GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Potensi Perubahan BAP Tersangka saat di Pengadilan, Pengacara Brigadir J Tegaskan Ferdy Sambo Menembak Kepala

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kini soal potensi perubahan BAP tersangka saat di Pengadilan, Pengacara Brigadir J tegaskan Ferdy Sambo menembak Kepala
Selasa, 20 September 2022 - 15:42 WIB
Pengacara Brigadir J (Martin Lukas Simanjuntak)
Sumber :
  • Kolase tvonenews.com

Jakarta -  Ada kekhawatiran publik soal potensi perubahan BAP tersangka saat di Pengadilan, Pengacara Brigadir J tegaskan Ferdy Sambo menembak kepala, Di samping itu Tim Pengacara membeberkan beberapa alasan Ferdy Sambo sebagai tersangka utama. Selasa (20/9/2022)

Kasus yang telah menyita perhatian publik selama dua bulan terakhir ini, seolah tak berhenti menjadi sorotan karena banyaknya fakta-fakta yang kini belum terungkap, seperti motif pembunuhan, serta munculnya kembali terkait adanya dugaan pelecehan seksual yang melatarbelakangi pembunuhan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Soal Potensi Perubahan BAP Tersangka saat di Pengadilan, Pengacara Brigadir J Tegaskan Ferdy Sambo Menembak Kepala..

Martin Lukas Simanjuntak. (ist)

Ditanyakan oleh host tvone mengenai apakah adanya potensi dari keterangan para tersangka atau pun saksi, dari kata menembak dan membunuh, dapat meringankan hukuman dari beberapa tersangka.

"Pertama-tama harus kita flachback dulu bahwa Ferdy Sambo bisa jadi tersangka, itu awal mulanya ada keterangan saksi yang ada di TKP ," 

"Keterangan atau pun perubahan dari saksi Bharada Eliezer itulah yang akhirnya dengan didukung barang bukti lain, akhirnya menetapkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal," ujarnya di Kabar Petang tvOne, pada Senin (19/9)

Lebih lanjut, Martin mengatakan bahwa dari keempat orang tersangka,"Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal itu sudah firm mereka mengatakan bahwa memang mereka khusunya Ricky Rizal dan Bharada Eliezer ini disuruh untuk menembak oleh Ferdy Sambo. Satu jam atau satu setengah jam sebelum kejadian ya sekitar setengah 4 sore di Jalan Saguling." jelasnya.

Atas dasar itu, Tim Pengacara Brigadir J mengatakan bahwa ini telah memenuhi unsur keterangan dan membukti Ferdy Sambo tersangka.

Martin menuturkan soal kata menembak dan membunuh dari pernyataan dari Komnas HAM, pihak pengacara menegaskan bahwa Ferdy Sambo jelas ingin membunuh, diluar kata menembak atau membunuh.

"Lalu mengenai menembak dan membunuh, kita sudah dewasa ya. Dalam artian begini, ketika dampak dari peluru 9mm yang biasa dipakai untuk menegakkan hukum ini, Tentunya ketika terkena badan manusia ya, itu dampaknya bukan hanya iseng-iseng ya. Seperti anak kecil main tembak-tembakan peluru plastik,"

"Tentunya ketika seseorang menyuruh untuk menembak, dia sudah tahu bahwa itu memungkinkan untuk membunuh atau mematikan dari yang ditembak." jelasnya.

Ia pun mengulang adegan saat Ferdy Sambo memberi perintah kepada Bharada E saat di rumah dinas Duren Tiga, yang berteriak untuk meminta menembak Brigadiry Yoshua.

"Ketika Bharada E disuruh oleh Ferdy Sambo untuk menembak, teriakkan itu diulang-ulang yah, tembak-tembak. Sehingga Eliezer tuh menembak berkali-kali, " ungkapnya.

Martin mengatakan bahwa tentunya orang yang menggerakan Eliezer yakni Ferdy Sambo, Yang menembak dan mengakibatkan kematian, itu bertanggung jawab karena mens rea-nya terhadap actus reus ada pada orang penyuruh.

Selanjutnya, Martin Lukas Simanjuntak membeberkan alasan kenapa Ferdy Sambo tidak dapat lepas dari jeratan tersangka utama dan menjadi otak pembunuhan adalah karena dia (Ferdy Sambo) ikut menembak.

"Dari hasil rekonstruksi, Ferdy Sambo ini menembak juga dan dia menembak bagian kepala. Kalau kita ingat apa yang disampaikan oleh Dokter Ade Firmansyah, dua titik vital yang membuat Brigadir J tuh tewas, yang pertama bagian dada langsung kehialngan banyak darah 700 ml, lalu yang kedua bagian kepala belakang, yang menembak kepala belakang adalah Ferdy Sambo. Jadi dia adalah penentu kematian dari Brigadir J," terangnya.

Untuk diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri telah menetapkan total lima tersangka 

Diketahui dalam kasus kematian Brigadir J saat ini Polri saat ini sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Putri Candrawathi

Kejadian itu bermula pada Jumat (8/7/2022), saat Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain memerintah, mantan Kadiv Propam itu diduga juga merekayasa kronologi kasus pembunuhan seolah-olah terjadi baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinasnya.

