News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono Diperiksa Terkait Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama

Bareskrim Polri, memeriksa Bambang Tri Mulyono sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana tentang ujaran kebencian berdasarkan SARA, penistaan agama, Kamis.
Kamis, 13 Oktober 2022 - 23:05 WIB
Bambang Tri diperiksa terkait ujaran kebencian dan penistaan agama
Sumber :
  • Antara

Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo, di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan status penggugat ijazah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Menurut dia, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Mabes Polri menangkap dan memeriksa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja.

"Statusnya tersangka, tetapi sekarang masih diperiksa penyidik," kata Kombes Nurul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).

Kombes Nurul menjelaskan penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/0568/IX/2022 Bareskrim Mabes Polri tanggal 29 September 2022. 

Dia mengatakan pihaknya akan memeriksa lebih lanjut terkait penahanan terhadap para tersangka.

"Nanti jika ada informasi (penahanan,red), akan kami sampaikan," jelasnya.

Kombes Nurul mengungkapkan penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa tayangan video dalam kanal YouTube Gus Nur 13 Official.

Dalam tayangan YouTube itu, Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja diduga membuat konten melanggar ujaran kebencian dan penistaan agama.

"Adapun barang bukti ialah 1 Flashdisk, screen capture, dan dua lembar screenshoot postingan video," imbuhnya.

Menurut dia, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 156 A huruf a KUHP tentang penistaan agama, pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik tentang ujaran kebencian berdarkan suku, agama, ras, dan antar Golongan. 

Kemudian Pasal 14 ayat 1 ayat 2 UU RI nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana tentang penyebaran pemberitaan bohong sehingga menimbulkan keoanaran di masyarakat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelumnya, penulis buku Jokowi Undercover Bambang Tri Mulyono menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan penggunaaan ijazah palsu.

Gugatan perkara perdata itu terdaftar dengan nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst tanggal 3 Oktober 2022.(lpk/ebs/ant/muu)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Sekadar Berkemah, Ajang PPSN VI 2026 Jadi Wadah Penguatan Budaya dan Persaudaraan Santri

Bukan Sekadar Berkemah, Ajang PPSN VI 2026 Jadi Wadah Penguatan Budaya dan Persaudaraan Santri

Gelaran Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PPSN) VI Tahun 2026 di Pondok Pesantren An-Nur II Al-Murtadlo, Malang, Jawa Timur, berlangsung meriah dengan memadukan ragam kegiatan kepramukaan, keagamaan, seni budaya, serta kepedulian lingkungan, Senin (5/10/).
Sidang Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum DPRD Bekasi: JPU Tuntut 10 Bulan, Keluarga Korbaan Kecewa dan Siap Lapor Kejagung

Sidang Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum DPRD Bekasi: JPU Tuntut 10 Bulan, Keluarga Korbaan Kecewa dan Siap Lapor Kejagung

Tuntutan 10 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban dugaan pengeroyokan, Fendy. 
GBK Bergetar Rayakan Gelar Juara ASEAN Cup 2026, Prabowo Puji Habis Perjuangan Timnas Indonesia: Ini Contoh Nyata

GBK Bergetar Rayakan Gelar Juara ASEAN Cup 2026, Prabowo Puji Habis Perjuangan Timnas Indonesia: Ini Contoh Nyata

Rasa bangga dan ungkapan syukur mendalam diluapkan Presiden RI Prabowo Subianto atas daya juang pantang kendur skuad Timnas Indonesia hingga detik-detik pamungkas sukses menumbangkan Thailand pada final FIFA ASEAN Cup 2026 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Senin (5/10) malam.
Ayah Emil Audero Sudah Yakin Anaknya akan Tepis Penalti Krusial Thailand dan Bawa Timnas Indonesia Juara, Ada Cerita di Baliknya

Ayah Emil Audero Sudah Yakin Anaknya akan Tepis Penalti Krusial Thailand dan Bawa Timnas Indonesia Juara, Ada Cerita di Baliknya

