News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Surya Darmadi Ajukan Nota Keberatan, Dakwaan Dinilai Sumir dan Prematur

Pemilik Darmex Group Surya Darmadi mengajukan nota keberatan (eksepsi) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/9/2022).
Senin, 19 September 2022 - 17:49 WIB
Arsif foto - Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan TPPU Surya Darmadi (tengah)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Pemilik Darmex Group Surya Darmadi mengajukan nota keberatan (eksepsi) karena menilai dakwaan terhadapnya sumir dan prematur dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 dan tindak pidana pencucian uang 2005-2022.

"Bahwa akibat dari dakwaan Penuntut Umum yang sumir dan prematur tersebut, jelaslah bahwa terdakwa Surya Darmadi adalah Korban dari proses penegakan hukum yang terkesan dipaksakan dan terburu-buru untuk suatu tujuan tertentu," kata penasihat hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/9/2022).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Juniver, kata "sumir" dan "prematur" dalam konteks surat dakwaan, diartikan sebagai dakwaan yang disusun dan atau dibuat terlalu singkat dan terburu-buru, yang belum saatnya untuk diajukan ke depan persidangan.

Padahal, kata Juniver, telah ada aturan baru dalam Omnibus Law di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dalam Pasal 110A dan Pasal 110B Jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, yang menyatakan masih memberi waktu selama 3 tahun kepada Pelaku Usaha untuk menyelesaikan administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan dan hanya dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan dimaksud.

"Beberapa perusahaan milik Terdakwa yaitu: PT. Palma Satu, PT. Seberida Subur dan PT. Panca Agro Lestari masih memiliki waktu hingga Tahun 2023 untuk menyelesaikan semua proses administrasi pengurusan izin pelepasan kawasan hutan tersebut. Sementara, PT. Kencana Amal Tani dan PT. Banyu Bening Utama sudah memiliki Hak Guna Usaha (HGU)," ungkap Juniver.

Selain itu, permasalahan administrasi perusahaan Surya diklaim bukan masalah pidana. Surya disebut hanya bisa dikenakan sanksi administratif jika masalah perizinan itu mau dipermasalahkan penegak hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"(Apabila) institusi Kejaksaan Agung mengedepankan prinsip due proses of law dan atas aturan hukum positif serta tidak terburu-buru (atau) prematur dalam mengambil tindakan maka yakinlah bahwa terdakwa Surya Darmadi tidak akan menjalani proses hukum seperti saat ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juniver.

Dalam sidang, Surya Darmadi juga meminta untuk membuka semua rekening-nya yang diblokir.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Lewatkan Debut John Herdman, Thom Haye Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

Lewatkan Debut John Herdman, Thom Haye Optimistis dengan Masa Depan Timnas Indonesia

Walau absen, Thom Haye tetap mendampingi tim dengan menyaksikan langsung FIFA Series ketika Timnas Indonesia menjamu St Kitts and Nevis, Kepulauan Solomon dan Bulgaria di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 27 dan 30 Maret 2026 lalu. 
Frans Putros Bawa Irak ke Piala Dunia 2026, Tapi Masa Depannya di Persib Bandung Justru Tak Jelas

Frans Putros Bawa Irak ke Piala Dunia 2026, Tapi Masa Depannya di Persib Bandung Justru Tak Jelas

Frans Putros sukses bawa Irak lolos ke Piala Dunia 2026 usai tekuk Bolivia. Namun, kontraknya di Persib Bandung segera habis & terancam pergi dengan status bebas.
Amsal Sitepu Divonis Bebas

Amsal Sitepu Divonis Bebas

Amsal Christy Sitepu divonis bebas oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.  
Sudah Ditunggu-tunggu Calvin Verdonk di Eropa usai Duet di Timnas Indonesia, Dony Tri Pamungkas Pilih Fokus ke Persija