 Sementara itu, Bripka RR dan KM yang diduga berperan dan ikut membantu serta menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban juga terseret menjadi tersangka. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan lewat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.  (ind)
 

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persipura Disanksi PSSI, Arungi Musim Tanpa Penonton serta Denda Rp240 Juta Imbas Insiden di Championship

Persipura Disanksi PSSI, Arungi Musim Tanpa Penonton serta Denda Rp240 Juta Imbas Insiden di Championship

Komdis PSSI menjatuhkan hukuman berat kepada klub peserta kompetisi nasional. Kali ini, Persipura harus menerima sanksi larangan menggelar pertandingan kandang.
Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Kaesang Pangarep Terpilih Jadi Ketua Timses Calon Ketua HIPMI, Terlihat Hadiri Malam Kolaborasi Daerah

Ketua Tim Pemenangan calon ketua Hipmi Reynaldo Bryan, Kaesang Pangarep hadiri acara “Malam Kolaborasi Daerah” yang diselenggarakan oleh tim sukses (timses) Reynaldo Bryan, di Plataran Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/5/2026).
Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Melanggar Kesetaraan dalam Pernikahan

Peran Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah Digugat ke MK, Dinilai Melanggar Kesetaraan dalam Pernikahan

Ia menilai pengaturan demikian bertentangan dengan konsep hubungan setara dalam perkawinan modern yang seharusnya dibangun atas prinsip kemitraan.
Guru SMAN 1 Pontianak Rupanya Dapat Perlakuan Begini dari Juri Saat Bela Siswinya di LCC Empat Pilar MPR RI

Guru SMAN 1 Pontianak Rupanya Dapat Perlakuan Begini dari Juri Saat Bela Siswinya di LCC Empat Pilar MPR RI

Guru pendamping LCC 4 Pilar MPR asal SMAN 1 Pontianak rupanya sempat melakukan protes lantaran jawaban siswinya dianggap salah.
Jadwal Super League Hari Ini, Sabtu 16 Mei 2026: Persija Tantang Persik, Persis Solo Hadapi Tekanan Dewa United

Jadwal Super League Hari Ini, Sabtu 16 Mei 2026: Persija Tantang Persik, Persis Solo Hadapi Tekanan Dewa United

Persaingan Super League Indonesia menghadirkan sejumlah partai menarik pada Sabtu, 16 Mei 2026. Tiga laga penting akan tersaji sejak sore hingga malam hari.
Harga Emas Babak Belur Sepekan Terakhir: UBS Menguap Rp78.000 per Gram dalam Sehari

Harga Emas Babak Belur Sepekan Terakhir: UBS Menguap Rp78.000 per Gram dalam Sehari

Koreksi harga tersebut membuat pelaku pasar kembali mencermati pergerakan emas domestik di tengah dinamika harga emas global dan nilai tukar rupiah.

Trending

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

Sikap Resmi SMAN 1 Sambas soal Polemik Lomba Cerdas Cermat MPR RI: Hormati Keputusan Hasil Penyelenggaraan LCC

SMAN 1 Sambas melalui kepala sekolah resmi merilis pernyataan sikapnya. Sekolah menghargai hasil final Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalbar.
Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Soal Hikmah Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI, Ayah Siswi SMAN 1 Pontianak: Seorang Anak Gagah Suarakan Keadilan

Andre Kuncoro, ayah siswi SMAN 1 Pontianak, Josepha Alexandra bicara hikmah polemik Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Kalimantan Barat (Kalbar).
Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Pantas Berani Lawan Juri LCC MPR RI, Ayah Bongkar Josepha Alexandra Rajin Belajar sejak Kecil: Ini Anak Gak Stres Kah?

Andre Kuncoro, ayah Josepha Alexandra (Ocha), siswi SMAN 1 Pontianak peserta final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI 2026 Kalbar ungkap tabiat anaknya.
Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Pernyataan Sikap SMAN 1 Sambas Usai Dituduh Tidak Jujur di LCC MPR RI Kalbar, Tuntut Pemulihan Nama Baik Sekolah

Satu pekan setelah polemik dalam LCC MPR RI Kalbar, SMAN 1 Sambas sebagai pemenang akhirnya merilis pernyataan sikap hingga tuntut nama baik sekolah dipulihkan.
Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Suku Togutil Ragukan Janji Pemprov Malut Buatkan Bangunan Layak Huni, Sherly Tjoanda: Kita Bikin Lebih Bagus

Janji Gubernur Malut Sherly Tjoanda yang ingin membangun pemukiman di Desa Koil bekerja sama dengan Kemensos diragukan oleh penduduk setempat yaitu suku Togutil
Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Ikut Murka Lihat yang Dialami Ocha Siswi SMAN 1 Pontianak di LCC MPR, Gubernur Malut Sherly Tjoanda Beri Reaksi Begini

Polemik pelaksanaan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI menyita perhatian banyak orang setelah potongan video beredar di media sosial.
Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Curhatan Pilu Keluarga Josepha Siswi SMAN 1 Pontianak: Direnggut Juri yang Ngantuk dan Tak Kompeten

Nama Josepha Alexandra, siswi SMAN 1 Pontianak mendadak menjadi sorotan publik setelah keberaniannya mengemukakan kebenaran yang dilakukan timnya.
Selengkapnya

Viral