News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU KPK Sebut Pengadaan Helikopter AW 101 Rugikan Negara Rp738,9 Miliar

Jaksa Penuntut Umum KPKi menyatakan pengadaan helikopter AgustaWestland (AW) 101 untuk kendaraan VIP/VVIP Presiden merugikan keuangan negara Rp738,9 miliar.
Rabu, 12 Oktober 2022 - 17:23 WIB
Jaksa KPK: Pengadaan helikopter AW 101 rugikan negara Rp738,9 miliar
Sumber :
  • Antara

Pada 18 Juli 2016, Kadisada AU Fachri Adamy kemudian menetapkan PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang pengadaan Helikopter Angkut AW 101 senilai Rp738,9 miliar.

Dari pembayaran tahap 1 senilai Rp436.689.900.000 pada 5 September 2016, sebesar 4 persen yaitu Rp17,733 miliar dipergunakan sebagai Dana Komando (DAKO/DK) untuk Agus Supriatna sehingga pembayaran untuk PT Diratama Jaya Mandiri hanya sebesar Rp418.956.300.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada 14 September 2016, Panglima TNI Gatot Nurmantyo mengirimkan surat kepada Kasau agar membatalkan kontrak pengadaan helikopter angkut AW-101.

"Namun, atas surat tersebut, Agus Supriatna tidak bersedia membatalkan kontrak dan memberikan disposisi kepada Wakasau, Asrena Kasau, Aslog Kasau, dan Kadisada dengan tulisan 'Ini system APBN 2016 yg sdh hrs dieksekusi & sdh turun DIPA TNI AU, utk siapkan dokumen2 dlm kesiapan menjawab mslh tsb'," ungkap jaksa.

AgustaWestland selaku pabrikan Helikopter AW-101 telah menerima pembayaran dari PT Diratama Jaya Mandiri sebesar 29,5 juta dolar AS atau senilai Rp391.616.035.000. Sedangkan Lejardo PTe LTD menerima uang tidak sah dari PT Diratama Jaya Mandiri sebesar 14.490.826,37 dolar AS atau senilai Rp192.657.494.088,87.

Lejardo PTe LTD lalu mengirimkan kembali uang sebesar 3.539.990 dolar AS kepada PT Diratama Jaya Mandiri

Padahal berdasarkan surat dari Komite Pemeriksa Materiel (KPM) kepada KASAU pada 22 Maret 2017, ditemukan 12 kekurangan pada Helikopter Angkut AW-101 termasuk kekurangan 14 kursi di dalam helikopter.

Atas perbuatannya tersebut, Irfan Kurnia mendapatkan keuntungan senilai Rp183.207.870.911,13.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

JPU KPK mendakwakan pasal pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap dakwaan tersebut, Irfan Kurnia tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi), sidang dilanjutkan pada 24 Oktober 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Genjot Ratifikasi EAEU, 90 Persen Produk Indonesia Berpeluang Bebas Bea Masuk

Prabowo Genjot Ratifikasi EAEU, 90 Persen Produk Indonesia Berpeluang Bebas Bea Masuk

Pemerintah mempercepat langkah Indonesia bergabung dalam perjanjian dagang dengan Eurasian Economic Union (EAEU).
Mobil Milik Puteri Indonesia Pariwisata Terkena Pelemparan Batu saat Melintas di Pondok Indah, Pelaku Diselidiki

Mobil Milik Puteri Indonesia Pariwisata Terkena Pelemparan Batu saat Melintas di Pondok Indah, Pelaku Diselidiki

Mobil milik Puteri Indonesia Pariwisata tahun 2022 Adinda Cresheilla diduga menjadi korban pelemparan batu saat melintas di Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Airlangga Tawarkan Kolaborasi Alat Berat Listrik dengan Belarus, Target Investasi Tembus US$500 Juta

Airlangga Tawarkan Kolaborasi Alat Berat Listrik dengan Belarus, Target Investasi Tembus US$500 Juta

Pemerintah membuka peluang kerja sama strategis dengan Belarus untuk mengembangkan alat berat dan bus listrik berbasis baterai buatan Indonesia.
Jalani Sidang Vonis, Nadiem: Berharap Kebenaran Menang Hari Ini

Jalani Sidang Vonis, Nadiem: Berharap Kebenaran Menang Hari Ini

Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim menjalani sidang putusan terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
5.000 UMK Terima Sertifikat Halal, BPJPH Bidik Perluasan Akses Pasar

5.000 UMK Terima Sertifikat Halal, BPJPH Bidik Perluasan Akses Pasar

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan menyerahkan secara simbolis 5.000 sertifikat halal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) binaan berbagai lembaga dan perusahaan.
Sarwendah Lapor Polisi sambil Bawa Bukti Tambahan, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik

Sarwendah Lapor Polisi sambil Bawa Bukti Tambahan, Mantan Istri Ruben Onsu Itu Hadapi Kasus Pencemaran Nama Baik

Selebritas papan atas tanah air Sarwendah terpantau mendatangi markas Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) siang. Langkah tegas ini diambil eks -

Trending

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Viral di Threads Polisi Disebut Nonton Bola saat Terima Laporan Kekerasan, Ini Klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat

Ini klarifikasi Polres Metro Jakarta Barat soal video yang viral di unggahan akun Threads @junist.hairdressing.
Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Ruang Ganti Timnas Jerman Suram Usai Dikalahkan Paraguay dan Tersingkir dari Piala Dunia 2026: Semuanya Kecewa

Jerman menelan pil pahit di Piala Dunia 2026. Die Mannschaft tersingkir secara dramatis setelah kalah 3-4 dari Paraguay melalui adu penalti pada babak 32 besar.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Jurnalis Belanda Sebut Tim Geypens Bakal Pamit Jelang Timnas Indonesia Tampil di Piala AFF 2026: Kesepakatan Tak Tercapai

Bursa transfer musim panas di Eropa hadirkan kabar mengejutkan bagi Timnas Indonesia. Bek Garuda, Tim Geypens, dikabarkan berpisah dengan klubnya, FC Emmen.
Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan Keuangan Shio 1 Juli 2026: Tikus dan Monyet Ada Sinyal Positif

Ramalan keuangan shio 1 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka hoki! Siapa shio yang buka bulan baru dengan cuan paling kencang dan siapa yang perlu strategi dulu?
Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Hasil 32 Besar Piala Dunia: Brasil Comeback Lawan Jepang, Jerman Disingkirkan Paraguay

Timnas Brasil mampu comeback dari Jepang di Piala Dunia 2026. Namun, Jerman justru gagal setelah ditumbangkan Paraguay di babak adu penalti
Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Piala Dunia 2026: Respons Carlo Ancelotti Usai Brasil Epic Comeback 2-1 Lawan Jepang dan Lolos 16 Besar, Tetap Respect ke Samurai Biru

Pelatih Timnas Brasil, Carlo Ancelotti, memberikan apresiasi tinggi kepada para pemainnya usai memastikan tiket ke babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Selengkapnya

Viral