News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hati-hati Kalau Bersiul, Merayu, Menatap, Kemenag: Karena Bisa Masuk Kategori Kekerasan Seksual

Hati-hati Kalau Bersiul, Merayu, Menatap, Kemenag: Karena Bisa Masuk Kategori Kekerasan Seksual
Selasa, 18 Oktober 2022 - 16:08 WIB
Iklustrasi Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Istimewa/istockphoto.com

Jakarta - Masyarakat Indonesia harus mengetahui hal ini, harus berhati-hati dalam bertindak, seperti bersiul, merayu, menatap ke lawan jenis. Sebab, perbuatan itu dikatergorikan Kementerian Agama (Kemenag) adalah tindakan kekerasan seksual. 

Kategori yang dikeluarkan Kemenag tersebut, baru-baru ini beredar di media sosial hingga viral. Dari informasi yang beredar tersebut, menyatakan Kemenag mengeluarkan kategori baru mengenai kekerasan seksual. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Peraturan itu melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. Selain itu, kategori kekerasan seksual ini pun mulai diperluas dari verbal hingga virtual. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media sosial instagram beritasumselterkini menuliskan, bahwa PMA No 73 tahun 2022 ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

“Setelah melalui proses diskusi panjang, kita bersyukur PMA tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama akhirnya terbit dan sudah diundangkan per 6 Oktober 2022,” ucap Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie, di Jakarta, Kamis (13/10/2022) lalu, seperti yang dikutip dari pemilik akun instagram beritasumselterkini, Selasa (18/10/2022).

Kemudian dijelaskan, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

Di mana satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

Berikutnya, PMA ini terdiri atas tujuh Bab, yakni, ketentuan umum, bentuk kekerasan seksual, pencegahan, penanganan, elaporan, pemantauan, dan evaluasi, sanksi, dan ketentuan penutup. Jadi, totalnya ada 20 pasal.

Sambung Anna menjelaskan, PMA ini mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Selain itu, ada setidaknya 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” ungkap Anna.

Sambungnya menegaskan, hal itu juga termasuk menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman. (Aag)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sejumlah Pejabat Hadiri Pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi hingga Duta Besar di Istana Negara

Sejumlah Pejabat Hadiri Pelantikan Hakim Mahkamah Konstitusi hingga Duta Besar di Istana Negara

Presiden Prabowo Subianto akan melantik Hakim Mahkamah Konstitusi, Ombudsman hingga Duta Besar siang ini di Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (10/4/2026).
Resmi Dilantik Sebagai Hakim Konstitusi Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawano: Demi Allah Saya Bersumpah akan Penuhi Kewajiban

Resmi Dilantik Sebagai Hakim Konstitusi Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawano: Demi Allah Saya Bersumpah akan Penuhi Kewajiban

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pembacaan sumpah Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (10/4/2026).
Preman Tanah Abang Pecahkan Mangkuk Tukang Bubur Gara-gara Tak Diberi Japrem, Polisi Ringkus Tiga Orang

Preman Tanah Abang Pecahkan Mangkuk Tukang Bubur Gara-gara Tak Diberi Japrem, Polisi Ringkus Tiga Orang

Sebuah video viral di media sosial perlihatkan aksi seorang pria diduga preman tengah menghancurkan mangkuk milik pedagang bubur akibat tak diberikan uang. 
Hari Pertama WFH, Pemkot Surabaya Terapkan Absen Tiga Kali dan Pengawasan Berbasis IT pada PNS

Hari Pertama WFH, Pemkot Surabaya Terapkan Absen Tiga Kali dan Pengawasan Berbasis IT pada PNS

Pemkot Surabaya juga menerapkan sanksi ringan hingga berat bagi pegawai yang melanggar aturan WFH.
Bertekuk Lutut Dihajar Jakarta Pertamina Enduro, Alessandro Lodi Akui Megawati Hangestri CS Bermain Lebih...

Bertekuk Lutut Dihajar Jakarta Pertamina Enduro, Alessandro Lodi Akui Megawati Hangestri CS Bermain Lebih...

Gresik Phonska Plus Indonesia, harus mengakhiri putaran pertama babak final four Proliga 2026 dengan menelan pil pahit saat berjumpa Jakarta Pertamina Enduro.
6 Shio yang Diramal Dapat Kekayaan pada 11 April 2026, Babi dan Monyet Bersiaplah!

6 Shio yang Diramal Dapat Kekayaan pada 11 April 2026, Babi dan Monyet Bersiaplah!

Ramalan shio 11 April 2026 menunjukkan ada beberapa shio yang berpotensi mendapatkan kekayaan dan kelimpahan. Simak siapa saja yang beruntung pada hari ini.

Trending

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Dapat Izin FIFA, Jay Idzes hingga Kevin Diks Bisa Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA ASEAN Cup 2026

Skuad Garuda punya kesempatan langka, yakni memanggil para pemain terbaiknya tanpa terhalang tembok perizinan klub Eropa untuk bermain di FIFA ASEAN Cup 2026.
Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam Heran, Kok Timnas Indonesia Berpeluang Tantang Italia di FIFA Matchday Juni 2026

Publik Vietnam soroti peluang Timnas Indonesia menghadapi Italia di FIFA Matchday Juni 2026. Begini katanya.
Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

Babak Baru Izin SMK IDN Bogor Dicabut KDM: Sekolah Serahkan Bukti Tambahan, Desak Ombudsman Uji Dugaan Maladministrasi

SMK IDN Boarding School Jonggol, Bogor menyerahkan bukti tambahan hingga minta Ombudsman bongkar dugaan penyimpangan SK Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM).
Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Diajak Joging Pelatih Timnas Indonesia John Herdman, Ketum PSSI Erick Thohir: Kita Nggak Kuat

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan jawaban jenaka ketika diajak pelatih Timnas Indonesia John Herdman untuk berolahraga lari atau joging bersama-sama.
Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Dedi Mulyadi Siap Bangun Gedung Kedokteran UIN Bandung, Syaratnya: Warga Miskin Jabar Kuliah Gratis

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyampaikan apresiasi kepada Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung yang merayakan hari jadinya ke-58.
Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Percuma Lebih Kuat dari Thailand dan Vietnam, Timnas Indonesia Tetap Bakal Kesusahan di Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dinilai lebih unggul dari Thailand dan Vietnam, namun masih menghadapi kendala skuad jelang Piala Asia 2027 dan sulit bersaing di level Asia.
Selengkapnya

Viral