News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ada Rekayasa Lalu Lintas di RE Martadinata Jakarta, Ini Penyebabnya

Dishub DKI Jakarta mengumumkan melakukan rekaya lalu lintas lantaran ada pengerjaan pembangunan Jalan Tol Harbour Road II di Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Lodan.
Senin, 12 September 2022 - 14:56 WIB
Dishub DKI Jakarta mengumumkan melakukan rekaya lalu lintas lantaran ada pengerjaan pembangunan Jalan Tol Harbour Road II di Jalan R.E. Martadinata
Sumber :
  • dinas perhubungan dki jakarta

Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan melakukan rekayasa lalu lintas lantaran ada pengerjaan pembangunan Jalan Tol Harbour Road II di Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Lodan.

"Lokasi pekerjaan berada di Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Lodan Raya mulai dari Simpang Jalan R.E. Martadinata-Jembatan Ketel (PLTU) sampai dengan Jalan Lodan Raya depan Universitas Bunda Mulia," kata Syafrin Liputo, melansir dari keterangan resmi, Senin (12/9/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ada pun pekerjaan akan dilakukan secara bertahap, dan terbagi menjadi beberapa stage. Mulai dari stage 1A.1, stage 2A.1, stage 2A.2, dan stage 2B.

"Untuk menunjang pekerjaan tersebut akan dilakukan rekayasa lalu lintas sesuai pentahapan pekerjaan," ujarnya.

Pada stage 1A.1, akan ada segmen pekerjaan dari perlintasan sebidang rel kereta api di Jalan Sunter Permai sampai dengan Jembatan Ketel (PLTU).

Waktu pekerjaan dimulai sejak tanggal 7 September 2022 sampai dengan 28 Desember 2025, pekerjaan akan dilakukan secara bertahap.

"Kemudian pekerjaan di Jalan R.E. Martadinata sisi selatan akan ada 2 jalur, selama pekerjaan lalu lintas dari arah Tanjung Priok menuju Pluit dialihkan melalui Jalan R.E. Martadinata sisi Utara," tuturnya.

"Selama pekerjaan berlangsung lalu lintas dari arah Jalan Sunter Permai/JIS menuju Tanjung Priok dialihkan belok kiri ke Jalan R.E. Martadinata sisi Utara putar balik di Jembatan Goyang Ancol-menerus sampai ke jembatan ketel-belok kiri ke Tanjung Priok," lanjutnya.

Pada stage 2A.1, segmen satu mulai dari perlintasan sebidang rel kereta api Jalan Sunter Permai sampai dengan jembatan diamond ancol. Waktu pekerjaan mulai dari tanggal 17 Februari 2022 sampai dengan 28 Desember 2025 secara bertahap.

"Pekerjaan di Jalan R.E. Martadinata sisi Selatan 2 lajur, selama pekerjaan lalu lintas dari arah Tanjung Priok menuju Pluit dialihkan melalui Jalan R.E. Martadinata sisi Utara berbelok ke kiri sebelum proyek Rumah Pompa Ancol Sentiong," jelas Syafrin.
 
Lalu lintas dari arah Gunung Sahari sudah menggunakan Jalan Ancol Timur pada saat pekerjaan Rumah Pompa Ancol Sentiong.

Sementara segmen dua mulai dari Jembatan Diamond Ancol sampai dengan Stasiun Ancol. Waktu pekerjaan mulai tanggal 7 September 2022 sampai dengan 28 Desember 2025 secara bertahap.

Pekerjaan di Jalan R.E. Martadinata sisi Selatan 2 lajur, lalu lintas dari arah Tanjung Priok menuju Pluit masih dapat menggunakan 2 lajur di sisi Utara area pagar kerja.

"Segmen tiga di Jalan Lodan Raya di depan Universitas Bunda Mulia. Waktu pelaksanaan 17 Februari 2022 sampai dengan 28 Desember 2025 secara bertahap. Pekerjaan di Jalan Lodan Raya berada pada lahan sisi tol, selama pekerjaan berlangsung lalu lintas dari arah Pluit menuju Tanjung Priok dan sebaliknya masih dapat melintas," pungkas Syafrin.

Berikutnya pada stage 2A.2, dan stage 2B, waktu pelaksanaan akan segera di update.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, pengguna jalan diimbau agar menghindari ruas jalan tersebut dan dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan berlalu lintas di jalan.

PT Wijaya Karya selaku pelaksana Pekerjaan Pembangunan Jalan Tol Harbour Road II di Jalan R.E. Martadinata dan Jalan Lodan Raya bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keselamatan dan keamanan pengguna jalan (motorized dan unmotorized) di lokasi pekerjaan. (agr/ito)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral