News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menyesal, Ferdy Sambo Lontarkan Permintaan Maaf ke Keluarga Brigadir J di Kejagung

Ferdy Sambo mengakui segala kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
Rabu, 5 Oktober 2022 - 13:38 WIB
Ferdy Sambo dan Putri Candrawhati
Sumber :
  • kolase TvOnenews.com

Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo mengakui segala kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf itu setelah selesai menjalani pemeriksaan tahap II kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Saya sangat menyesal. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Ia menjelaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus tersebut. Namun, Ferdy Sambo menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah sehingga tidak tepat disangkakan sebagai tersangka.

"Saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," jelasnya.

Artikel

Adapun Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejagung, tetapi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japimdum) Fadil Zumhana menuturkan hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan tahap II kasus Brigadir J.

"Tersangka FS di Mako Brimob, sementara PC di Rutan Kejagung cabang Salemba," kata Fadil.Ā 

Bharada E Siap Bertemu Ferdy Sambo

Kuasa hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy mengatakan kliennya siap jika harus berhadapan langsung dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo di persidangan.

Menurut dia, kondisi kesehatan dan mental Bharada E sudah membaik untuk mengikuti tahap dua pelimpahan barang bukti dan tersangka di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kalau nanti dipertemukan dengan saudara FS (Ferdy Sambo), siap, ya, karena memang dalam rangka kepentingan pembelaan Bharada E," kata Ronny Talapessy di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (4/10/2022).

Ronny menjelaskan pihaknya juga telah mempersiapkan strategi guna membela Bharada E di persidangan.

Dia mengatakan Bharada E juga memiliki kejutan yang bisa digunakan dalam persidangan guna melawan Ferdy Sambo.

"Segala kemungkinan, kami siap, ya. Kami sedang mempersiapkan beberapa strategi. Cuman saat ini belum kita sampaikan," jelasnya.

Artikel

Selain itu, Ronny menyebutkan Bharada E sudah siap menjalani proses selanjutnya di Kejagung untuk pelimpahan tersangka.

Menurutnya, kesehatan Bharada E terjaga hingga sekarang sehingga bisa mengikuti tahap selanjutnya.

"Saya terus pantau proses kesiapan dari Bharada E, kondisinya sekarang sehat, stabil, dan siap untuk menjalani tahap dua di kejaksaan," imbuhnya.Ā 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo dan 4 tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dan 7 tersangka menghalangi penyidikan atau obstruction of justice sudah lengkap secara formil maupun materiil.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan yang menyatakan telah lengkap atau P-21 di Kejaksaan Agung, Rabu (28/9/2022).

Selanjutnya penyidik diwajibkan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada jaksa untuk segera disidangkan.Ā 

Menurut Jenderal bintang dua itu, sejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara (pembunuhan berencana Pasal 340 dan obstruction of justice) untuk segera dibuktikan di persidangan. Hingga akhirnya hari Rabu, berkas dinyatakan lengkap.

ā€œSejak awal Polri, tim khusus dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu. Sejak awal semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,ā€ kata Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan telah dinyatakan lengkap berkas perkara Ferdy Sambo sebagai bukti dan komitmen Polri untuk menuntaskan dua kasus tersebut.

Bharada E, Ferdy Sambo, dan Bripka RR

ā€œKomitmen Polri untuk menuntaskan kasus 340 dan obstruction of justice sudah terbukti berkas perkara dinyatakan lengkap dan penyidik akan mempersiapkan tahap dua secepatnya,ā€ kata Dedi.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik punya waktu 14 hari setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

ā€œ(Tahap II) sesuai ketentuan paling lambat 14 hari,ā€ kata Andi.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan berkas perkara obstruction of justice yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan 11 tersangka telah lengkap.

Fadil juga menekankan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materi, sesuai KUHAP Pasal 138, Pasal 139 dan Pasal 8 ayat (3) penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk segera disidangkan.

ā€œTahap II sudah terjadwal, saya sudah perintahkan kepada direktur, untuk pelaksanaan tahap II tidak boleh terlalu jauh dari diterbitkannya P-21, karena KUHAP mengandung asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya ringan supaya mendapatkan kepastian hukum, dan keadilan bagi tersangka maupun korban,ā€ kata Fadil.

Para Tersangka Pembunuhan Berencana Dilimpahkan ke Kejagung Pekan Depan

Polri menjadwalkan pelimpahan tahap II ke kejaksaan tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan beserta barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J dan obstruction of justice pekan depan di Bareskrim Polri.

ā€œInsya Allah untuk pelimpahan tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti pada Senin tanggal 3 Oktober 2022,ā€ kata Kadiv Humas.

Pelimpahan tahap II ke kejaksaan ini sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum yang segera melimpahkan perkara ke pengadilan untuk disidangkan.

Total ada 12 tersangka dalam dua perkara itu, yakni perkara pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP ada lima tersangka.

Bharada E/Bripka RR/Irjen Ferdy Sambo

Kemudian perkara menghalangi penyidikan atau obstruction of justice Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terdapat tujuh tersangka.Ā 

Lima tersangka perkara pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.Ā 

Sedangkan tujuh tersangka perkara menghalangi penyidikan, Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

ā€œJadi ini komitmen dari Bapak Kapolri untuk segera menuntaskan kasus ini, dan dibuka apa adanya dan ini juga kami buktikan berkas perkara, 12 berkas perkara yang kami kirim ke JPU semuanya sudah dinyatakan lengkap dan P-21 ya,ā€ kata Dedi.

Reaksi Keluarga Brigadir J

Terpisah, kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Yonathan Baskoro mengatakan pihaknya memantau dan mengawal penuntasan kasus pembunuhan kliennya di persidangan.

ā€œKami berharap kejaksaan akan bertindak profesional dan bekerja secara maksimal,ā€ kata Yonathan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait apakah keluarga Brigadir J dihadirkan dalam persidangan nantinya, menurut Yonathan, hal itu melihat perkembangan dari jalannya persidangan.

ā€œTerkait keluarga, ya kami tunggu saja perkembangannya. Yang jelas keluarga selalu berdoa agar ini cepat terang benderang dan mendapat keadilan yang seadil-adilnya,ā€ kata Yonathan. (lpk/ree)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Apa Itu Green Business? Ini 3 Cara Tingkatkan Kredibilitas dan Akses Pembiayaan Bisnis Hijau di Era ESG

Apa Itu Green Business? Ini 3 Cara Tingkatkan Kredibilitas dan Akses Pembiayaan Bisnis Hijau di Era ESG

Secara sederhana, bisnis hijau adalah model usaha yang berfokus pada pengurangan dampak lingkungan, penggunaan sumber daya secara efisien, serta penerapan
KPK Koordinasi Dengan Tim Internal Terkait Adanya Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi

KPK Koordinasi Dengan Tim Internal Terkait Adanya Dugaan Intimidasi Saksi Kasus Ijon Proyek Bekasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan tim internal terkait adanya dugaan intimidasi terhadap saksi kasus suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Perkuat Peran Dai dalam Pembangunan Perbatasan, BNPP Tegaskan RI Tidak Membangun Tembok: Tapi Kesejahteraan

Perkuat Peran Dai dalam Pembangunan Perbatasan, BNPP Tegaskan RI Tidak Membangun Tembok: Tapi Kesejahteraan

Bersama Dai, arah pembangunan perbatasan ke depan ditujukan untuk mengubah citra wilayah perbatasan dari daerah tertinggal menjadi beranda depan negara yang maju, damai, dan sejahtera.
Kejati Jakarta Geledah Kantor Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Tahun 2023-2024, Sita Dokumen Hingga Perangkat Elektronik

Kejati Jakarta Geledah Kantor Kementerian PU Terkait Dugaan Korupsi Kegiatan Tahun 2023-2024, Sita Dokumen Hingga Perangkat Elektronik

Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta geledah beberapa ruangan di kantor Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Senin (9/4).
Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral Periode 2008-2015

Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang Petral Periode 2008-2015

Tim Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan sebanyak tujuh tersangka dalam kasus dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral pada periode 2008-2015, pada Kamis (9/4).
Untuk Pertama Kalinya Jakarta Pertamina Enduro Tumbangkan Gresik Phonska, Sabet Juara di Final Four Proliga 2026 Putaran Pertama

Untuk Pertama Kalinya Jakarta Pertamina Enduro Tumbangkan Gresik Phonska, Sabet Juara di Final Four Proliga 2026 Putaran Pertama

Jakarta Pertamina Enduro akhirnya berhasil menaklukkan rival kuatnya, Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia, di final four Proliga 2026. Untuk pertama kalinya JPE

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilaiĀ oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral