargaan dari Game Sepak Bola Ternama usai Antar Timnas Indonesia Juara

Ole Romeny mendapatkan penghargaan dari game sepak bola ternama seiring dengan keberhasilan Timnas Indonesia menjadi juara. Dalam daftar tersebut, ada pula bintang sepak bola Inggris, Jude Bellingham.
Targetkan 2 Pemain Keturunan, John Herdman Ungkap Kriteria Calon Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Minimal Lari 36 Km/jam

Targetkan 2 Pemain Keturunan, John Herdman Ungkap Kriteria Calon Naturalisasi Baru untuk Timnas Indonesia: Minimal Lari 36 Km/jam

John Herdman memastikan telah menargetkan dua pemain keturunan untuk bergabung dengan Timnas Indonesia jelang Piala Asia 2026. 
Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Pernah Jadi Lawan, Megawati Hangestri Beri Pujian Setinggi Langit untuk Kim Da-in: Setter Terbaik di Korea

Megawati Hangestri menyambut antusias duet barunya bersama Kim Da-in di Hyundai Hillstate. Tak tanggung-tanggung, Megawati menyebut setter timnas Korea Selatan.
Di Hadapan Media Belanda, Ole Romeny Tegaskan Target Ambisius Timnas Indonesia usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Di Hadapan Media Belanda, Ole Romeny Tegaskan Target Ambisius Timnas Indonesia usai Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ole Romeny menjelaskan target ambisius Timnas Indonesia kepada media Belanda. Hal ini disampaikan setelah menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026.
Kantor Travel di Tebet Ditutup Sekelompok Orang Diduga Punya Utang Puluhan Miliar, Ternyata Masalahnya dengan Sepupu

Kantor Travel di Tebet Ditutup Sekelompok Orang Diduga Punya Utang Puluhan Miliar, Ternyata Masalahnya dengan Sepupu

Kantor travel di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, ditutup oleh sekelompok orang akibat diduga memiliki utang puluhan miliar. Kuasa hukum mengungkapkan kantor tersebut ditutup sejak Sabtu (3/10/2026) akibat permasalahan utang-piutang antara kliennya dengan sepupunya.
Selengkapnya

Viral