News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kepala Daerah Cilegon Menolak Pembangunan Gereja, Kemenag: Penuhi Hak Konstitusi Setiap Penduduk!

Kementerian Agama minta agar semua kepala daerah berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak konstitusi setiap penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan.
Minggu, 11 September 2022 - 08:11 WIB
Cuplikan layar - Wali Kota Cilegon menandatangani petisi penolakan gereja
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Aksi yang dilakukan kepala daerah Kota Cilegon yang menandatangani petisi penolakan pembangunan gereja menuai reaksi berbagai pihak. Kementerian Agama melalui Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) mengharapkan agar semua kepala daerah berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak konstitusi setiap penduduk, termasuk hak beragama dan berkeyakinan.

"Mengharapkan semua kepala daerah, termasuk Wali Kota Cilegon Helldy Agustian berupaya semaksimal mungkin memenuhi hak-hak konstitusi setiap penduduk, termasuk Hak Beragama dan Berkeyakinan," kata Kepala PKUB Kemenag Wawan Djunaedi, melalui keterangan tertulis, yang dikutip Minggu (11/9/2022)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, terkait pendirian rumah ibadah, sikap Kepala Daerah seharusnya merujuk pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. PBM tersebut mengatur bahwa pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. 

Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait pendirian rumah ibadah. Pertama, daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat

Kedua, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Ketiga, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota. Keempat, rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota. 

Jika persyaratan pertama terpenuhi sedangkan persyaratan kedua belum terpenuhi, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi tersedianya lokasi pembangunan rumah ibadah.

“Jadi, tidak ada alasan apapun bagi kepala daerah untuk tidak memfasilitasi ketersediaan rumah ibadat ketika calon pengguna telah mencapai 90 orang,” tegas Wawan.

Kementerian Agama, kata Wawan, mendorong Wali Kota untuk membentuk Desk Bersama yang terdiri atas kepala daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah. 

Dasar Penolakan Tidak Relevan

(Kepala PKUB Kemenag Wawan Djunaedi, Sumber: ANTARA)

Dia menilai, berbagai pihak perlu mendapatkan informasi yang sangat baik bahwa Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja. 

Pertama, kata Wawan, regulasi tersebut diterbitkan pada saat komposisi penduduk muslim daerah Cilegon sebesar 99%, sebagaimana disebutkan pada konsideran menimbang pada SK Bupati dimaksud. 

Sementara situasi kota Cilegon sekarang sudah berubah. Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, kompisisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, sementara umat Katolik mencapai 6.907.873. Jumlah tersebut setara dengan 9,86%. Sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82%,” jelas Wawan.

“Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiyar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” sambungnya. 

Kedua, konsideran menimbang SK Bupati tahun 1975 juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1/BER/mdn-mag/1969 yang keberadaannya sudah dicabut dan digantikan dengan PMB Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Dalam hukum, ada asas lex posterior derogat legi priori, yakni hukum yang terbaru mengesampingkan hukum yang lama.

“Yang berlaku saat ini adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006,” sebut Wawan.

Ketiga, SK Bupati tahun 1975, diterbitkan dalam konteks merespon Perguruan Mardiyuana sebagai bangunan, bukan rumah ibadah. Sementara pada waktu itu, Perguruan Mardiyuana dipergunakan sebagai gereja. Oleh karenanya, penganut agama Kristen diarahkan untuk menunaikan ibadah di gereja-gereja yang ada di Kota Serang.

Wawan mengaku pihaknya sudah bertemu dan mendiskusikan persoalan ini dengan Wali Kota Cilegon pada April 2022. Kemenag mengimbau Pemerintah Kota Cilegon untuk memedomani Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.

“Kami juga juga mengajak FKUB sebagai lembaga kerukunan umat beragama dan seluruh komponen masyarakat untuk kembali berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya. 

Kemenkumham Turun Tangan

Menyikapi polemik ini, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga angkat bicara dan ikut turun tangan dengan memberikan perintah ke Kanwil Banten.

"Saya sudah perintahkan ke Kanwil Banten untuk segera lakukan kunjungan on the spot untuk cari masalahnya, cari informasinya, apa sih yang sebetulnya terjadi. Setelah itu saya meminta ke Kanwil Kumham di Banten melakukan upaya-upaya," ucap Dirjen HAM Kemenkumham, Mualimin Abdi saat ditemui awak media di Gedung Ditjen HAM, Jumat (9/9/2022).

Sampai saat ini Mualimin mengatakan tengah menunggu kabar lanjutan dari Kanwil Kemenkumham Banten.

Ia juga menegaskan akan langsung ke melakukan pengecekan langsung ke lokasi jika seandainya nanti dibutuhkan.

"Sedang melakukan verifikasi dulu, kalau misalnya dari Dirjen HAM harus segera meluncur nanti kita segera kesana. Kementerian Hukum dan HAM salah satu representasi dari amanat konstitusi bahwa pemerintah berkewajiban, negara berkewajiban,' lanjunya.

Meskipun demikian, Mualimin juga menduga ada beberapa alasan mengapa penolakan gereja di Cilegon tersebut terjadi.
"Mungkin karena satu dan lain hal yang belum klop saja," tutupnya.

Viral Video Petisi Penolakan

Sebelumnya, viral di media sosial video Wali Kota Cilegon Helldy Agustian dan Wakil Wali Kota Sanuji Pentamarta ikut menandatangani penolakan pendirian Gereja Maranatha di Cikuasa, Kecamatan Gerem, Kota Cilegon. 

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (7/9/2022), bersamaan dengan kegiatan massa yang mengatasnamakan Komite Penyelamat Kearifan Lokal Kota Cilegon di depan gedung Wali kota Cilegon, Banten. Penandatanganan petisi itu direkam dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial

Dalam video tersebut, Wali Kota dan wakilnya tampak didatangi oleh sekelompok massa yang kemudian meminta agar pihaknya menandatangani penolakan pendirian gereja tersebut. 

Kemudian Wali Kota dan wakilnya yang semula duduk di kursi, kemudian beranjak berdiri sambil memegang spidol. Wali Kota Cilegon terlebih dahulu menandatangani penolakan pendirian gereja itu di atas kain putih yang membentang panjang. 

Saat melakukan penandatanganan, massa aksi terdengar meneriakkan kalimat takbir berkali-kali secara serentak. 

”Pak Wali Kota menandatangani penolakan pendirian rumah ibadah umat kristiani. Takbir… takbir….,” demikian bunyi teriakan dalam video yang viral itu. 

Selanjutnya, seorang lainnya juga mengatakan ini adalah sejarah bagi warga kota Cilegon dimana Wali Kota melakukan penandatanganan penolakan pembangunan gereja.

Setelah Wali Kota, massa pun berteriak agar MUI juga melakukan penandatanganan penolakan pendirian gereja tersebut. “MUI tandatangan.. takbir…,” serunya. 

“Staf kami sudah dua kali ketemu dengan wali kota. Karena di bawah sudah beres semua, izin di masyarakat tapi tertahan di atas. Ini bukan hal yang baik, bukan hal yang sehat,” kata Yaqut. 

Aspirasi Warga

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian membenarkan peristiwa penandatangan petisi penolakan pembangunan gereja itu. Ia mengatakan ia ikut menandatangani petisi itu karena merupakan aspirasi warga.

"Terkait dengan penandatangan bersama yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 7 September tahun 2022, perlu disampaikan bahwa hal tersebut adalah memenuhi keinginan masyarakat Kota Cilegon yang terdiri dari para ulama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan organisasi masyarakat," kata Helldy melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9/2022).

Helldy kemudian berbicara soal rencana pendirian gereja. Dia mengatakan Pemkot Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah. "Pemerintah Kota Cilegon belum pernah menerima permohonan pendirian rumah ibadah," ujarnya.

Helldy menyebut panitia pendirian gereja sempat mendatangi kantor Wali Kota. Dia menyebut panitia datang untuk menyampaikan proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi.

"Pada hari Selasa, tanggal 6 September tahun 2022, panitia hanya menyampaikan informasi proses persyaratan pembangunan rumah ibadah yang belum terpenuhi sebagaimana di atur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (No 8 dan 9 Tahun 2006)," ujarnya.

Persyaratan yang belum terpenuhi untuk mendirikan gereja, kata Helldy, di antaranya validasi dukungan masyarakat sekitar lokasi gereja, rekomendasi Kemenag Cilegon, dan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

"Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, barulah panitia mengajukan permohonan izin pembangunan tempat ibadah melalui OSS sesuai Undang-Undang Cipta Kerja," katanya.

Dia mengimbau semua pihak agar lebih bijak menyikapi rencana pendirian rumah ibadah tersebut. "Menyikapi perkembangan terkini, mohon kiranya seluruh pihak lebih bijaksana dalam memberikan dan menyebarkan informasi, agar tidak terjadi kesalahpahaman," tuturnya. (ito)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 


 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ahmad Sahroni Buka Suara soal Pemerasan Rp300 Juta oleh Oknum Ngaku Utusan KPK

Ahmad Sahroni Buka Suara soal Pemerasan Rp300 Juta oleh Oknum Ngaku Utusan KPK

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni angkat bicara perihal aksi penipuan yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begini kronologinya.
DPR RI,World Bank,Ekonomi Nasional

DPR RI,World Bank,Ekonomi Nasional

Revisi proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 oleh World Bank menjadi 4,7 persen dinilai tak bisa dibaca secara hitam-putih.
Laporkan Saiful Mujani, MPSI: Jangan Coba-Coba Giring Publik Lengserkan Presiden di Luar Konstitusi!

Laporkan Saiful Mujani, MPSI: Jangan Coba-Coba Giring Publik Lengserkan Presiden di Luar Konstitusi!

Direktur Eksekutif Merah Putih Strategik Indonesia (MPSI), Noor Azhari, resmi melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional.
Korban SK ASN Palsu di Pemkab Gresik Masuk Kerja dalam Kondisi Hamil Tua

Korban SK ASN Palsu di Pemkab Gresik Masuk Kerja dalam Kondisi Hamil Tua

Pada hari kejadian, sudah ada 14 orang yang menjadi korban penipuan SK Pengangkatan PNS dan PPPK palsu yang bekerja pada hari pertama di sejumlah OPD setelah menerima SK.
Komdigi Siapkan Roadmap Perang Lawan Hoaks di Era AI, Pemerintah Kejar Disinformasi dengan Teknologi

Komdigi Siapkan Roadmap Perang Lawan Hoaks di Era AI, Pemerintah Kejar Disinformasi dengan Teknologi

Komdigi memfinalisasi Roadmap AI Nasional dan Pedoman Etika AI. Dua instrumen ini dirancang untuk memperkuat ekosistem kebijakan, riset, hingga investasi.
Saiful Mujani Dilaporkan Terkait Konten Makar, Ini Respons Polda Metro Jaya

Saiful Mujani Dilaporkan Terkait Konten Makar, Ini Respons Polda Metro Jaya

Pengamat politik senior, Saiful Mujani dilaporkan ke Polda Metro Jaya, terkait unggahan di media sosial yang memuatkan ajakan makar untuk menjatuhkan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April: Kesempatan Emas Dua Tim Putri Menjaga Asa Lolos ke Grand Final

Jadwal Final Four Proliga 2026, Jumat 10 April yang akan menyajikan dua laga dari sektor putri dan putra pada hari kedua seri Solo.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Selengkapnya

Viral