News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kelompok Separatis Papua Barat Ancam Tembak Mati Siapapun yang Mencoba Ambil Jasad Pekerja Trans-Papua Barat

Kelompok separatis TPNPB-OPM itu menyebutkan, ada 4 orang pekerja jalan Trans-Papua Barat yang tewas akibat serangan yang berlangsung di Teluk Bintuni tersebut
Jumat, 30 September 2022 - 10:38 WIB
Tangkapan layar video kelompok separatis TPNPB-OPM usai menyerang pekerja jalan Trans-Papua Barat di Teluk Bintuni
Sumber :
  • Tvonenews.com/Takdir

Teluk Bintuni, Papua Barat - Kelompok separatis Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku bertanggung jawab atas pembantaian sejumlah pekerja jalan Trans-Papua Barat, Kamis (29/9/2022) petang.

Kelompok separatis TPNPB-OPM itu menyebutkan, ada 4 orang pekerja jalan Trans-Papua Barat yang tewas akibat serangan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pria yang mengaku sebagai Komandan Operasi TPNPB Kodap IV Sorong Raya-Maybrat Arnoldus Yancen Kocu, menyebarkan sebuah rekaman suara dan video penyerangan orang-orang yang disebut merupakan pekerja Trans-Papua Barat.

Dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api, para pelaku membantai korban yang berada di dekat truk atau eskavator.

Arnoldus mengatakan, penyerangan itu dilakukan karena menurutnya para pekerja adalah intel karena terdapat senjata tabung dan amunisi.

"Sehingga dari lapangan langsung lakukan tindakan pembunuhan dan penembakan, sekalian membakar 2 truk dan 2 alat berat ekskavator," ujar Arnoldus dalam rekaman yang diterima tvOnenews.com, Jumat (30/9/2022).

Dia menyebut ada 4 korban tewas dan 3 korban luka akibat pembantaian tersebut.

Menurut Arnoldus, jenazah para korban saat ini masih berada di TKP yang terletak di Distrik Muskona Barat menuju Muskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni. Arnoldus melarang jasad itu diambil.

"Mayat akan kami tahan, tidak akan kami kasih ke siapa-siapa. Kami tunggu yang akan mengambil mayat, akan kami tembak mati di tempat," ujar Arnoldus.

Dia lalu menyampaikan alasan penyerangan kelompok separatisnya.

"Kami sudah sampaikan, kami berjuang ini bukan minta pembangunan, kami bukan minta uang, kami bukan minta ini dan itu, kami minta merdeka," kata Arnoldus.

Arnoldus mengaku, dia dan kelompoknya akan berhenti bila keinginannya terpenuhi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Titik akhirnya kami merdeka, di mana ada kebebasan baru di situ kami akan berhenti berjuang. Kami tidak akan lari, kami siap melayani tamu yang datang," katanya dengan nada mengancam.

Sementara dari laporan yang dikirimkan Dansatgas Satuan Organik Yanif RK 136/TS menyebutkan, Pos Mayerga mendapat laporan dari 6 warga tentang adanya serangan. Salah satu pelapor datang dalam keadaan terkena tembakan di lengannya. Mereka adalah pekerja yang sedang membuat jalan di Kampung Majnik ke arah Moskona Utara.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral