News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terima Suap, Eks Dirjen Kemendagri Ardian Noervianto Divonis 6 Tahun Penjara

Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara
Rabu, 28 September 2022 - 13:32 WIB
Suasana sidang pembacaan vonis terhadap mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto divonis enam tahun penjara dalam perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (28/9/2022).

Selain itu, Ardian juga dihukum membayar uang pengganti kepada negara sebesar 131.000 dolar Singapura. Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia dipidana penjara selama satu tahun," lanjut Suparman.

Menurut majelis hakim, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimuat dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna nonaktif La Ode M. Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Suparman.

La Ode juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp175 juta. Nominal tersebut dikurangi dengan mempertimbangkan barang miliknya yang telah disita KPK, yakni sepeda motor.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Suparman.

Atas seluruh hukuman itu, baik Mochamad Ardian Noervianto dan La Ode M. Syukur Akbar bersama masing-masing kuasa hukumnya maupun jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir dalam mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardian dihukum delapan tahun penjara dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Sementara itu, La Ode Syukur dituntut pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider tiga tahun. (ant/ner)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Presiden RI Prabowo Subianto Didampingi Gubernur Khofifah Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang

Presiden RI Prabowo Subianto Didampingi Gubernur Khofifah Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang

Gubernur Khofifah dampingi Presiden Prabowo hadiri satu abad NU dalam rangkaian Mujahadah Kubro.
Pramono Bakal Buat Pergub soal Denda Bagi Warga yang Tak Jaga Kebersihan Depan Rumah

Pramono Bakal Buat Pergub soal Denda Bagi Warga yang Tak Jaga Kebersihan Depan Rumah

Gubernur DKI Jakarta mengatakan akan membuat peraturan gubernur (pergub) mengenai pemberian denda bagi warga yang tidak menjaga kebersihan di area rumahnya.
Viral Lima Pegawai Ekspedisi Disekap Perusahaan di Gudang Logistik Sunter, HP Disita hingga Tak Dikasih Makan

Viral Lima Pegawai Ekspedisi Disekap Perusahaan di Gudang Logistik Sunter, HP Disita hingga Tak Dikasih Makan

Pengacara Toni RM bagikan sebuah video sejumlah pegawai ekspedisi diduga disekap di sebuah gudang logistik di Sunter, Jakarta Utara (Jakut). Ini kronologinya.
Adam Alis Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pembayaran Gaji di Persib Bandung, Blak-blakan Akui Cair 5 Hari Lebih Cepat

Adam Alis Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pembayaran Gaji di Persib Bandung, Blak-blakan Akui Cair 5 Hari Lebih Cepat

Adam Alis mengungkap profesionalisme Persib Bandung. Gaji pemain disebut cair lima hari lebih cepat, bukti kondisi keuangan Maung Bandung sangat sehat.
Ratchaburi FC vs Persib Bandung di Babak 16 Besar ACL Elite Two: Melihat Peluang Debut Kurzawa, Markx dan Castel

Ratchaburi FC vs Persib Bandung di Babak 16 Besar ACL Elite Two: Melihat Peluang Debut Kurzawa, Markx dan Castel

Menakar peluang para pemain baru Persib Bandung seperti Dion Markx, Layvin Kurzawa dan Sergio Castel di babak 16 besar ACL Elite Two lawan Ratchaburi FC (11/2).
Kasus Dugaan Penganiayaan Nenek Saudah Telah Sampai ke LPSK, Temui Kapolda Sumbar hingga Kapolres Pasaman

Kasus Dugaan Penganiayaan Nenek Saudah Telah Sampai ke LPSK, Temui Kapolda Sumbar hingga Kapolres Pasaman

LPSK lakukan penelaahan lanjutan atas permohonan perlindungan kasus dugaan penganiayaan terhadap nenek Saudah di Kecamatan Rao, Pasaman, yang viral di medsos.

Trending

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal Final Kejuaraan Beregu Asia 2026: China Berpeluang Sapu Bersih Medali Emas, Indonesia Kawinkan Perunggu

Jadwal final Kejuaraan Beregu Asia 2026, di mana China berpeluang menyapu bersih medali emas dan Indonesia hanya menjadi penonton usai kawinkan perunggu.
OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Setahun, Imbas Pelanggaran IPO Repower Asia

OJK membekukan izin underwriter UOB Kay Hian Sekuritas selama satu tahun akibat pelanggaran penjatahan pasti IPO Repower Asia Indonesia Tbk.
Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Prediksi Skor Persija Jakarta vs Arema FC di Super League: Kejar Laju Persib Bandung dan Borneo FC Jadi Harga Mati

Laga lawan Arema FC nanti malam cukup penting bagi Persija Jakarta yang bertekad untuk menempel Persib Bandung dan Borneo FC di papan atas klasemen Super League
Ramalan Keuangan Zodiak 9 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 9 Februari 2026: Angka Hoki Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces

​​​​​​​Ramalan keuangan zodiak 9 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini hingga Pisces, membahas peluang rezeki, kondisi finansial, dan angka hoki harian.
Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

Pantas Saja Gagal ke Piala Dunia, John Herdman Ungkap Masalah Utama Timnas Indonesia di Era Patrick Kluivert

John Herdman membongkar masalah utama Timnas Indonesia di era sebelumnya hingga gagal maksimal di level internasional. Apa yang sebenarnya terjadi di balik layar skuad Garuda?
Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Update Ranking Dunia Timnas Futsal Indonesia Usai Buat Kejutan di Piala Asia 2026: Sejajar dengan Negara Kuat Eropa

Setelah mencatatkan sejarah dengan menjadi runner-up Piala Asia 2026, Timnas Futsal Indonesia berpotensi alami kenaikan peringkat di ranking dunia FIFA.
Lama Tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri Trending Lagi di Korea Selatan, Ada Apa?

Lama Tinggalkan Red Sparks, Megawati Hangestri Trending Lagi di Korea Selatan, Ada Apa?

Di tengah performa menanjaknya bersama Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026, nama Megawati Hangestri kembali jadi obrolan hangat di kalangan media Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT