News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mabes Polri Tegaskan Lagi Tiga Kapolda Tak Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo

Mabes Polri kembali bantah keterlibatan tiga kapolda dalam skenario kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo
Jumat, 23 September 2022 - 22:46 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo
Sumber :
  • (Tvonenews.com/Rizki Amana)

Jakarta - Mabes Polri kembali bantah keterlibatan tiga kapolda dalam skenario kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang didalangi oleh eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan hingga saat ini pihak timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mendapatkan bukti adanya keterlibatan tiga kapolda tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sampai dengan hari ini saya tegaskan kembali dari timsus tidak ada. Tidak ada pendalaman, tidak ada keterkaitannya sampai dengan hari ini tiga kapolda tidak ada kaitannya," kata Dedi kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Sebelumnya diberitakan, nama tiga kapolda yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta diduga terlibat dalam skenario pembunuhan berencana Brigadir J. 

Dedi memastikan hingga saat ini belum ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap tiga perwira tinggi tersebut. 

"Saya tidak berani berandai. Andai kalau belum mendapat informasi yang update dari timsus itu belum berani saya jawab karena Tim Irsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan. Saya akan saya luruskan pemeriksaan 3 kapolda belum ada sampai saat ini," katanya kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Kendati belum adanya pemeriksaan yang dilakukan, Dedi mengaku pihak timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menyelidik sejumlah informasi yang menyangkut kasus kematian Brigadir J. 

Kata ia penyelidikan diperlukan terkait informasi yang beredar guna mengungkap keterlibatan sejumlah perwira Polri dalam kasus kematian Brigadir J. 

"Info dari manapun kita dengerin, bukan hanya itu, jadi jangan melebar ke mana-mana. Kita fokus pada 340 KUHP sub 338 juntco 55 56. Timsus bekerja sesuai fakta," ungkapnya.

Pengamat Minta Polri Segera Bertindak

Isu dugaan adanya keterlibatan tiga kapolda pada skenario Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J masih menjadi perbincangan hangat di publik. 

Teranyar, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto meminta Polri untuk tak membiarkan isu tersebut semakin liar dikonsumsi publik tanpa adanya penjelasan. 

Langkah itu diperlukan guna memastikan kabar tiga kapolda yang diduga terseret dalam pusaran kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J

"Harus dijelaskan pada masyarakat dengan transparan agar tak memunculkan asumsi-asumsi liar, sekaligus menjadi bentuk klarifikasi ada atau tidak ada keterlibatan para kapolda itu," kata Bambang saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (10/9/2022).

Bambang menjelaskan langkah tersebut perlu disikapi dengan cepat oleh pihak kepolisian guna menepis isu liar yang dikonsumsi publik. 

Sebab, kata Bambang, jika langkah klarifikasi tak dilakukan Polri akan semakin banyak spekalusi yang dimunculkan terkait dugaan keterlibatan tiga kapolda tersebut. 

"Membiarkan tanpa ada klarifikasi atau tindakan yang konkrit hanya akan memunculkan asumsi bahwa Polri masih melindungi personelnya yang terlibat dalam upaya menutupi sebuah kasus pembunuhan," kata Bambang.

"Yang diberi kewenangan negara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan itu polisi. Jadi yang bisa mengklarifikasi Polri sendiri dengan akubtabel dan disertai bukti atau kronologi," sambungnya. 

Sebelumnya, nama tiga kapolda yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta diduga terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo memastikan hingga saat ini belum ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap tiga perwira tinggi tersebut. 

"Saya tidak berani berandai. Andai kalau belum mendapat informasi yang update dari timsus itu belum berani saya jawab karena Tim Irsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan. Saya akan saya luruskan pemeriksaan 3 kapolda belum ada sampai saat ini," katanya kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Kendati belum adanya pemeriksaan yang dilakukan, Dedi mengaku pihak timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menyelidik sejumlah informasi yang menyangkut kasus kematian Brigadir J. 

Kata ia penyelidikan diperlukan terkait informasi yang beredar guna mengungkap keterlibatan sejumlah perwira Polri dalam kasus kematian Brigadir J. 

"Info dari manapun kita dengerin, bukan hanya itu, jadi jangan melebar ke mana-mana. Kita fokus pada 340 KUHP sub 338 juntco 55 56. Timsus bekerja sesuai fakta," ungkapnya. 

Diketahui, Brigadir J tewas di kediaman eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). 

Sejumlah perwira Polri pun terlibat dalam skenario kematian Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.

Bripka RR Berbalik Melawan Sambo

Bripka RR (Ricky Rizal) yang diduga masih mengikuti skenario Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J berbalik melawan sang mantan jenderal.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkap diduga kemarahan Bharada E saat melakukan rekontruksi Rabu, 31 Agustus 2022.

Pasalnya Bharada E disebut marah karena cerita Ferdy Sambo dan empat tersangka lain berbeda dengan kejadian sebenarnya.

Hal tersebut menjelaskan jika selama ini diduga Ferdy Sambo masih melakukan skenario dalam kasus Brigadir J.

Termasuk dugaan mengondisikan Bripka RR agar memberikan pengakuan sesuai skenario tersebut.

Namun setelah didesak oleh sang istri, Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar  mengatakan kliennya kini siap mengungkap kejadian sebenarnya yang terjadi di Magelang dan rumah dinas Ferdy Sambo.

Permintaan Istri Bripka RR

Pengakuan Bripka RR atas peristiwa yang sebenarnya itu rupanya atas nasihat dan dorongan yang diberikan oleh istri dan adik dari Bripka RR yang memintanya untuk memberikan keterangan dengan jujur.

"Nama baik bapak kamu yang juga polisi. Ingat anak kamu, bagaimanapun anak kamu akan melihat, mau pembunuh atau apa," ujar Erman menirukan nasehat istri Bripka RR saat ditemui awak media di Mabes Polri, Jakarta Jumat (9/9/2022).

Mendengar hal itu, Bripka RR tak kuasa menahan tangisnya. Ia lantas mengaku memang sempat mengikuti skenario yang sudah dirancang oleh Ferdy Sambo.

"Memang terbawa skenario. Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri," jelasnya.

Marah kepada Ferdy Sambo

Saat rekonstruksi reka adegan Dilansir dari kanal YouTube VIVACOID, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias Rabu, 31 Agustus 2022 mengungkap fakta peran Bharada E dilakukan oleh pemeran pengganti.

Dalam tayangan video tersebut, Bharada E disebut marah karena cerita Ferdy Sambo dan empat tersangka lain berbeda dengan kejadian sebenarnya.

Ketua LPSK Susilaningtias pada Rabu (31/8/2022) lalu menjelaskan bahwa, amarah Bharada E dalam rekonstruksi di rumah pribadi di Magelang dan Rumah dinas, karena para tersangka lain juga melakukan adegan yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya terjadi.

Akibatnya, Bharada E enggan memperagakan beberapa adegan dan digantikan dengan orang lain. Sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan Brigadir J telah selesai dilakukan di tiga lokasi berbeda.

Seluruh proses rekonstruksi digambarkan dengan 78 reka adegan di Magelang, rumah Ferdy Sambo Jalan Saguling III, dan rumah dinasnya, Duren Tiga Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas peristiwa nahas tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, Bharada E, Bripka RR, KM, Irjen Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. (pdm/ree/rem/raa/mut) 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Waspada Status Siaga Gunung Semeru: Awan Panas Guguran Capai Jarak 2.500 Meter

Gunung Semeru yang menjulang setinggi 3.676 meter di atas permukaan laut (mdpl) kembali menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik. 
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Selengkapnya

Viral