News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dandim 0623/Cilegon Darahnya Mendidih Sampai Gebrak Meja, Marah Atas Pernyataan Effendi Simbolon. Ada Videonya...

Ucapan Effendi Simbolon dianggap telah melecehkan prajurit-prajurit karena menyamakan TNI dengan gerombolan, dan efeknya memicu reaksi keras dari prajurit TNI.
Rabu, 14 September 2022 - 00:04 WIB
Tangkapan Layar - Dandim 0623 Cilgon kecam pernyataan Effendi Simbolon Sebut TNI Gerombolan Ormas.
Sumber :
  • tim tvonenews/ig@vivamiliter

Jakarta - Pernyataan yang dilontarkan Effendi Simbolon, politikus PDI Perjuangan, saat rapat kerja 5 September 2022 di Gedung DPR yang menyebut TNI layaknya gerombolan Ormas, picu reaksi keras. Terbaru, Dandim 0623 Cilegon Darahnya mendidih sampai gebrak meja mendengar perkataan Effendi Simbolon

Ucapan Effendi Simbolon dianggap telah melecehkan prajurit-prajurit karena menyamakan TNI dengan gerombolan, dan efeknya memicu reaksi keras dari prajurit TNI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemarahan seorang perwira TNI Angkatan Darat atas ucapan Effendi Simbolon yang menyebut TNI gerombolan disiarkan melalui sebuah video

Perwira TNI Angkatan Darat itu adalah Letnan Kolonel Inf Ary Widyo Prasetyo. Ia merupakan Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0623/Cilegon, Korem 064/Maulana Yusuf, Kodam III Siliwangi

Alumni Akademi Militer (Akmil) 2002 itu, muncul dengan rona wajah yang nampak membara diliputi amarah atas segala ucapan Effendi Simbolon yang dinilai dapat merusak soliditas dan wibawa TNI di mata rakyat.

Tanpa tedeng basa-basi, Letkol Inf Ary meluapkan amarahnya dengan pernyataan-pernyataan keras dan tegas kepada Effendi Simbolon. 

Tak cukup sampai disitu, ia juga menggebrak meja dan meminta politikus PDI Perjuangan itu untuk meminta maaf secara terbuka atas semua ucapannya dalam rapat anggaran di Gedung DPR RI pada 5 September 2022 lalu.

Berikut pernyataan Letkol Inf Ary yang marah besar atas ucapan Effendi Simbolon:

"Dari ujung barat pulau jawa, kami dengar omongan mu Effendi Simbolon, kau bilang pimpinan kami Panglima TNI, KSAD, tidak harmonis. Kau bilang TNI gerombolan, seperti ormas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kami tidak terima, darah kami mendidih. Kau Effendi Simbolon melukai kami, prajurit TNI. Kau adu domba pimpinan kami, Kau adu domba TNI. Kami seluruh prajurit Kodim 0623 Cilegon, sakit hati.

Kami sudah mengabdikan diri kami untuk NKRI. Bekerja 24 jam, tujuh hari untuk NKRI ini. Kau bilang gerombolan. Sungguh menyakitkan. Efendi Simbolon, Saya Dandim 0623 Cilegon bersama seluruh prajurit, seluruh PNS, keluarga besar Kodim 0623 tidak terima ucapan Mu. Kami di sini dari unsur paling rendah sampai paling tinggi, unsur-unsur TNI, kami di sini kompak dan solid.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral