News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polda Sumut Limpahkan Perkara Korupsi Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan ke Kejati

Polda Sumatera Utara limpahkan perkara mantan Bupati Labuhanbatu Selatan WAT terduga korupsi sebesar Rp1,9 miliar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2013-2015 ke Kejaksaan Tinggi.
Senin, 20 September 2021 - 00:15 WIB
Polisi limpahkan perkara korupsi mantan Bupati Labusel ke Kejati
Sumber :
  • Antara

Medan, tvOne

Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara melimpahkan perkara mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) WAT terduga korupsi sebesar Rp1,9 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2013-2015 ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi di Medan, Minggu, membenarkan pelimpahan berkas perkara kasus korupsi mantan Bupati Labusel ke Kejati Sumut.

Ia menyebutkan pelimpahan berkas perkara korupsi itu merupakan tahap II dan sudah lengkap.

"Dalam pelimpahan perkara korupsi tersebut tersangka mantan Bupati Labusel beserta sejumlah barang bukti," ujarnya.'

Hadi mengatakan setelah dilimpahkan ke Kejati Sumut, selanjutnya mantan Bupati Labusel itu dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari untuk menyiapkan perkara korupsi tersebut disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.

"Dalam perkara korupsi tersebut, dua tersangka korupsi lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Labusel MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis serta menjalani hukuman," katanya.

Sebelumnya, tindak pidana korupsi mantan Bupati Labusel WAT menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Dalam kasus dugaan korupsi itu, mantan Bupati Labusel dikenakan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Jo pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.(Ant/Jeg)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

178.897 Tiket Kereta Periode Mudik Lebaran 2026 dari Jakarta Sudah Habis Terjual

178.897 Tiket Kereta Periode Mudik Lebaran 2026 dari Jakarta Sudah Habis Terjual

Sebanyak 178.897 tiket kereta api jarak jauh tercatat telah terjual selama periode menjelang Idul Fitri atau mudik Lebaran 2026 keberangkatan dari Jakarta.
Khatam Kultur Suporter Garuda, Pelatih Jepang Antisipasi Pemain ke-6 Timnas Futsal Indonesia di Semifinal Piala Asia 2026

Khatam Kultur Suporter Garuda, Pelatih Jepang Antisipasi Pemain ke-6 Timnas Futsal Indonesia di Semifinal Piala Asia 2026

Jepang akan menjajal kekuatan Timnas Futsal Indonesia di Indonesia Arena, Jakarta, Kamis (5/2/2026). 
Kasus Anak Bunuh Diri, Komisi VIII DPR akan Panggil KemenPPPA dan Kemensos

Kasus Anak Bunuh Diri, Komisi VIII DPR akan Panggil KemenPPPA dan Kemensos

Buntuk kasus anak bunuh diri di NTT, KemenPPPA diminta segera menyusun program perlindungan psikologis anak, terutama bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu dan di wilayah 3T.
Gagal Total di Bursa Transfer Januari, Inter Milan Baru Bisa Datangkan Pemain Baru di Akhir Musim

Gagal Total di Bursa Transfer Januari, Inter Milan Baru Bisa Datangkan Pemain Baru di Akhir Musim

Inter Milan sudah gagal total di bursa transfer Januari karena tidak berhasil mendapatkan pemain baru. Namun Inter Milan bisa datangkan pemain baru akhir musim.
Respons Kasus Anak SD Bunuh Diri di NTT Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis, Menkes Siapkan Layanan Psikologi Klinis

Respons Kasus Anak SD Bunuh Diri di NTT Karena Tak Mampu Beli Alat Tulis, Menkes Siapkan Layanan Psikologi Klinis

Merespons kasus anak SD bunuh diri di NTT karena tak mampu membeli alat tulis, Menkes Budi Gunadi Sadikin menyebut pihaknya sedang menyiapkan layanan psikologi klinis.
Buntut Anak SD Gantung Diri di NTT, DPR RI Desak Audit Pemanfaatan DAK Perlindungan Anak di Daerah

Buntut Anak SD Gantung Diri di NTT, DPR RI Desak Audit Pemanfaatan DAK Perlindungan Anak di Daerah

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko soroti pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) terkait perlindungan anak, buntut kasus anak bunuh diri...

Trending

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Siswa SD Gantung Diri di NTT, DPR: Pendidikan Harus Gratis Tanpa Bebani Keluarga Miskin

Merespons hal tersebut, Hetifah menegaskan negara harus memberikan perhatian serius untuk peristiwa tersebut. Ia menilai tak ada negara manapun yang bisa menerima peristiwa tragis tersebut.
Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Dugaan Penyebab Anak SD Bunuh Diri di NTT, Diungkap dalam Surat Berisi Kekecewaan pada Ibunya Viral

Kabar anak SD, YBS (10) bunuh diri di Ngada, NTT, Kamis (29/1/2026), viral. Isi pesan di surat wasiat pada ibunya diduga menjadi penyebab gantung diri heboh.
Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis Pakai Bahasa Bajawa, Anak Kelas IV SD di NTT yang Bunuh Diri di Pohon Cengkeh Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu Minta Sang Ibu Tak Mencarinya

Ditulis pakai bahasa Bajawa, anak kelas IV SD di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berpesan agar sang ibu untuk tak mencarinya.
Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Tolak Penggusuran Pasar Sambas Medan, Pedagang Sebut Pemko Medan Matikan Rezeki Rakyat Kecil

Puluhan pedagang Pasar Sambas berunjuk rasa menolak penggusuran lahan di Pasar Sambas, Kota Medan, yang akan dieksekusi juru sita Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Isi Surat Memilukan Bocah SD di NTT Nekat Bunuh Diri karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena: Mama Saya Pergi Dulu

Begini isi surat memilukan yang ditulis bocah SD di NTT yang nekat bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena. Surat tersebut ditujukan untuk ibunya.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT