News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Postingan Terakhir Jaksa Pinangki di IG 17 Januari 2020, tapi Hujatan Masih Ramai Sampai Saat ini, Banyak yang Menyumpahi Buruk Eks Napi Koruptor itu

Postingan Terakhir Jaksa Pinangki di IG 17 Januari 2020, tapi Hujatan Masih Ramai Sampai Saat ini, Banyak yang Menyumpahi Buruk Eks Napi Koruptor itu. Adapun...
Rabu, 21 September 2022 - 06:42 WIB
Bekas Napi Koruptor Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki
Sumber :
  • Kolase Tvonenews.com

Jakarta - Postingan Terakhir Jaksa Pinangki di IG 17 Januari 2020, tapi Hujatan Masih Ramai Sampai Saat ini, Banyak yang Menyumpahi Buruk Eks Napi Koruptor itu

Bebasnya mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari atau yang lebih dikenal dengan sebutan Jaksa Pinangki berbuntut hujatan di akun Instagram pribadinya, @pinangkit, Rabu (20/9/2022).
Pada postingan lama Jaksa Pinangki di Instagram, ternyata masih banyak bermunculan komentar negatif netizen terkait kebebasannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Eks napi koruptor, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki. (ist)

Hujatan demi hujatan muncul di kolom komentar akun Instagram Jaksa Pinangki.

Adapun pada postingannya itu, Jaksa Pinangki mendapatkan banyak hujatan terkait kebebasannya

Sejumlah kritikan netizen pun menyerbu akun Instagram Jaksa Pinangki.

Adapun netizen melampiaskan kabar kebebasan Jaksa Pinangki itu di kolom komentar postingan sang eks napi koruptor itu.

Berikut ini komentar netizen:

nadifahsalsaa: Semoga di akhirat bisa di jelaskan ya kak

srieyamazakura: Ini orangnya.. ?? ga bisa berkata-kata. Cukup pengadilan dari Tuhan ada yg benar-benar adil

_raiyyaaa: Sudah saatnya para koruptor dimiskinkan semiskin-miskinnya di negara tercinta Indonesia ini. Sebelum semua terlambat, dana bisa dialokasikan ke pendidikan anak" kurang mampu, menyejahterakan lansia, membebaskan biaya kesehatan untuk para lansia


Sosok Jaksa Pinangki. (ist)

adistyxz: maleeng

abidinkadir: Bunda pinangki dah bebas ya , yuk jln2 ke luar negri yuk ,kita foya2 habisin duit negara

governmice: Yeay bisa tidur nyenyak sama anak lagi wkwkwk

stvotnll_: Anda berdosa, anda menerima suap, anda berdosa aoakaowooaow

rahmaninsan46: AWOKAWOKAWO pasti dulunya sering bolos pelajaran Agama, sampe duit haram pun dimakan

mic.idn: Baru kemarin masuk, sekarang udah keluar aja. Ini dipenjara apa staycation ?

Profil Jaksa Pinangki

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atau yang  akan menjalani bimbingan hingga 18 Desember 2024 setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Mantan Jaksa itu divonis bersalah oleh Majelis Hakim dengan kurungan penjara selama empat tahun.

Eks napi koruptor tersebut telah menjalani masa pidana dua per tiga dari hukumannya. 


Sosok Jaksa Pinangki. (ist)

Diketahui, Jaksa Pinangki baru akan menghirup udara bebas atau bebas murni pada 18 Desember 2023.

Kendati demikian, ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024. 

Lantas bagaimana profil Jaksa Pinangki,yang beberapa waktu lalu baru menerima pembebasan secara bersyarat itu?

Ya, sosok Jaksa Pinangki Sirna Malasari merupakan seorang jaksa yang pernah menempuh pendidikan S1 Fakultas Hukum di Universitas Ibn Khaldun Bogor pada tahun 2000 hingga 2004.


Sosok Jaksa Pinangki. (ist)

Kemudian, ia melanjutkan pendidikan S2 nya di Universitas Indonesia (UI) jurusan Hukum Bisnis pada tahun 2004 hingga 2006. Selain menyandang gelar Magister, mantan Jaksa itu juga melanjutkan pendidikan S3 nya di Fakultas Hukum, Universitas Padjajaran pada tahun 2008 hingga 2011.

Pada tahun 2013 hingga 2015, Pinangki Sirna Malasari pernah aktif sebagai tenaga pengajar atau dosen di Universitas Jayabaya dan ia juga pernah menjadi dosen di Universitas Trisakti pada 2015 hingga 2019. 

Sebelumnya, Pinangki Sirna Malasari atau Jaksa Pinangki pernah menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung. 

Dilansir dari laman Linkedin miliknya, ia menjabat sebagai Jaksa di Kejaksaan Agung sejak tahun 2005. 

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan popularitasnya karena memegang gelar sebagai pejabat tinggi Kejaksaan Agung termuda yang berhasil meraih predikat cumlaude di pendidikan doktoralnya. 

Pada Agustus 2021 Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan sudah tidak lagi berstatus sebagai Jaksa.

Keputusan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 06 Agustus 2021.


Jaksa Pinangki. (ist)

Pinangki merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang melibatkan Djoko Tjandra dan Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Napoleon Bonaparte

Dalam kasus ini, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana, antara lain menerima suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan tersangka Djoko Tjandra, Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya untuk mendapatkan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2020. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara. Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding memangkas hukumannya dari 10 tahun menjadi 4 tahun. (abs)

Jangan Lupa Tonton dan Subscribe YouTube Tvonenews.com:

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral