Mencengangkan! Ferdy Sambo Bagi-Bagi Amplop Putih Berisi Mata Uang Asing Senilai Rp2 M, Tepat 2 Hari Pasca Pembunuhan Brigadir J
- tim tvonenews/Julio
Jakarta - Babak baru kasus pembunuhan Brigadir J, kini memasuki sidang perdana. Diungkapkan jaksa sebuah fakta mengejutkan bahwa Ferdy Sambo sempat bagi-bagi mata uang asing kepada Bharada E, Bripka RR hingga Kuat Ma’ruf senilai 2 miliar. Namun, tak lama kemudian suami dari Putri Candrawathi itu meminta uangnya kembali.
Mencengangkan! Ferdy Sambo Bagi-Bagi Amplop Putih Berisi Mata Uang Asing Senilai Rp2 M, Tepat 2 Hari Pasca Pembunuhan Brigadir J
Fakta mencengangkan terungkap, Ferdy Sambo dalang pembunuhan berencana Brigadir J sempat bagi-bagi uang dengan total 2 miliar kepada para tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Hari ini Senin (17/10/2022) sidang perdana kasus Brigadir J digelar.
Ferdy Sambo di persidangan (sumber:Julio Trisaputra)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J mengatakan terdakwa Ferdy Sambo bagi-bagi duit kepada ekskutor dan pihak yang membantu pembunuhan.
Richard Eliezer diberi Rp 1 miliar, sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diberi uang senilai Rp 500 juta. Hal itu terungkap saat JPU membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Senin (17/10/2022).
"Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu (diberikan) dengan nilai setara Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ungkap jaksa.
Namun, uang itu belum sempat dipakai oleh Eliezer. Sebab, uang itu diminta lagi oleh Sambo.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diserahkan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," kata jaksa.
Menurut jaksa, uang itu adalah hadiah karena Richard telah membantu Ferdy Sambo membunuh Yosua.
"Saksi menyadari sepenuhnya dan tidak sedikit pun menolak pemberian uang yang dijanjikan oleh terdakwa Ferdy Sambo bersama saksi Putri Candrawathi tersebut, yang merupakan tanda terima kasih atau hadiah karena saksi telah turut terlibat merampas nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa bacakan berkas dakwaan.
Jaksa mengatakan pemberian uang itu terjadi pada 10 Juli 2022. Penyerahan uang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang kerja rumah Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.
Load more