Sudah Ditunggu-tunggu Calvin Verdonk di Eropa usai Duet di Timnas Indonesia, Dony Tri Pamungkas Pilih Fokus ke Persija

Begini jawaban Dony Tri Pamungkas yang panen pujian usai penampilan gemilangnya bersama Timnas Indonesia. Bahkan Calvin Verdonk tak sabar lihat Dony di Eropa.
KPK Dalami Aset Rumah Bupati Nonaktif Bekasi, Periksa Staf Legal Lippo Cikarang

KPK Dalami Aset Rumah Bupati Nonaktif Bekasi, Periksa Staf Legal Lippo Cikarang

KPK periksa staf Lippo Cikarang untuk telusuri pembelian rumah Ade Kuswara dalam kasus suap ijon proyek di Bekasi.
Dugaan Penipuan Ratusan Juta, Korban Minta Penyelesaian ke Lakesla Surabaya

Dugaan Penipuan Ratusan Juta, Korban Minta Penyelesaian ke Lakesla Surabaya

Linda Nurhayati (34), warga Jalan Amir Mahmud, Gunung Anyar, Surabaya, mengaku menjadi korban penipuan sebesar Rp134 juta oleh tetangganya sendiri, oknum anggota TNI AL berpangkat Serma berinisial FS yang berdinas di Lakesla (Lembaga Kesehatan Kelautan) Surabaya.

Trending

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

Kabar Gembira untuk Warga Jawa Barat, Dedi Mulyadi Sebut Bantuan Renovasi Puluhan Ribu Rumah Sudah di Depan Mata

​​​​​​​Dedi Mulyadi umumkan renovasi puluhan ribu rumah di Jawa Barat. Warga kini bisa daftar langsung, program dimulai April dan dorong ekonomi daerah.
Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Media Vietnam Heran dengan John Herdman, Cuma Bilang Satu Kalimat Usai Timnas Indonesia Kalah, tapi Bikin Bulgaria Tersindir

Kekalahan 0-1 yang dialami Timnas Indonesia saat menghadapi Bulgaria di final FIFA Series 2026 masih jadi perbincangan. Media Vietnam heran dengan John Herdman.
Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Tak Habis Pikir Lihat Timnas Indonesia Kalah Lawan Bulgaria, Bung Harpa: Mainnya Enggak Oke

Bung Harpa memberikan kritikan terhadap penampilan Timnas Indonesia asuhan John Herdman yang kalah melawan Bulgaria. Menurutnya penampilan timnas tidak bagus.
Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal Siaran Langsung Final Four Proliga 2026 Seri Surabaya: Megawati Hangestri Reuni Lawan Kawan Lama, Jakarta Pertamina Enduro vs Electric PLN

Jadwal siaran langsung final four Proliga 2026 seri Surabaya, di mana Megawati Hangestri siap melawan kawan lamanya di pertandingan pembuka antara Jakarta Pertamina Enduro vs Jakarta Electric PLN.
Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Herdman Pilih 'Menepi' Usai Kalah Lawan Bulgaria! Ini Alasan di Balik Keputusan Mengejutkan Pelatih Timnas Indonesia

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, mengungkapkan rencananya untuk mengambil jeda sejenak setelah memimpin dua laga FIFA Series 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta.
Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Mengenal Reno Munz, Bek Kelahiran Jakarta Rp26 Miliar Eks Didikan Xabi Alonso yang Masuk Daftar Timnas Indonesia

Perbincangan soal calon pemain baru untuk Timnas Indonesia kembali memanas. Lolos syarat FIFA, bek Bundesliga kelahiran Jakarta ini wajib dipantau John Herdman.
Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Resmi! Ini Harga BBM 1 April 2026 di SPBU Pertamina, Shell, Vivo dan BP se-Indonesia

Keputusan ini disampaikan setelah muncul antrean panjang di sejumlah SPBU akibat kabar kenaikan harga yang sempat beredar luas.
Selengkapnya

Viral