Penampilan gemilang Emil Audero di bawah mistar gawang menjadi salah satu kunci keberhasilan Timnas Indonesia menjuarai ajang bergengsi FIFA ASEAN Cup 2026, Senin (5/10). 
Usai Kalah dari Islam Makhachev, Ian Machado Garry Tantang Petarung Ini di UFC: Tanggal Sudah Ditentukan

Usai Kalah dari Islam Makhachev, Ian Machado Garry Tantang Petarung Ini di UFC: Tanggal Sudah Ditentukan

Ian Machado Garry memberikan petunjuk soal pertarungan berikutnya di UFC setelah mengklaim Michael Morales menghindari duel yang sebelumnya mereka sepakati.
FIFA Soroti Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Sebut Sosok Pemain Ini

FIFA Soroti Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Sebut Sosok Pemain Ini

FIFA memberi sorotan khusus terhadap keberhasilan Timnas Indonesia menjuarai Piala FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand secara dramatis adu penalti

Trending

Netizen Indo Serbu Akun Timnas Thailand, Ramai-ramai Ucap Terima Kasih: Kalian Luar Biasa

Netizen Indo Serbu Akun Timnas Thailand, Ramai-ramai Ucap Terima Kasih: Kalian Luar Biasa

Usai Timnas Indonesia menjuarai FIFA ASEAN Cup 2026, akun resmi sepak bola Thailand justru dibanjiri komentar netizen Garuda yang memberikan apresiasi dan rasa.
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Euforia Suporter di GBK Menggila, Polisi Mendadak Keluarkan Peringatan Ini

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Euforia Suporter di GBK Menggila, Polisi Mendadak Keluarkan Peringatan Ini

Polda Metro Jaya menyerukan kepada seluruh lapisan pendukung Timnas ndonesia agar meluapkan kegembiraan atas gelar juara FIFA ASEAN Cup 2026 dengan tetap tertib, sembari mengedepankan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
FIFA Soroti Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Sebut Sosok Pemain Ini

FIFA Soroti Kemenangan Bersejarah Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Sebut Sosok Pemain Ini

FIFA memberi sorotan khusus terhadap keberhasilan Timnas Indonesia menjuarai Piala FIFA ASEAN Cup 2026 setelah mengalahkan Thailand secara dramatis adu penalti
Ungkapan Haru dan Bangga Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ukir Sejarah Jadi Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

Ungkapan Haru dan Bangga Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Ukir Sejarah Jadi Juara Perdana FIFA ASEAN Cup 2026

Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Erick Thohir, menyuarakan rasa bangga dan haru yang mendalam setelah Timnas Indonesia berhasil mengukir tinta emas dalam kancah sepak bola Asia Tenggara. 
Reaksi Spontan Presiden Prabowo di Tribun Usai Timnas Indonesia Sikat Thailand pada Final FIFA ASEAN Cup 2026

Reaksi Spontan Presiden Prabowo di Tribun Usai Timnas Indonesia Sikat Thailand pada Final FIFA ASEAN Cup 2026

Atmosfer sukacita menyelimuti Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta, pada Senin (5/10) malam ketika Presiden Prabowo Subianto turut larut dalam pesta perayaan keberhasilan Timnas Indonesia menjuarai ajang FIFA ASEAN Cup 2026. 
Ayah Emil Audero Sudah Yakin Anaknya akan Tepis Penalti Krusial Thailand dan Bawa Timnas Indonesia Juara, Ada Cerita di Baliknya

Ayah Emil Audero Sudah Yakin Anaknya akan Tepis Penalti Krusial Thailand dan Bawa Timnas Indonesia Juara, Ada Cerita di Baliknya

Penampilan gemilang Emil Audero di bawah mistar gawang menjadi salah satu kunci keberhasilan Timnas Indonesia menjuarai ajang bergengsi FIFA ASEAN Cup 2026, Senin (5/10). 
Sidang Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum DPRD Bekasi: JPU Tuntut 10 Bulan, Keluarga Korbaan Kecewa dan Siap Lapor Kejagung

Sidang Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum DPRD Bekasi: JPU Tuntut 10 Bulan, Keluarga Korbaan Kecewa dan Siap Lapor Kejagung

Tuntutan 10 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban dugaan pengeroyokan, Fendy. 
Selengkapnya

Viral